Gaji Rp4 juta Tak Cukup, Satpam Ini Nyambi Jadi Pengedar Ganja

Sebarkan:
[caption id="attachment_73494" align="aligncenter" width="1280"] Satpam PT Global yang nyambi jadi pengedar ganja di lingkungan kerjanya[/caption]

Niat M Irwansyah Putra (42) warga Perumahan BTN Rawasari, Blok C II, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Provinsi Riau untuk meraup untung dari bisnis ganja di kampung halamannya, Dumai, pupus sudah.

Aksi tersangka terendus personil Sat Narkoba Polres Deliserdang. Dia pun diciduk saat menumpangi Bus PT Rapi BK 7928 LC diamankan di Terminal Lubuk Pakam pada Selasa (14/3) sekira pukul 10.00 Wib.

Saat ditemui di Sat Narkoba Polres Deliserdang, bapak beranak empat ini mengaku tiba di Medan pada Senin (13/2) malam dengan menumpang bus. Sesampainya di Medan, satpam di PT Global Dumai yang bergerak di bidang Migas itu menuju tempat saudaranya di Gang Langgar, Suka Rame, Medan.

Esok paginya Satpam yang bergaji Rp4 juta per bulan itu menemui Lae Tampu (48) warga Simpang Limun, Medan pada Selasa (14/2) sekira pukul 08.30 Wib di stasiun Bus PT Rapi di Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Teladan, Medan setelah sebelumnya berkomunikasi lewat hp.
Menurut Irwansyah, ganja tersebut akan dijual kembali kepada teman-temannya sesama pemakai. "Selain aku pakek sendiri, ganja tersebut juga akan kujual sama teman-temanku," terang Irwansyah seraya menambahkan, saat di stasiun Bus PT Rapi, ganja sudah di dalam tas.

Irwansyah mengaku sudah mengenal Lae Tampu sejak 6 tahun lalu. Selama itu pula dirinya sudah sering memakai ganja bersama Lae Tampu. "Aku pakek ganja sejak SMA, aku sudah kenal sama Lae Tampu sejak 6 tahun lalu. Aku kenal Lae Tampu dari temanku di Gang Langgar, Suka Rame, Medan, aku sering makek ganja sama Lae Tampu di Medan. Aku baru sekali beli ganja dari Lae Tampu," kata Irwansyah.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Zulkarnain menerangkan, awalnya mereka mendapatkan informasi, ada penumpang Bus PT Rapi tujuan Jambi yang membawa ganja. Berdasarkan informasi tersebut pihaknya pun melakukan pengecekan ke Terminal Amplas dan benar ada Bus PT Rapi tujuan Jambi.

Selanjutnya petugas mengikuti bus tersebut. Setibanya di Lubuk Pakam, petugas pun mengarahkan bus masuk ke Terminal Lubuk Pakam dan berhasil mengamankan Irwasnyah serta barang bukti 2 Kg daun ganja kering siap edar. "Ini merupakan jaringan antar provinsi, untuk pelaku lain masih kita lidik," kata Zulkarnain.

Zulkarnain menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan. "Irwansyah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun pidana penjara maksimal seumur hidup," tegas Zulkarnain.(walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar