Anggota Komisi D DPRD Medan, Hendra DS mendesak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (KPPR) Pemko Medan agar segera menghentikan renovasi bangunan bekas Bank Duta yang berada di samping Bank Panin Jalan Pemuda, Kecamatan Medan Kota.
Hal ini ditegaskan Hendra DS, pasca mengetahui proses renovasi tersebut menyebabkan bangunan beralih fungsi dan tidak memiliki Surat izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
“Kita minta Dinas KPPR segera menindak bangunan tersebut. Aktivitas pembangunan harus dihentikan,” tegasnya saat meninjau proses pembangunan, Rabu (22/3/2017).
Dijelaskannya, terkait kondisi dilapangan, Komisi D DPRD Medan akan memanggil pihak pengusaha untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Medan. Pemanggilan juga dilakukan kepada Dinas KPPR, Camat dan Lurah untuk dimintai keterangan.
Dia menyayangkan pihak pengembang tidak mengindahkan peraturan sehingga Pemko Medan mengalami kebocoran Pendapatan Asli daerah (PAD) dari retribusi SIMB.
Sementara itu, anggota DPRD Medan yang turut dalam kunjungan, Ibnu Ubayd Dilla mengatakan, pihak pengembang harus bertanggungjawab terkait rehab bangunan tersebut.
Bahkan, dia turut mempertanyakan aset bangunan yang diketahui milik Departemen Keuangan sementara dilapangan dikuasai pihak asing. Selain pihak pengembang diharuskan untuk mengurus SIMB, kata Ubayd, juga disarankan menyelesaikan ganti rugi kepada pihak pedagang yang sebelumnya menempati lokasi.
Sebab, pedagang yang bernama Miswar mengaku baru saja mengeluarkan biaya untuk perbaikan tempat dagangan namun tiba tiba diusir.
"Pedagang sudah keluarkan uang Rp 100 juta. Ini juga harus dipulangkan," kata Ubayd.
Tak hanya itu, Ubayd menuding ada oknum pegawai Departemen Keuangan terlibat dalam masalah sewa menyewa lahan dan bangunan negara.
"Siapa yang menyewakan ini harus diusut tuntas. Ini pelanggaran berat," pungkasnya mengakhiri.(sandy)
Dia menyayangkan pihak pengembang tidak mengindahkan peraturan sehingga Pemko Medan mengalami kebocoran Pendapatan Asli daerah (PAD) dari retribusi SIMB.
Sementara itu, anggota DPRD Medan yang turut dalam kunjungan, Ibnu Ubayd Dilla mengatakan, pihak pengembang harus bertanggungjawab terkait rehab bangunan tersebut.
Bahkan, dia turut mempertanyakan aset bangunan yang diketahui milik Departemen Keuangan sementara dilapangan dikuasai pihak asing. Selain pihak pengembang diharuskan untuk mengurus SIMB, kata Ubayd, juga disarankan menyelesaikan ganti rugi kepada pihak pedagang yang sebelumnya menempati lokasi.
Sebab, pedagang yang bernama Miswar mengaku baru saja mengeluarkan biaya untuk perbaikan tempat dagangan namun tiba tiba diusir.
"Pedagang sudah keluarkan uang Rp 100 juta. Ini juga harus dipulangkan," kata Ubayd.
Tak hanya itu, Ubayd menuding ada oknum pegawai Departemen Keuangan terlibat dalam masalah sewa menyewa lahan dan bangunan negara.
"Siapa yang menyewakan ini harus diusut tuntas. Ini pelanggaran berat," pungkasnya mengakhiri.(sandy)