Polsek Patumbak Gagalkan Peredaran 12 Kg Ganja

Sebarkan:
[caption id="attachment_74529" align="aligncenter" width="960"] Tersangka 12 kg ganja[/caption]


Tim unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menggagalkan peredaran 12 Kg ganja pada Rabu, 22 Maret 2017 jam 09.00 WIB setelah mendapat informasi dari Aceh.

Pelaku seorang orang laki-laki atasnnama Ajas Syahputra (19) warga Cot Geupu Biruen Kabupaten Aceh Utara. Pelaku merupakan penumpang Bus dari Aceh.

Tersangka membawa tas ransel warna hitam dan satu kotak besar yang diduga berisikan ganja kering Seberat 12 KG dengan tujuan Aceh - Medan - Pekanbaru.
Dari jalan ring road / gagak hitam Kec. Sunggal selanjutnya informan menghubungi Kanit Reskrim Polsek Patumbak. Selanjutnya Unit Reskrim langsung membentuk tim dan bergerak cepat turun ke TKP agar pelaku berhasil ditangkap.

Operasi itu dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ferry Kusnady, SH dan Panit 1 Iptu Lumbanbatu.

Kemudian sekira jam 21.00 WIB, tim memantau seorang target dengan mengendarai becak mesin ke arah jalan SM raja Kec. Medan Amplas. Tepatnya di depan halte Bus di KM 7.5 jalan SM raja, petugas memberhentikan becak mesin tersebut dan melakukan penggeledahan.

Ternyata dari barang bawaan pelaku ditemukan daun ganja kering di dalam tas dan kotak yang dibawa pelaku. Selanjutnya Petugas membawa Pelaku ke Polsek Patumbak untuk diproses lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ferry Kusnady SH Pada saat diwawancarai awak media mengatakan, "Benar ada 1 TSK yang membawa narkoba jenis ganja kering seberat 12 KG sudah kita tangkap. Ganja tersebut berasal dari Aceh dan saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Patumbak untuk kita lidik guna proses pengembangan lebih lanjut." (mol-1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar