Penggusuran di Asrama Abdul Hamid, Ini Keterangan Kodam I/BB

Sebarkan:
[caption id="attachment_74644" align="aligncenter" width="720"] Penggusuran di asrama Abdul Hamid[/caption]






Menanggapi aksi pengosongan rumah di Kompleks Abdul Hamid, Jalan Medan-Binjai KM 10, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Asisten Logistik (Aslog) Kodam I/BB Kolonel Arm Anggoro mengatakan, Kodam memiliki surat resmi atas pengosongan rumah dinas yang dihuni oleh warga sipil tersebut.

Dari 330 rumah yang ada di kompleks Abdul Hamid, kata Anggoro, 25 prajurit aktif masih diizinkan tinggal disana, sementara 130 ditempati wakauri dan itu juga diizinkan tetap tinggal di komplek itu.
"Selebihnya itu adalah warga sipil, maka dengan adanya penyerahan sertifikat tanah pada bulan yang lalu yang diserahkan oleh BPN Deliserdang dan BPN Medan, maka tanah itu sah milik Kodam Bukit barisan," ujarnya ketika dikonfirmasi Metro Online, Minggu (26/3/2017).

Anggoro juga menekankan, bukti sertifikat itu ada dengan di Logistik Kodam I Bukit barisan.

"Tadi ditertibkan empat rumah, satu diantara empat yang ditertibkan adalah rumah yang dihuni bandar narkoba yang sudah ditangkap oleh orang Intel Kodam," katanya.

Dia menegaskan bahwa warga di Kompleks Abdul Hamid tidak memiliki surat tanah yang sah.

"Tidak ada mereka (warga) pegang surat tanah," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi penolakan pengosongan rumah yang dilakukan oleh petugas TNI gabungan Kodam I/BB di Asrama Abdul Hamid, Jalan Medan-Binjai KM 10, Desa Lalang, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, Minggu (26/3/2017) siang, muncul pro dan kontra.

Beberapa warga mengaku bahwa Asrama Abdul Hamid tersebut merupakan Kompleks yang memiliki keabsahan surat kepemilikan tanah dan bangunan rumah yang sah.

“Bukan asrama ini…! Ini adalah komplek, kami punya surat-surat tanah dari BPN Sumut kok,” tegas seorang warga kepada wartawan.(sandy)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar