[caption id="attachment_73087" align="aligncenter" width="959"]
Aipda Abdul Kholik[/caption]
Terdakwa bandar 1000 pil ekstasi, Aipda Abdul Kholik yang juga merupakan personel Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Poldasu mengaku kepada majelis hakim masih mengkonsumsi narkoba selama berada di Rutan Tanjung Gusta, Medan.
Meski sebelumnya sempat tak mengakui ketergantungannya dengan barang haram itu, akhirnya majelis hakim bisa membuat terdakwa berkata jujur.
"Kamu tidak perlu bohong. Saya tahu bagaimana orang ketergantungan narkoba itu. Jangan kamu bilang sudah lama tidak make' lagi. Dari gerak-gerik dan cara menjawab mu saja saya tahu," terang majelis hakim kepada terdakwa di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova, di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/3/2017) sore.
Mendengar itu, terdakwa tak bisa berkilah lagi. Namun, dia tetap tak mengakui keterlibatannya sebagai bandar ekstasi.
Terdakwa bandar 1000 pil ekstasi, Aipda Abdul Kholik yang juga merupakan personel Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Poldasu mengaku kepada majelis hakim masih mengkonsumsi narkoba selama berada di Rutan Tanjung Gusta, Medan.
Meski sebelumnya sempat tak mengakui ketergantungannya dengan barang haram itu, akhirnya majelis hakim bisa membuat terdakwa berkata jujur.
"Kamu tidak perlu bohong. Saya tahu bagaimana orang ketergantungan narkoba itu. Jangan kamu bilang sudah lama tidak make' lagi. Dari gerak-gerik dan cara menjawab mu saja saya tahu," terang majelis hakim kepada terdakwa di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova, di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/3/2017) sore.
Mendengar itu, terdakwa tak bisa berkilah lagi. Namun, dia tetap tak mengakui keterlibatannya sebagai bandar ekstasi.
"Saya memang benar yang mulia masih make'. Saya sudah pernah ajukan kepada BNN agar saya ditahan di BNN saja jangan di Rutan Tanjung Gusta. Karena saya takut tetap mengkonsumsi narkoba. Tapi BNN tidak mengizinkannya. Kalau soal peredaran ekstasi itu saya tidak tahu," jawabnya.
Belum puas, majelis hakim bertanya lagi, jenis narkoba apa yang dikonsumsi terdakwa selama ini.
"Sebenarnya ekstasi yang mulia, tapi kadang-kadang make' sabu juga," bebernya.
Pantauan wartawan, terdakwa selama proses persidangan seperti orang kepanasan. Berkali-kali badannya gelisah dan lehernya goyang-goyang gemetaran seperti orang lagi sakau.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim yang diketuai oleh Gonsen Butarbutar menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan.
Sekedar mengingatkan, kasus ini berawal dari penangkapan petugas BNNP Sumut terhadap seorang personel Polres Padang Sidimpuan, Aiptu Mansyur pada Rabu (2/3/2016) lalu di Jl Garuda IV, Perumnas Mandala, Percut Seituan. Saat itu, BNNP Sumut masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan tersangka. Penangkapan itu dilakukan terkait peredaran 1.000 butir pil ekstasi.
Berselang beberapa bulan kemudian, tersangka lain ditangkap yakni Aipda Abdul Kholik. Dalam kasus ini Aipda Abdul Kholik berperan sebagai pemasok barang haram tersebut kepada Aiptu Mansyur.(Robert)
Belum puas, majelis hakim bertanya lagi, jenis narkoba apa yang dikonsumsi terdakwa selama ini.
"Sebenarnya ekstasi yang mulia, tapi kadang-kadang make' sabu juga," bebernya.
Pantauan wartawan, terdakwa selama proses persidangan seperti orang kepanasan. Berkali-kali badannya gelisah dan lehernya goyang-goyang gemetaran seperti orang lagi sakau.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim yang diketuai oleh Gonsen Butarbutar menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan.
Sekedar mengingatkan, kasus ini berawal dari penangkapan petugas BNNP Sumut terhadap seorang personel Polres Padang Sidimpuan, Aiptu Mansyur pada Rabu (2/3/2016) lalu di Jl Garuda IV, Perumnas Mandala, Percut Seituan. Saat itu, BNNP Sumut masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan tersangka. Penangkapan itu dilakukan terkait peredaran 1.000 butir pil ekstasi.
Berselang beberapa bulan kemudian, tersangka lain ditangkap yakni Aipda Abdul Kholik. Dalam kasus ini Aipda Abdul Kholik berperan sebagai pemasok barang haram tersebut kepada Aiptu Mansyur.(Robert)