DPRD Sumut Desak Hentikan Penggusuran Masyarakat oleh PT LNK

Sebarkan:
[caption id="attachment_74833" align="aligncenter" width="720"] Satpil PP Pemkab Langkat dihadapkan untuk menggusur warga di lahan sengketa dengan PT LNK[/caption]

Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, FL Fernando Simanjuntak, SH., MH, menyerukan agar PT Langkat Nusantara Kepong atau PT LNK untuk menghentikan penggusuran terhadap rumah-rumah masyarakat yang ada di areal perkebunan divisi III Kebun Gohor Lama, yang diklaim menjadi bagian dari HGU PTPN-II.

Hal tersebut menindaklanjuti laporan perwakilan masyarakat, Azhar yang didampingi oleh Muklis dari KontraS Sumatera Utara dan Jean dari Serikat Petani Indonesia (SPI) yang datang langsung ke Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 27 Maret 2017 mengadukan penggusuran paksa rumah-rumah masyarakat yang dilakukan oleh SATPOL PP Pemerintahan Kabupaten Langkat bersama dengan aparat Polisi dan TNI yang jumlahnya ribuan orang.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 25 Maret 2017, PT Langkat Nusantara Kepong mengirimkan surat Nomor GLA/X/35/III/2017 tentang Perihal Bongkar Bangunan/rumah di areal HGU PTPN II (PT LNK) Kebun Gohor Lama. Surat tersebut berisi seruan untuk membongkar dan memindahkan bangunan paling lambat hari Minggu, 26 Maret 2017, pukul 24.00 WIB, apabila tidak diindahkan akan dibongkar oleh SATPOL PP Pemkab Langkat.

Azhar menyampaikan bahwa sampai Senin (27/3/2017) pembongkaran paksa masih berlangsung, sudah sebanyak 34 rumah diratakan dengan tanah menggunakan alat berat.
Azhar turut membawa bukti bahwa masyarakat berhak untuk tinggal di lahan yang diklaim sebagai HGU PTPN-II sebagaimana alas hak yang mereka miliki yaitu SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 138/DA/HML/L/1979 tertanggal 14 Nopember 1979 yang menyatakan pemberian Hak Milik sebagai obyek land reform atas tanah seluas 554,4458 Ha kepada 546 orang yang namanya tertera dalam SK tersebut.

Fernando Simanjuntak yang didampingi oleh Sekretaris Komisi A, Sarma Hutajulu dan staf ahli Komisi A Ranto Sibarani, menyatakan akan memanggil pihak LNK dan PTPN-II untuk mempertanyakan penggusuran paksa tersebut.

"Masyarakat tidak akan seimbang untuk menghadapi penggusuran paksa yang dilakukan LNK dengan menggunakan alat berat dan aparat Satpol PP, karena itu kami meminta agar semua pihak menahan diri, jangan sampai situasi dilapangan memburuk dan terjadi kerusuhan, masih banyak cara persuasif selain melakukan penggusuran paksa," ujar Fernando.

Fernando Simanjuntak menyatakan akan memanggil pihak terkait dengan penggusuran paksa tersebut dan akan menyampaikan pengaduan masyarakat tersebut kepada Ketua DPRD Sumatera Utara untuk dicarikan solusinya.

"Jangan main bongkar paksa, ada aturannya untuk gusur menggusur, apalagi masyarakat itu kan warga negara yang harus disejahterakan juga, sebelum semuanya itu jelas, saya meminta agar LNK menghentikan penggusuran," ujar Fernando.

Sekretararis Komisi A, Sarma Hutajulu menyatakan sebelumnya telah melakukan tinjauan lapangan langsung ke lokasi PTPN-II, sekitar bulan November 2016 yang lalu. Saat itu menurut Sarma, anggota Kepolisian yang jumlahnya sekitar 1500 an sempat bentrok dengan masyarakat, bahkan banyak warga yang terluka.

"Tahun lalu kita meminta jangan menggunakan aparat Kepolisian untuk merepresif warga, namun ternyata hari ini LNK menggunakan Satpol PP untuk menggusur warga, kita akan menanyakan hal tersebut kepada Bupati Langkat," ujar Sarma.

Menurut Sarma, PT. LNK tidak bisa seenaknya menggunakan Satpol PP untuk menggusur masyarakat di lokasi HGU PTPN-II. "Masyarakat mengaku digusur oleh PT. LNK dengan menggunakan Satpol PP, padahal lahan tersebut adalah hak PTPN-II, lantas apa hak Satpol PP dan Pemkab Langkat turut campur dalam melakukan penggusuran tersebut, apakah PT LNK bisa seenaknya mengatur Satpol PP dan Pemkab Langkat? Kita akan meminta penjelasan terkait hal tersebut, dan segala kegiatan diatas lahan yang bersengketa untuk dihentikan sampai ada keputusan selanjutnya," tutup Sarma.(jhon)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar