Jajaran Pejabat Deliserdang Sampaikan SPT PPh Pribadi

Sebarkan:

Acara Pekan Panutan Penyampaian SPT PPh (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi) oleh Bupati dan seluruh jajaran FKPD serta ASN di Kabupaten Deli Serdang digelar pada Rabu (14/3) di Aula Cendana Kantor Bupati Deli Serdang.

Agenda itu ditandai penyampaian secara simbolis SPT PPh oleh unsur FKPD, masing-masing disampaikan oleh Sekdakab Asrin Naim, Ketua DPRD Ricky Prandana Nasution, Kajari Deli Serdang A Mariono SH, Ketua Pengadilan Negeri Edward T Hamonangan Simarmata dan Kasdim 0204 Mayor Inf Tamrin Hasibuan kepada Kabid Pelayanan, Penyuluhan dan Humas Kantor Pelayanan Pajak Sumut Agust Hendra Simatupang didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Lubuk Pakam Amti Nurhayati.

Acara itu selanjutnya dirangkai dengan penyerahan kembali tanda bukti penerimaan SPT PPh tersebut kepada unsur FKPD serta saling tukar menukar cendramata yang turut dihadiri pimpinan SKPD dan Camat se Kabupaten DelI Serdang.
Kabid Pelayanan, Penyuluhan dan Humas Kantor Pelayanan Pajak Sumut Agust Hendra Simatupang mengatakan, penyampaian SPT PPh ini diwajibkan bagi orang pribadi, lebih khusus lagi bagi ASN yang memilki penghasilan atau dengan memanfaatkan tebusan lewat tax amnesty pajak (pengampunan pajak) yang berakhir tanggal 31 Maret 2017 yang akan datang. "Ini kesempatan sebelum munculnya peraturan yang baru," kata Agust.

Sementara Ketua DPRD Deli Serdang Ricky Prandana Nasution mengatakan, dirinya sebagai Wakil Rakyat, wajar menjadi panutan terhadap penyampaian laporan SPT PPh sebagai pribadi yang taat pajak. Karena pada kenyataannya, masyarakat masih banyak yang enggan membayar pajaknya. Ini sudah menjadi permasalahan yang mengakar sejak zaman dahulu.

"Sesungguhnya harus sama-sama kita maklumi bila pembayaran pajak tersendat berdampak pada tersendatnya pula pembangunan, karenanya mari kita bayar pajak tepat pada waktunya," katanya.

Sementata itu Sekdakab Deli Serdang Asrin Naim mengatakan, Pekan Panutan penyampaian SPPT Tahunan yang dilaksanakan ini harus dapat menjadi panutan bagi seluruh Wajib Pajak, mulai dari ASN dan seluruh lapisan masyarakat.

"Apa yang dilakukan hari ini harus memberi arti penting dan kita berharap setelah dilaksanakannya pekan panutan penyampaian SPT tahunan ini, seluruh wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunannya sebelum jatuh tempo dan batas akhir 31 Maret 2017 ini," tegas Asrin Naim.(walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar