[caption id="attachment_73751" align="aligncenter" width="660"]
mantan Kapolda Sumut, Irjen Pol Raden Budi Winarso[/caption]
Hingga saat ini petugas kepolisian belum juga mengamankan seorang pria berinisial AS, yang dilaporkan atas kasus penipuan & penggelapan uang ratusan juta rupiah dengan modus menjual nama mantan Kapolda Sumut, Irjen Pol Raden Budi Winarso, demi memasukkan seseorang menjadi anggota polisi.
Kasus tersebut yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Lapor Polisi Nomor: STTLP/873/VI/2016/SPKT “I” dilaporkan ke Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut sembilan bulan lalu.
Meski suami korban sempat menangkap pelaku, namun polisi tidak mau menahannya dengan alasan belum cukup bukti.
Berharap kasus ini ditangani secara serius, orang tua korban, Leli (45) pun menyurati Kapolda Sumut saat ini, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Kamis (16/3/2017). Surat itu berisi bukti laporan dan surat perkembangan dari penyidik, lengkap dengan foto pelaku yang sedang berfoto dengan Irjen Pol Raden Budi Winarso.
"Kami berharap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dalam hal ini serius menangani kasus yang sedang saya alami dan mudah-mudahan pelaku dapat segera ditangkap agar tidak ada korban lainnya,” harapnya.
Leli menilai, Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut tidak mampu menangkap pelaku AS yang mengaku bisa memasukkan anaknya menjadi angota Polri dengan mematok tarif Rp 180 juta.
Padahal, korban yang menetap di Jalan Asrama Widuri, Kecamatan Medan Amplas, ini mengaku telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 103.500.000 kepada AS, agar anaknya Riski bisa masuk polisi. Namun apa yang dijanjikan AS tidak terealisasi. Naas, setelah menerima uang tersebut pelaku menghilang.
Hingga saat ini petugas kepolisian belum juga mengamankan seorang pria berinisial AS, yang dilaporkan atas kasus penipuan & penggelapan uang ratusan juta rupiah dengan modus menjual nama mantan Kapolda Sumut, Irjen Pol Raden Budi Winarso, demi memasukkan seseorang menjadi anggota polisi.
Kasus tersebut yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Lapor Polisi Nomor: STTLP/873/VI/2016/SPKT “I” dilaporkan ke Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut sembilan bulan lalu.
Meski suami korban sempat menangkap pelaku, namun polisi tidak mau menahannya dengan alasan belum cukup bukti.
Berharap kasus ini ditangani secara serius, orang tua korban, Leli (45) pun menyurati Kapolda Sumut saat ini, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Kamis (16/3/2017). Surat itu berisi bukti laporan dan surat perkembangan dari penyidik, lengkap dengan foto pelaku yang sedang berfoto dengan Irjen Pol Raden Budi Winarso.
"Kami berharap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dalam hal ini serius menangani kasus yang sedang saya alami dan mudah-mudahan pelaku dapat segera ditangkap agar tidak ada korban lainnya,” harapnya.
Leli menilai, Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut tidak mampu menangkap pelaku AS yang mengaku bisa memasukkan anaknya menjadi angota Polri dengan mematok tarif Rp 180 juta.
Padahal, korban yang menetap di Jalan Asrama Widuri, Kecamatan Medan Amplas, ini mengaku telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 103.500.000 kepada AS, agar anaknya Riski bisa masuk polisi. Namun apa yang dijanjikan AS tidak terealisasi. Naas, setelah menerima uang tersebut pelaku menghilang.
"Si AS ini ngakunya bisa memasukkan anak saya menjadi anggota Polri. Ia meminta uang sebagai jasa dan seluruh biaya sebesar Rp 180 juta. Saya sudah memberi Rp 103.500.000. Karena saya ragu, sisanya tidak jadi saya serahkan. Sampai saat ini dia (AS-red)menghilang,” bebernya.
Lanjutnya, AS mengaku dapat memasukkan anaknya menjadi polisi dengan permohonan bantuan kepada Kapolda Sumatera Utara saat itu, Irjen Pol Drs. Raden Budi Winarso, yang mengatasnamakan Ketua Umum DPP Arun, Dr Eggi Sudjana.
“Dia (AS-red) bilang Kapolda yang mengurus semua dengan imbalan uang yang dia minta. Bahkan ia meminta kepada saya untuk mencarikan empat orang lagi dengan menjual nama Wakapolda," tegasnya.
Disebutkannya, pada 6 Oktober 2016 lalu, Polda Sumut memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/1073/X/2016/Ditreskrimum kepadanya. Surat itu berisi rujukan berdasarkan LP873/VI/ tentang terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi Rabu 6 April di Jalan Garu 7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUHPidana.
"Saya mendapat surat perintah penyidikan nomor Sp-sidik/442/VII/2016 ditreskrimum 15 juli 2016. Saya juga diberikan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan nomor: B/278/VII/2016/Ditreskrimum. Tapi sampai sekarang pelaku belum juga ditangkap,” ketusnya.
Hingga saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. Setidaknya ada sekitar enam orang yang dimintai keterangannya, termasuk AS, namun ia tak pernah memenuhi panggilan penyidik.
“Semoga pelaku dapat ditangkap dan polisi serius menanggapi laporan ini. Jika memang tak mampu, kami akan melapor ke Mabes Polri,” kesalnya.
Sementara itu, Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Hari Sandy Sinurat mengatakan, pihaknya sudah mencari terlapor AS hingga ke Kabupaten Dairi.
"Tim yang kami bentuk sudah mencarinya di Kabupaten Dairi, bahkan kerumahnya. Namun, ia tak terlihat dan handphonenya mati, sehingga kami kesulitan melacak keberadaannya," jelasnya melalui sellular.
Sandy menambahkan, pelaku sudah beberapa kali dipanggil dan tak pernah memenuhi panggilan penyidik.
"Sempat suami pelapor mengamankan pelaku. Namun, kita tolak karena penyidik belum mengantongi dua alat bukti yang dapat menjeratnya. Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kan harus memenuhi beberapa unsur dan tak semudah itu, kami juga tidak sembarangan untuk menangkap dan menahan seseorang," tegas mantan Kapolsek Medan Kota tersebut.(Robert)
Lanjutnya, AS mengaku dapat memasukkan anaknya menjadi polisi dengan permohonan bantuan kepada Kapolda Sumatera Utara saat itu, Irjen Pol Drs. Raden Budi Winarso, yang mengatasnamakan Ketua Umum DPP Arun, Dr Eggi Sudjana.
“Dia (AS-red) bilang Kapolda yang mengurus semua dengan imbalan uang yang dia minta. Bahkan ia meminta kepada saya untuk mencarikan empat orang lagi dengan menjual nama Wakapolda," tegasnya.
Disebutkannya, pada 6 Oktober 2016 lalu, Polda Sumut memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/1073/X/2016/Ditreskrimum kepadanya. Surat itu berisi rujukan berdasarkan LP873/VI/ tentang terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi Rabu 6 April di Jalan Garu 7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUHPidana.
"Saya mendapat surat perintah penyidikan nomor Sp-sidik/442/VII/2016 ditreskrimum 15 juli 2016. Saya juga diberikan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan nomor: B/278/VII/2016/Ditreskrimum. Tapi sampai sekarang pelaku belum juga ditangkap,” ketusnya.
Hingga saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. Setidaknya ada sekitar enam orang yang dimintai keterangannya, termasuk AS, namun ia tak pernah memenuhi panggilan penyidik.
“Semoga pelaku dapat ditangkap dan polisi serius menanggapi laporan ini. Jika memang tak mampu, kami akan melapor ke Mabes Polri,” kesalnya.
Sementara itu, Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Hari Sandy Sinurat mengatakan, pihaknya sudah mencari terlapor AS hingga ke Kabupaten Dairi.
"Tim yang kami bentuk sudah mencarinya di Kabupaten Dairi, bahkan kerumahnya. Namun, ia tak terlihat dan handphonenya mati, sehingga kami kesulitan melacak keberadaannya," jelasnya melalui sellular.
Sandy menambahkan, pelaku sudah beberapa kali dipanggil dan tak pernah memenuhi panggilan penyidik.
"Sempat suami pelapor mengamankan pelaku. Namun, kita tolak karena penyidik belum mengantongi dua alat bukti yang dapat menjeratnya. Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kan harus memenuhi beberapa unsur dan tak semudah itu, kami juga tidak sembarangan untuk menangkap dan menahan seseorang," tegas mantan Kapolsek Medan Kota tersebut.(Robert)