Rekson Silaban yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan memberi penguatan terhadap para tokoh buruh Sumatera Utara (Sumut) di Hotel Grand Antares Medan, Jumat 24 Maret 2017.
Dalam acara bertajuk Training for Organizer yang diselenggarakan Forum Lintas Federasi (Forlife) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumatera Utara, mengambil tema 'Mewujudkan Serikat Buruh yang Solid, Militan, dan Profesional'.
Rekson Silaban dalam kapasitas sebagai Ketua MPO KSBSI menjelaskan beberapa isu buruh yang mengemuka secara nasional. Pertama, rencana pemerintah dan DPR untuk merevisi UU No 13 tahun 2003. "Sikap kita bukan menolak mentah-mentah, tetapi tidak pula menerima bulat-bulat," katanya.
Pria asal Siantar ini meminta tokoh buruh hati-hati menjelaskan ke anggota masing-masing. "Sekarang ada kecederungan untuk mengambil sikap populis. Mana isu hangat, disambar dan didukung. KSBSI sebagai organisasi buruh yang sudah lama berdiri, jangan ikut-ikutan dengan isu organisasi lainnya," tegasnya.
Harus diakui UU No 13 tahun 2003 memiliki kekurangan dan kelebihan. Kekurangannya adalah tentang diakuinya outsourcing. Jadi sebenarnya jika ada organisasi buruh menolak outsourcing tapi tak menerima revisi UU Ketenagakerjaan, menjadi aneh. "Harusnya mendukung dong," imbuhnya.
Kelebihan UU Ketenagakerjaan adalah tentang besarnya pesangon yang diterima pekerja. Hanya faktanya, sebagian besar kasus PHK yang masuk ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), tidak bayar sesuai UU. "Padahal sudah ada putusan PHI, tetap saja mayoritas kasus berakhir dengan negosiasi, di bawah yang ditentukan UU," jelasnya.
Jadi, Rekson berpendapat, jika nantinya revisi UU No 13 Tahun 2003 mengubah ketentuan soal pesangon menjadi lebih rendah, maka harus dikompensasi dengan ketentuan baru yang mensejahterakan pekerja. Misalnya, dengan memberi tunjangan pengangguran. Sebab orang yang PHK ternyata Jaminan Hari Tua (JHT) dan pesangon yang diterima, tak memadai untuk biaya hidupnya.
"Tak harus sama dengan Eropa, seperti Belgia Rp8 juta. Tapi harus bisa menutupi biaya sehari-hari,"katanya. Itu bisa dibuat setelah beberapa bulan dikurang sekian persen. Revisi UU No 13 Tahun 2003 diharapkan mengakomodasi tunjangan pengangguran ini.
Pada bagian lain pemaparannya, Rekson Silaban menjelaskan pentingnya para pemimpin buruh memetakan berbagai persoalan yang ada. Berbagai strategi disampaikan agar organisasi buruh mendapat kepercayaan dari anggota atau calon anggota. Dia juga mengharuskan anggota KSBSI untuk terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Panitia acara, Usaha Tarigan didampingi Paraduan Pakpahan menjelaskan acara ini untuk penguatan bagi para pemimpin buruh. Pelatihan ini berlangsung dua hari, sejak Kamis hingga Jumat 23-24 Maret 2017. Berbagai pemateri hadir memberi paparan, antara lain dari BPJS Ketenagakerjaan.(rel)
Kelebihan UU Ketenagakerjaan adalah tentang besarnya pesangon yang diterima pekerja. Hanya faktanya, sebagian besar kasus PHK yang masuk ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), tidak bayar sesuai UU. "Padahal sudah ada putusan PHI, tetap saja mayoritas kasus berakhir dengan negosiasi, di bawah yang ditentukan UU," jelasnya.
Jadi, Rekson berpendapat, jika nantinya revisi UU No 13 Tahun 2003 mengubah ketentuan soal pesangon menjadi lebih rendah, maka harus dikompensasi dengan ketentuan baru yang mensejahterakan pekerja. Misalnya, dengan memberi tunjangan pengangguran. Sebab orang yang PHK ternyata Jaminan Hari Tua (JHT) dan pesangon yang diterima, tak memadai untuk biaya hidupnya.
"Tak harus sama dengan Eropa, seperti Belgia Rp8 juta. Tapi harus bisa menutupi biaya sehari-hari,"katanya. Itu bisa dibuat setelah beberapa bulan dikurang sekian persen. Revisi UU No 13 Tahun 2003 diharapkan mengakomodasi tunjangan pengangguran ini.
Pada bagian lain pemaparannya, Rekson Silaban menjelaskan pentingnya para pemimpin buruh memetakan berbagai persoalan yang ada. Berbagai strategi disampaikan agar organisasi buruh mendapat kepercayaan dari anggota atau calon anggota. Dia juga mengharuskan anggota KSBSI untuk terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Panitia acara, Usaha Tarigan didampingi Paraduan Pakpahan menjelaskan acara ini untuk penguatan bagi para pemimpin buruh. Pelatihan ini berlangsung dua hari, sejak Kamis hingga Jumat 23-24 Maret 2017. Berbagai pemateri hadir memberi paparan, antara lain dari BPJS Ketenagakerjaan.(rel)