Ada yang menarik dari tersangka penyelundup sabu yang diamankan di Bandara Kualanamu pada Senin (6/3/2017) kemarin. Ternyata seorang di antaranya turut menyertakan adik dari menantunya untuk terlibat dalam jaringan peredaran barang haram itu.
M.Nur (28) Desa Rinti, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh, Ismail Usman (46) warga Dusun Barat, Desa Meunasah Drang, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh dan Marwan (31) warga Dusun Baroh, Desa Matang Gl II Meunasah Dayah, Kecamatan Peusangen, Kabupaten Bireun, Aceh, ketiganya masih memiliki hubungan kekeluargaan.
Saat ditemui di Sat Narkoba Polres Deliserdang pada Selasa (7/3), Ismail Usman bapak beranak tiga menerangkan, M.Nur dan Marwan merupakan adik dari Jamaluddin (35) yang merupakan menantunya. "Jamaluddin abang dari M.Nur dan Marwan. Jamaluddin itu suami dari Yatna anak tiri pertamaku, umur Yatna 28 tahun,” terang pedagang sayur ini.
Ismail pun mengakui, dirinya lah yang mengajak M.Nur dan Marwan untuk ikut bersamanya mengirim sabu ke Palembang. "Mereka (M.Nur dan Marwan) minta dicarikan kerja sama aku, makanya aku aja ikut samaku mengantar sabu ke Palembang dan mereka pun mau,” kata Ismail.
Lanjut Ismail jika yang menyuruh mereka untuk mengirim sabu ke Palembang adalah Rudi yang dikenalnya di Terminal Lhokseumawe pada sekira tiga minggu lalu. Saat pertemuan itu, Rudi yang mengaku tinggal di Perlak, Aceh menawarkan pekerjaan kepada Imail.
"ku kenal sama Rudi tiga minggu lalu di Terminal Lhokseumawe, saat itu aku ditawarinya kerja tapi belum dibilangnya mengirim sabu ke Palembang,” ujar Ismail.
Seminggu kemudian setelah pertemuan itu, Rudi pun kembali menghubungi Rudi. Saat itu Rudi pun menawarkan agar Ismail mengirimkan sabu ke Palembang. Rudi pun menjanjikan upah Rp 15 juta dan meminta Rudi agar mencari dua temannya lagi. Meski pun tahu pekerjaan yang ditawarkan Rudi melanggar hukum, namun karena tergiur upah yang dijanjikan Rudi akhirnya Ismail pun menerima tawaran Rudi serta mengajak M.Nur dan Marwan.
"Aku tau kalau sabu itu melanggar hukum, tapi aku tergiur upah yang dijanjikan Rudi. Begitu juga M.Nur dan Marwan, setelah aku bilang kalau upahnya Rp 5 juta satu orang akhirnya mereka mau ikut mengirim sabu ke Palembang,” ungkapnya.
Setelah menerima tawaran tersebut , selanjutnya Rudi pun meminta Ismail untuk menunggu perintah selanjutnya. Sesuai waktu yang telah disepakatinya sebelumnya, Ismail, M.Nur dan Marwan pada Minggu (5/3) sekira jam 22.30 Wib pun mengambil sabu yang telah diletakkan sebelumnya dipinggir salah satu jembatan di Idi Rayeuk, Aceh Timur, Aceh.
Selanjutnya dengan menggunakan bus mereka pun berangkat ke Medan dan melanjutkan perjalanan ke Bandara Kualanamu dengan menumpang taksi. "Kami hanya dikasih tiket sama Rudi, kalau uang jalan pakek uangku sendiri , dari hasil penjualan pinang sebesar Rp 1,1 juta. Rudi jugalah yang menyuruh menyembunyikan sabu disepatu yang sebelumnya aku beli dari monza. Rudi juga memintaku membeli hp dan nomor baru, sementara hp dan nomor lamaku aku tiitip sama istriku Nurlela (50),” jelas Ismail yang mengaku baru pertama kali naik pesawat.
Masih menurut Ismail, upah yang akan diterimanya setelah sabu tiba di Palembang akan digunakannya untuk membayar uang kuliah anaknya. "Uang hasil upah mengirim sabu akan aku gunakan untuk membayar uang kuliah anakku yang kuliah di Akbid. Aku permisi samaistri dan anakku mau pergi main-main sama M.Nur dan Marwan. Aku menyesal kalilah,” aku Ismail.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Zulkarnain menerangkan, jaringan yang mengendalikan Ismail, M.Nur dan Marwan sudah terputus sementara hp ketiganya sudah di bawa ke Polda Sumatera Utara untuk diteliti.
"Jaringannya terputus karena sabu dibawa langsung dari Aceh tidak sepertinya biasanya sabu diserahkan di Medan. Hp ketiga tersangka diserahkan ke Poldasu. Barang dari Rudi, ketiganya dikendalikan melalui hp. M.nur dan Marwan direkrut oleh Ismail dan Ismaillah yang mengendalikan dua tersangka lainnya. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika denan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup,” tegas Zulkarnain. (walsa)
"Aku tau kalau sabu itu melanggar hukum, tapi aku tergiur upah yang dijanjikan Rudi. Begitu juga M.Nur dan Marwan, setelah aku bilang kalau upahnya Rp 5 juta satu orang akhirnya mereka mau ikut mengirim sabu ke Palembang,” ungkapnya.
Setelah menerima tawaran tersebut , selanjutnya Rudi pun meminta Ismail untuk menunggu perintah selanjutnya. Sesuai waktu yang telah disepakatinya sebelumnya, Ismail, M.Nur dan Marwan pada Minggu (5/3) sekira jam 22.30 Wib pun mengambil sabu yang telah diletakkan sebelumnya dipinggir salah satu jembatan di Idi Rayeuk, Aceh Timur, Aceh.
Selanjutnya dengan menggunakan bus mereka pun berangkat ke Medan dan melanjutkan perjalanan ke Bandara Kualanamu dengan menumpang taksi. "Kami hanya dikasih tiket sama Rudi, kalau uang jalan pakek uangku sendiri , dari hasil penjualan pinang sebesar Rp 1,1 juta. Rudi jugalah yang menyuruh menyembunyikan sabu disepatu yang sebelumnya aku beli dari monza. Rudi juga memintaku membeli hp dan nomor baru, sementara hp dan nomor lamaku aku tiitip sama istriku Nurlela (50),” jelas Ismail yang mengaku baru pertama kali naik pesawat.
Masih menurut Ismail, upah yang akan diterimanya setelah sabu tiba di Palembang akan digunakannya untuk membayar uang kuliah anaknya. "Uang hasil upah mengirim sabu akan aku gunakan untuk membayar uang kuliah anakku yang kuliah di Akbid. Aku permisi samaistri dan anakku mau pergi main-main sama M.Nur dan Marwan. Aku menyesal kalilah,” aku Ismail.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Zulkarnain menerangkan, jaringan yang mengendalikan Ismail, M.Nur dan Marwan sudah terputus sementara hp ketiganya sudah di bawa ke Polda Sumatera Utara untuk diteliti.
"Jaringannya terputus karena sabu dibawa langsung dari Aceh tidak sepertinya biasanya sabu diserahkan di Medan. Hp ketiga tersangka diserahkan ke Poldasu. Barang dari Rudi, ketiganya dikendalikan melalui hp. M.nur dan Marwan direkrut oleh Ismail dan Ismaillah yang mengendalikan dua tersangka lainnya. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika denan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup,” tegas Zulkarnain. (walsa)