Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH didampingi Dandim 0205/TK Lekol Inf. Agustatius Sitepu, Plt Sekdakab Jernih Tarigan, Assisten I Suang Karo-karo, Assisten III Mulianta Tarigan melaksanakan sosialisasi pelebaran jalan nasional kepada masyarakat Kabanjahe, Senen (20/3) di aula Kantor Bupati Karo.
Pemaparan adanya pelebaran jalan nasional disampaikan Plt. Bapedda Karo Abel Tarigan didampingi Camat Kabanjahe Gelora Fajar Purba. Yang mana pelebaran jalan nasional sepanjang jalan Jamin Ginting dari depan Kantor Bupati hingga Desa Sumbul Kecamatan Kabanjahe sekira 1,8 km.
“ Pekerjaan pelebaran jalan seluas 24 m dengan rincian lebar jalan 18 m. Untuk beram jalan kiri dan kanan ditambah masing-masing 2 m dan parit kiri kanan ditambah 1 m sehingga totalnya 24 meter. Begitu juga PLN dan Telkomsel tidak ada ganti rugi,”ujar Plt. Bapedda.
Untuk sementara jelasnya lagi, pembangunan jalan tersebut sepanjang 1,8 km. Bagi objek tanah warga yang terkena pelebaran jalan tidak ada ganti rugi. Sebab yang dianggarkan pemerintah dalam APBD Karo tahun ini hanya berupa perubahan sertifikat, pemindahan pipa PDAM Tirta Malem dan pemindahan/ pembangunan pagar milik warga yang terkena pelebaran jalan.
Sementara Camat Kabanjahe Gelora Fajar Purba menjelaskan bahwa untuk pelebaran jalan dari Kantor Bupati sampai ke Desa Sumbul. Objek yang kena pelebaran di Simpang Desa Ketaren ada sekitar 147 objek. Desa Sumbul sebanyak 49 objek sehingga totalnya ada 186 objek. Sedangkan rencana pembangunan harus terlaksana paling lambat bulan April.
“Kami selaku pemerintahan Kecamatan Kabanjahe hanya melaporkan saja jumlah objek milik warga yang terkena pelebaran jalan. Intinya masyarakat setuju dan mendukung pembangunan daerah demi kesejahteraan bersama,”papar Camat.
Perwakilan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Simon Ginting mengatakan pembangunan jalan tersebut menelan biaya sekitar 32 M dari dana pusat (APBN) yang pengelolaannya melalui BBPJN Medan. Dikatakannya, dalam pembangunan pelebaran jalan tersebut tidak ada ganti rugi Daerah Median Jalan (DMJ) yang kena pelebaran.
“Sebab menurut UU RI no 38 thn 2004 pasal 63 merujuk pasal 12 ayat 1,2 dan 3 tentang jalan bahwa kepentingan jalan nasional bagi yang terkena dampak tidak ada ganti rugi. Apabila ada warga yang bertahan sepanjang jalan nasional maka dapat dipidana,”ujarnya tegas di hadapan seratusan warga Kabanjahe.
Seperti contoh sambungya lagi, rutinitas PLN dan Telkomsel juga tidak ada ganti rugi karena perusahaan ini numpang di Daerah Median Jalan (DMJ). Jadi jika ada pelebaran jalan, pihak perusahaan harus memindahkan tiang-tiang ke sisi badan jalan lagi.
Salah seorang warga pemilik RSU Flora yang objek tanahnya terkena pelebaran jalan 600 m2 Asman Purba mewakili warga lainnya sangat setuju dan tidak ingin menghambat pembangunan daerah berskala nasional. “Yang penting masyarakat tidak dirugikan. Kita akan mengikuti peraturan pemerintah,”ujarnya. (Marko)
“Kami selaku pemerintahan Kecamatan Kabanjahe hanya melaporkan saja jumlah objek milik warga yang terkena pelebaran jalan. Intinya masyarakat setuju dan mendukung pembangunan daerah demi kesejahteraan bersama,”papar Camat.
Perwakilan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Simon Ginting mengatakan pembangunan jalan tersebut menelan biaya sekitar 32 M dari dana pusat (APBN) yang pengelolaannya melalui BBPJN Medan. Dikatakannya, dalam pembangunan pelebaran jalan tersebut tidak ada ganti rugi Daerah Median Jalan (DMJ) yang kena pelebaran.
“Sebab menurut UU RI no 38 thn 2004 pasal 63 merujuk pasal 12 ayat 1,2 dan 3 tentang jalan bahwa kepentingan jalan nasional bagi yang terkena dampak tidak ada ganti rugi. Apabila ada warga yang bertahan sepanjang jalan nasional maka dapat dipidana,”ujarnya tegas di hadapan seratusan warga Kabanjahe.
Seperti contoh sambungya lagi, rutinitas PLN dan Telkomsel juga tidak ada ganti rugi karena perusahaan ini numpang di Daerah Median Jalan (DMJ). Jadi jika ada pelebaran jalan, pihak perusahaan harus memindahkan tiang-tiang ke sisi badan jalan lagi.
Salah seorang warga pemilik RSU Flora yang objek tanahnya terkena pelebaran jalan 600 m2 Asman Purba mewakili warga lainnya sangat setuju dan tidak ingin menghambat pembangunan daerah berskala nasional. “Yang penting masyarakat tidak dirugikan. Kita akan mengikuti peraturan pemerintah,”ujarnya. (Marko)