[caption id="attachment_74148" align="aligncenter" width="1097"]
Lokasi pembangunan gardu PLN[/caption]
Gencarnya pemberitaan yang menyoroti dugaan dua kali pembayaran lahan gardu Induk PLN di Desa Petangguhan, Kecamatan Galang seluas 7200 M2, akhirnya mengundang perhatian aparat penegak hukum. Untuk mengungkap indikasi kasus yang merugikan negara itu, Sat Reskrim Polres Deli Serdang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa melalui Kasat Reskrim AKP T Fathir Mustafa kepada wartawan pada Rabu (22/3) menyebutkan, surat perintah tugas (SPT) sudah ditanda tangani Kapolres Deli Serdang AKBP Robert Dacosta agar dilakukan penyelidikan dugaan pembayaran lahan hingga dua kali itu. “Kita masih melakukan penyelidikan dan fokus dugaan pembayaran lahan hingga dua kali,” tegas Fathir.
Gencarnya pemberitaan yang menyoroti dugaan dua kali pembayaran lahan gardu Induk PLN di Desa Petangguhan, Kecamatan Galang seluas 7200 M2, akhirnya mengundang perhatian aparat penegak hukum. Untuk mengungkap indikasi kasus yang merugikan negara itu, Sat Reskrim Polres Deli Serdang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa melalui Kasat Reskrim AKP T Fathir Mustafa kepada wartawan pada Rabu (22/3) menyebutkan, surat perintah tugas (SPT) sudah ditanda tangani Kapolres Deli Serdang AKBP Robert Dacosta agar dilakukan penyelidikan dugaan pembayaran lahan hingga dua kali itu. “Kita masih melakukan penyelidikan dan fokus dugaan pembayaran lahan hingga dua kali,” tegas Fathir.
Fathir pun mengakui untuk mengungkap indikasi pembayaran lahan gardu induk PLN itu hingga dua kali, pihaknya sudah memerintahkan anggotanya turun ke lokasi lahan melakukan penyelidikan. “Anggota sudah turun kelokasi untuk mengumpulkan keterangan dan meninjau lokasi lahan. Pokoknya masih dalam penyelidikan,” kata Fathir.
Pergerakan Polres Deli Serdang untuk melakukan penyelidikan terkait lahan gardu induk PLN seluas 7200 M2 diduga dua kali dibayar PLN itu, patut diacungi jempol. Sebab, sebelumnya sekira tahun 2009 lalu telah terjadi marks up lahan seluas 7200 M2 yang merugikan Negara sebesar Rp 230 juta.
Tak tanggung-tanggung, Mantan Camat galang Hadisyam hamzah, Staf BPN Mansuria Dachi, Kades Petangguhan Syamsir dan pemilih lahan almarhum H Sali Rajimin terseret ke penjara. Namun entah dari mana asal-usulnya justru GAS mengklaim jika lahan seluas 7200 M2 itu merupakan lahan milik orangtua dari GAS sesuai surat ganti rugi dari almarhum Modjo tahun 1986 silam. Padahal sebelum G30 S tahun 1965 meledak, Modjo sudah meninggal dunia.
Meski pun begitu, pihak PLN tak tinggal diam ketika GAS mengklaim lahan seluas 7200 M2 itu milik orangtuanya. PLN pun melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam tahun 2015 lalu. GAS pun sebagai tergugat I dan Hadisyam Hamzah tergugat IV. Namun saat mediasi terjadi kesepakatan damai. Anehnya, meski PLN sebagai penggugat tapi pihak PLN justru membayar lahan seluas 7200 M2 (18 rante) itu kepadaGAS sebesar Rp 450 juta. (walsa)
Pergerakan Polres Deli Serdang untuk melakukan penyelidikan terkait lahan gardu induk PLN seluas 7200 M2 diduga dua kali dibayar PLN itu, patut diacungi jempol. Sebab, sebelumnya sekira tahun 2009 lalu telah terjadi marks up lahan seluas 7200 M2 yang merugikan Negara sebesar Rp 230 juta.
Tak tanggung-tanggung, Mantan Camat galang Hadisyam hamzah, Staf BPN Mansuria Dachi, Kades Petangguhan Syamsir dan pemilih lahan almarhum H Sali Rajimin terseret ke penjara. Namun entah dari mana asal-usulnya justru GAS mengklaim jika lahan seluas 7200 M2 itu merupakan lahan milik orangtua dari GAS sesuai surat ganti rugi dari almarhum Modjo tahun 1986 silam. Padahal sebelum G30 S tahun 1965 meledak, Modjo sudah meninggal dunia.
Meski pun begitu, pihak PLN tak tinggal diam ketika GAS mengklaim lahan seluas 7200 M2 itu milik orangtuanya. PLN pun melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam tahun 2015 lalu. GAS pun sebagai tergugat I dan Hadisyam Hamzah tergugat IV. Namun saat mediasi terjadi kesepakatan damai. Anehnya, meski PLN sebagai penggugat tapi pihak PLN justru membayar lahan seluas 7200 M2 (18 rante) itu kepadaGAS sebesar Rp 450 juta. (walsa)