Soal Korupsi Lahan Gardu Induk PLN
[caption id="attachment_73763" align="aligncenter" width="475"]
Lahan gardu induk PLN di Kecamatan Galang[/caption]
Perlahan tapi pasti, kasus pengadaan lahan Gardu Induk PLN di Desa Petangguhan, Kecamatan Galang yang terjadi mark up seluas 7200 M2 diduga terjadi pembayaran dua kali oleh Negara, kian terkuak.
Hal itu setelah Kepala Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang Anwar Lubis (75) yang membubuhkan tandatangan pada Surat Tanah milik GAS meski Anwar Lubis tidak mengetahui lokasi lahan yang diklaim GAS sebagai milik orangtuanya itu.
Surat itu pula yang dijadikan alas hak oleh GAS saat pihak PLN melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam tahun 2015 lalu dengan tergugat I GAS dan Hadisyam Hamzah mantan Camat Galang tergugat IV.
[caption id="attachment_73763" align="aligncenter" width="475"]
Perlahan tapi pasti, kasus pengadaan lahan Gardu Induk PLN di Desa Petangguhan, Kecamatan Galang yang terjadi mark up seluas 7200 M2 diduga terjadi pembayaran dua kali oleh Negara, kian terkuak.
Hal itu setelah Kepala Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang Anwar Lubis (75) yang membubuhkan tandatangan pada Surat Tanah milik GAS meski Anwar Lubis tidak mengetahui lokasi lahan yang diklaim GAS sebagai milik orangtuanya itu.
Surat itu pula yang dijadikan alas hak oleh GAS saat pihak PLN melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam tahun 2015 lalu dengan tergugat I GAS dan Hadisyam Hamzah mantan Camat Galang tergugat IV.
Saat ditemui wartawan dikediamannya pada Jumat (17/3), Anwar Lubis yang menjabat Kepala Dusun sejak tahun 1970 hingga kini itu menerangkan, Kepala Desa Syamsi yang menjabat saat itu mendatanginya ke sawah miliknya untuk menandatangani surat tanah yang diklaim GAS milik orangtuanya itu.
Awalnya Anwar Lubis bertanya kepada Syamsir tanah yang mana yang dimaksud Syamsir, tapi Syamsir menjawab tanah yang itu tanpa menjelaskan persis lokasinya dimana. "Tandatangan yang di surat tanah itu betul tandatangan ku. Tapi Pak syamsir datang menjumpai aku ke sawah untuk menekennya,” ujarnya.
Untuk mengingatkan, kasus Lahan Gardu Induk PLN itu sebelumnya pada tahun 2009 lalu sudah menyeret Mansuria Dachi Staf BPN Deli Serdang divonis 2 tahun penjara.
Syamsir Kepala Desa Petangguhan divonis setahun penjara, HH Mantan Camat Galang divonis 2 tahun penjara dan Alamarhum H Sali Rajimin sebagai pemilik lahan, karena terjadi mark up lahan seluas 7200 M2 yang merugikan Negara sebesar Rp 230 juta.
Namun tahun 2015 lalu, GAS mengklaim lahan itu lagi milik orangtuanya sehingga PLN melakukan gugatan. Anehnya meski pihak PLN sebagai penggugat namun pihak PLN kembali membayar kepada GAS lahan itu dengan sebesar Rp 450 juta dengan rincian Rp 25 juta setiap satu rante (400 M2) setelah terjadi kesepakatan antara penggugat dan tergugat pada saat mediasi di PN Lubuk Pakam.(walsa)
Awalnya Anwar Lubis bertanya kepada Syamsir tanah yang mana yang dimaksud Syamsir, tapi Syamsir menjawab tanah yang itu tanpa menjelaskan persis lokasinya dimana. "Tandatangan yang di surat tanah itu betul tandatangan ku. Tapi Pak syamsir datang menjumpai aku ke sawah untuk menekennya,” ujarnya.
Untuk mengingatkan, kasus Lahan Gardu Induk PLN itu sebelumnya pada tahun 2009 lalu sudah menyeret Mansuria Dachi Staf BPN Deli Serdang divonis 2 tahun penjara.
Syamsir Kepala Desa Petangguhan divonis setahun penjara, HH Mantan Camat Galang divonis 2 tahun penjara dan Alamarhum H Sali Rajimin sebagai pemilik lahan, karena terjadi mark up lahan seluas 7200 M2 yang merugikan Negara sebesar Rp 230 juta.
Namun tahun 2015 lalu, GAS mengklaim lahan itu lagi milik orangtuanya sehingga PLN melakukan gugatan. Anehnya meski pihak PLN sebagai penggugat namun pihak PLN kembali membayar kepada GAS lahan itu dengan sebesar Rp 450 juta dengan rincian Rp 25 juta setiap satu rante (400 M2) setelah terjadi kesepakatan antara penggugat dan tergugat pada saat mediasi di PN Lubuk Pakam.(walsa)