Deliserdang- Mansuria Dachi, staf di Badan Pertanahan Deli serdang menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang . Tak lama setelah menyerahkan diri, terpidana yang divonis dua tahun penjara itu langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Lubuk Pakam.
Kajari Deli Serdang A Maryono SH kepada wartawan pada Rabu (8/3) membenarkan jika Mansuria Dachi dieksekusi karena sesuai putusan Kasasi MA RI, Mansuria Dachi divonis dua tahun penjara,” benar, Mansuria Dachi kita eksekusi tadi sore. Selain divonis dua tahun penjara, Mansuria Dachi denda Rp 50 juta dan membayar uang pengganti Rp 30 juta,” sebutnya .
Sekedar mengingatkan, hukuman dua tahun penjara oleh MA RI dalam putusan kasasinya itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang memvonis Mansuria Dachi dengan pidana penjara selama dua tahun. Mansuria Dachi dijerat UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena dalam pembayaran lahan gardu induk PLN seluas 7,2 Ha itu terdapat pembayaran tumpang tindih seluas 7.324 M2 sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 230 juta.
Selain menyeret Mansuria Dachi, pemilik lahan H Sali Rajimin sebelum meninggal dunia divonis 4,5 tahun penjara. Mantan Kepala Desa Petangguhan Syamsir divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (DS)