Korupsi Voucher BBM Dinas Kebersihan Medan Dilimpahkan

Sebarkan:
[caption id="attachment_65597" align="aligncenter" width="1000"] Truk sampah dinas kebersihan kota medan[/caption]

Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut melimpahkan berkas beserta tujuh tersangka kasus dugaan korupsi voucher bahan bakar minyak (BBM) solar di Dinas Kebersihan Kota Medan T.A 2016, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Sumut, menjelaskan proses pelimpahan tersebut. "Berkas perkara ketujuh tersangka telah dilimpahkan tahap II ke jaksa sesuai dengan Surat Dirreskrimsus Polda Sumut tanggal 13 Maret 2017 lalu," jelasnya kepada wartawan melalui sellularnya, Kamis (16/3/2017) sore.

Lanjutnya, ketujuh tersangka tersebut yakni, HA yang menjabat sebagai Kabid Operasional Dinas Kebersihan Kota Medan, penerima uang dari AS tersangka lainnya.

Sementara itu AS yang merupakan pegawai, berperan sebagai pengendali dan memerintahkan tersangka HSP untuk mengutip uang dari para sopir untuk di serahkan kepada tersangka MI yang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) juga merangkap sebagai petugas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan tukang stempel.

"Tersangka HSP ini adalah sopir truk sampah Dinas Kebersihan Kota Medan dan pengumpul uang hasil penjualan voucer," bebernya.

Tersangka lainnya yang turut dilimpahkan yakni MKHH Tenaga Harian Lepas yang berperan sebagai pembagi voucher BBM solar dan penerima serta penukar voucher ke SW yang merupakan karyawan SPBU Pinang Baris yang juga penerima voucher dari tersangka MKHH dan menukarkan voucher dengan uang tunai. Tersangka lainnya adalah Kepala TPA Marelan berinisial S.

"Ketujuh tersangka ini dikenakan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 dan atau pasal 8 dan atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1e Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Untuk uang tunai yang disita sebesar Rp 11.975.000," jelasnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, kasus dugaan korupsi voucher BBM Dinas Kebersihan Kota Medan, berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan petugas kepolisian terhadap para tersangka, Kamis (17/11/2016) lalu, di Kantor Dinas Kebersihan Kota Medan, Jalan Pinang Baris, No. 114, Medan Sunggal.

Dalam modus operandi salah seorang tersangka melakukan pengutipan uang kepada para sopir truk pengangkut sampah sebesar Rp 70 ribu per minggu dari sisa hasil kelebihan minyak trip truk pembuangan sampah ke TPA Marelan dengan ancaman tidak diberi kunci mobil.

Selain mengamankan ketujuh tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang sekitar Rp 12 juta, voucer minyak, stempel Dinas Kebersihan, catatan absensi sopir pengambilan voucer, dokumen berisi bukti keterangan masuk, tipper, convektor dan Eltor UPTD TPA Terjun serta satu bundel laporan harian dan data tanda terima BBM Solar.(Robert)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini