Penertiban Papan Reklame, Demokrat dan Hanura Tolak Interpelasi Walikota Medan

Sebarkan:
[caption id="attachment_73710" align="aligncenter" width="1040"] Landen Marbun (biru) dan Herri Zulkarnain (kuning)[/caption]

Ketua Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPRD Medan Drs Herri Zulkarnain, Msi dengan tegas menyatakan sikapnya menolak hak interpelasi terhadap Walikota Medan.

Sebelumnya, Dewan Kota Medan membulatkan tekad untuk menggulirkan hak interpelasi kepada Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin perihal kesemrawutan papan reklame di Kota Medan.

“Terus terang, kami (FPD, Red) menolaknya,” tegas Herri didampingi Ketua Fraksi Partai Hanura Landen Marbun, Kamis (16/3/2017).

Dikatakan Anggota Komisi A DPRD Medan ini, interpelasi merupakan hak anggota dewan. Namun, untuk persoalan yang satu ini belum termasuk terlalu prinsipil.

“Kan masih ada jalan atau solusi terbaik dilakukan untuk menyelesaikannya,” katanya.
Apalagi, sebut Herri, pengguliran interpelasi diduga ada muatan politis untuk memakzulkan wali kota.

“Ini yang kita dengar. Walaupun kita (Demokrat, Red) bukan partai pengusung saat pilkada lalu, tapi kita komit mendukung program-program Pemko Medan serta siap mengamankan jalannya program tersebut sampai berakhirnya masa jabatan Wali Kota Dzulmi Eldin,” katanya.

Sementara, Landen Marbun mengatakan pihaknya masih berpegang teguh kepada Pansus Reklame yang telah dibentuk terdahulu.

"Dari hasil rekomendasi Pansus, telah dilaksanakan peneriban oleh Pemko Medan," ujarnya.

Terpisah, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, Pemko serius menangani reklame bermasalah di Kota Medan.

“Jadi pihak pelaksana dalam hal ini Satpol PP, sedang mengevaluasi rencana. Dalam beberapa hari ini mungkin kita laksanakan lagi (penertiban reklame, Red),” kata Akhyar di Hotel Santika Medan, Rabu (15/3/2017) kemarin.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, penertiban reklame tetap akan dilanjutkan tim terpadu. Namun mengenai waktu pelaksanaan kegiatan, pria yang pernah menjabat Camat Medan Area ini, belum dapat memastikan.

”Memang kita diberikan waktu penertiban selama 30 hari, tetapi kan bisa saja waktunya diperpanjang lagi 30 hari ke depan,” pungkasnya.(sandy)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar