[caption id="attachment_74412" align="aligncenter" width="300"]
Mobil tanpa plat[/caption]
Ratusan mobil baru tanpa plat bebas melintas dari Tol Belawan menuju gudang showroom. Bebasnya mobil belum memiliki keabsahan melintas di jalan belum ada tindakan tegas dari Satlantas Polres Pelabuhan Belawan.
Informasi yang diperoleh, Rabu (23/3), menyebutkan, mobil baru dengan bergai jenis bentuk dan merk bersandar di Dermaga 202 Pelabuhan Belawan melalui Kapal Kalimantan Leader keluar dengan menggunakan jasa sopir yang telah ditentukan tarif sekali antar.
Mobil - mobil itu dikeluarkan dari Pelabuhan Belawan menuju ke gudang showroom melintas pada malam hari agar terhindar dari penindakan pihak kepolisian.
Ratusan mobil baru tanpa plat bebas melintas dari Tol Belawan menuju gudang showroom. Bebasnya mobil belum memiliki keabsahan melintas di jalan belum ada tindakan tegas dari Satlantas Polres Pelabuhan Belawan.
Informasi yang diperoleh, Rabu (23/3), menyebutkan, mobil baru dengan bergai jenis bentuk dan merk bersandar di Dermaga 202 Pelabuhan Belawan melalui Kapal Kalimantan Leader keluar dengan menggunakan jasa sopir yang telah ditentukan tarif sekali antar.
Mobil - mobil itu dikeluarkan dari Pelabuhan Belawan menuju ke gudang showroom melintas pada malam hari agar terhindar dari penindakan pihak kepolisian.
"Dulu kami melintas siang hari, tapi karena terus diributi, kami jalannya malam hari. Karena mobil baru belum ada surat kan tidak boleh melintas tanpa plat, karena melanggar undang - undang lalu lintas," kata salah satu sopir mobil baru yang tak mau namnya dikorankan.
Diakui pria berusia 45 tahun ini, mereka memperoleh honor dari setiap pengantaran mobil sebesar Rp35 ribu per satu mobil. Selama ini, mereka berjalan mulus setelah adanya kongkalingkong antar pengusaha mobil dengan pejabat hukum.
"Semua banyak kepentingan, jadi mobil bisa jalan lancar. Padahal ini jelas - jelas dilarang, tapi tetap saja aman. Kalau ada masalah, semua dapat diatasi dengan dikordinasi cepat," jelas pria yang bekerja sebagai buruh di Pelabuhan Belawan.
Menyikapi itu, Kasat Lantas AKP E Simamora mengatakan, pihaknya selalu menganjurkan agar pemilik kendaraan menggunakan plat kendaran jika melintas di jalan. "Anjuran itu tetap kita sampaikan dan kalau ada yang melanggar akan kita tindak, " tegasnya yang tak mau banyak komentar. (mu-1)
Diakui pria berusia 45 tahun ini, mereka memperoleh honor dari setiap pengantaran mobil sebesar Rp35 ribu per satu mobil. Selama ini, mereka berjalan mulus setelah adanya kongkalingkong antar pengusaha mobil dengan pejabat hukum.
"Semua banyak kepentingan, jadi mobil bisa jalan lancar. Padahal ini jelas - jelas dilarang, tapi tetap saja aman. Kalau ada masalah, semua dapat diatasi dengan dikordinasi cepat," jelas pria yang bekerja sebagai buruh di Pelabuhan Belawan.
Menyikapi itu, Kasat Lantas AKP E Simamora mengatakan, pihaknya selalu menganjurkan agar pemilik kendaraan menggunakan plat kendaran jika melintas di jalan. "Anjuran itu tetap kita sampaikan dan kalau ada yang melanggar akan kita tindak, " tegasnya yang tak mau banyak komentar. (mu-1)