PT LNK Kangkangi Perintah Kapoldasu dan DPRD Sumut

Sebarkan:
[caption id="attachment_74860" align="aligncenter" width="1280"] Eskavator diturunkan pada hari libur Nyepi, Selasa (28/3/2017) guna mengubur puing-puing dan pondasi bangunan yang digusur sehari sebelumnya[/caption]

Kebengalan watak diperlihatkan pihak PT LNK. Perusahaan Kerjasama Operasional (KSO) antara Malaysia dan PTPN II itu sama sekali tak peduli dengan perintah Kapoldasu dan hasil keputusan DPRD Sumut yang meminta jangan ada aktifitas apapun dari kedua pihak, baik masyarakat maupun manajemen di atas lahan sengketa sampai ada keputusan lebih lanjut.

"Sewaktu tragedi November 2016, Kapoldasu langsung mengirim pesan lewat Whatsapp dan dibacakan Kapolsek setempat, yang memerintahkan jangan ada kegiatan apa pun. Saat pembacaan perintah Kapoldasu itu, anggota kita merekam cakap Kapolsek," kata Zulfie, Biro Komunikasi DPW SPI Sumut saat mendampingi Ketuanya, Zubaidah dalam wawancara dengan Metro Online di markas mereka di Jalan Eka Rasmi, Medan Johor.

Tak hanya itu, dalam Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan Komisi A DPRD Sumut pada Januari 2017 lalu, juga dengan tegas disebutkan agar kedua pihak saling menahan diri untuk tidak melakukan aksi apa pun. “Waktu itu langsung dipimpin oleh Ketua Komisi A dan dipertegas oleh Sekretaris Komisi A, Ibu Sarma dan dihadiri banyak pihak,” kata mereka.

Tapi apa yang terjadi? Pihak Manajemen PT LNK sama sekali tidak peduli terhadap perintah Kapoldasu dan DPRD Sumut tersebut. Buktinya, pada Minggu, 26 Maret 2017, mereka memberikan selebaran kepada warga agar mengosongkan lahan dan rumah karena akan dilakukan penggusuran paksa pada Senin, 27 Maret 2017.
Zubaidah, Zulfie dan Suriono Cs menuding, aksi ini bukti kebengalan PT LNK. “Seolah-olah mereka yang berhak. Padahal mereka cuma sebagai penyewa. Dalam aturannya, apakah ada kewenangan PT LNK sejauh itu? Kita minta mereka tunjukkan regulasinya. Tapi tak mau. Kalau mengaku berhak, tentu warga yang paling berhak, karena mereka sudah punya bukti surat landreform, jauh sebelum keberadaan HGU,” kata mereka.

Bahkan dengan tegas Zubaidah dan kawan-kawan mengatakan, lahan yang diklaim ini justru berada di luar HGU PTPN II. “Kita sudah tegaskan itu di dalam RDP dan pertemuan-pertemuan selama ini,” sebut Zubaidah.

Selain itu, mereka juga punya saksi-saksi hidup yang merupakan pelaku sejarah. Bahkan di antaranya ada yang masih terlibat sebagai orang yang memotong pohon di awal pembukaan lahan, karena kawasan itu masih berbentuk hutan.

Karena itu, aksi penggusuran yang berlangsung pada Senin, 27 Maret 2017 kemarin, sudah merupakan pelanggaran hukum. “PT LNK tidak taat hukum. Mereka sudah melanggar perintah Kapoldasu dan isi Keputusan RDP Komisi A DPRD Sumut,” kesal Zubaidah.

Sekedar untuk diketahui, penggusuran ini berlangsung pada Hari Senin (27/3/2017),hanya sehari setelah Dirut PTPN II, Teten Djaka Triana melakukan olahraga bersama dengan Kapoldasu, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Minggu (26/3/2017) yang dipublis di sejumlah grup Whatsapp jurnalis seperti terlihat pada foto di bawah ini.
[caption id="attachment_74862" align="aligncenter" width="1280"] Rombongan Kapoldasu Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel bersama Dirut PTPN II Teten, melakukan olahraga bersama tepat sehari sebelum pelaksanaan penggusuran sepihak oleh PT LNK, KSO PTPN II[/caption]

Untuk mengetahui seperti apa kelanjutan kasus ini, termasuk jawaban dan konfirmasi dari pihak-pihak terlibat, ikuti terus penelusuran Metro Online. (jhon/bersambung)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar