[caption id="attachment_72564" align="aligncenter" width="448"]
WN Malaysia pembawa pil haram[/caption]
Petugas Tim Customs Narcotic Team (CNT) Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya B Kualanamu (KPPBC TMP B Kualanamu) mengamankan Muhammad Abdul (40) Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia penumpang Air Asia nomor penerbangan QZ 103 dari Penang, Malayisa di terminal kedatangan internasional Bandara Kualanamu.
Kepala KPPBC TMP B Kualanamu Zaky Firmasnyah pada Kamis (2/3) didampingi Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara Brigjen Pol Andi Loedianto, Kepala BNNK Deliserdang AKBP Joko Susilo dan Kabag Wasidik Diters Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP JHS Tanjung menerangkan, Muhammad Abdul diamankan pada Senin (27/2) sekira pukul 23.30 Wib.
Diamankannya Muhammad Abdul berawal dari kecurigaan petugas dengan gerak-geriknya. Berdasarkan kecurigaan tersebut petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan barang dan penelitian secara mendalam (wawancara) serta pemeriksaan badan (body checked).
Petugas Tim Customs Narcotic Team (CNT) Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya B Kualanamu (KPPBC TMP B Kualanamu) mengamankan Muhammad Abdul (40) Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia penumpang Air Asia nomor penerbangan QZ 103 dari Penang, Malayisa di terminal kedatangan internasional Bandara Kualanamu.
Kepala KPPBC TMP B Kualanamu Zaky Firmasnyah pada Kamis (2/3) didampingi Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara Brigjen Pol Andi Loedianto, Kepala BNNK Deliserdang AKBP Joko Susilo dan Kabag Wasidik Diters Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP JHS Tanjung menerangkan, Muhammad Abdul diamankan pada Senin (27/2) sekira pukul 23.30 Wib.
Diamankannya Muhammad Abdul berawal dari kecurigaan petugas dengan gerak-geriknya. Berdasarkan kecurigaan tersebut petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan barang dan penelitian secara mendalam (wawancara) serta pemeriksaan badan (body checked).
Dari hasil pemeriksaan koper milik Muhammad Abdul, petugas menemukan 74 butir Alprazolam yang merupakan jenis Psikotropika Golongan IV yang dikemas dalam delapan strip berisi masing-masing 10 butir dan satu strip berisi 4 butir yang disembunyikan secara acak di dalam koper. "Saat dilakukan wawancara, MAB mengaku bahwa pil tersebut adalah konsumsi pribadi,” terang Zaky Firmansyah.
Lanjut Zaky Firmansyah, pelaku Muhammad Abdul diduga melanggar Pasal 61 point (c) dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psitropika. "MAB diduga kuat melanggar Pasal 61 point (c) dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psitropika dengan pidana penjara minimal lima tahun,” kata Zaky Firmansyah.
Sementara itu Kabag Wasidik Diters Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP JHS Tanjung menerangkan, pil yang dibawa oleh Muhammad Abdul peredarannya tidak dilarang di Malaysia. "Obat yang dibawa oleh MAB tidak dilarang di Malaysia, tapi setelah kita cek positif mengandung zat Psikotropika. Kita masih dalami apakah untuk dikonsumsi sendiri atau diedarakan. MAB ke Indonesia untuk mengunjungi anak istrinya,” tegas JHS tanjung.
Masih menurut JHS Tanjung, Muhammad Abdul sudah menggunak pil Alprazolam sejak tahun 2009 lalu. "Pil ini obat anti depresi dan bisa mengakibatkan ketergantungan. MAB sudah menggunakan pil ini sejak tahun 2009 lalu,” kata JHS tanjung.
Sementara itu Muhammad Abdul mengaku, dirinya membeli pil tersebut disalah satu klinik di Malaysia dengan harga Rp4 ribu per butir. "Aku mengkonsumsi pil ini biar tenang dan tidak merokok, aku beli dari klinik di Malaysia dengan harga Rp 4 ribu per butir,” aku Abdul yang merupakan pengusaha rumah makan ayam penyet di Malaysia itu.(walsa)
Lanjut Zaky Firmansyah, pelaku Muhammad Abdul diduga melanggar Pasal 61 point (c) dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psitropika. "MAB diduga kuat melanggar Pasal 61 point (c) dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psitropika dengan pidana penjara minimal lima tahun,” kata Zaky Firmansyah.
Sementara itu Kabag Wasidik Diters Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP JHS Tanjung menerangkan, pil yang dibawa oleh Muhammad Abdul peredarannya tidak dilarang di Malaysia. "Obat yang dibawa oleh MAB tidak dilarang di Malaysia, tapi setelah kita cek positif mengandung zat Psikotropika. Kita masih dalami apakah untuk dikonsumsi sendiri atau diedarakan. MAB ke Indonesia untuk mengunjungi anak istrinya,” tegas JHS tanjung.
Masih menurut JHS Tanjung, Muhammad Abdul sudah menggunak pil Alprazolam sejak tahun 2009 lalu. "Pil ini obat anti depresi dan bisa mengakibatkan ketergantungan. MAB sudah menggunakan pil ini sejak tahun 2009 lalu,” kata JHS tanjung.
Sementara itu Muhammad Abdul mengaku, dirinya membeli pil tersebut disalah satu klinik di Malaysia dengan harga Rp4 ribu per butir. "Aku mengkonsumsi pil ini biar tenang dan tidak merokok, aku beli dari klinik di Malaysia dengan harga Rp 4 ribu per butir,” aku Abdul yang merupakan pengusaha rumah makan ayam penyet di Malaysia itu.(walsa)