[caption id="attachment_73559" align="aligncenter" width="541"]
Sawit Warga Kerap Dijarah, Polisi Tutup Mata[/caption]
Gerombolan sekitar 25 orang kembali datang menjarah dan merampok buah sawit secara terang-terangan di kebun sawit milik Hutagaol di Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Senin (13/3/2017) kemarin.
Menurut informasi di lapangan, para karyawan penjaga kebun diancam pakai senjata tajam pendodos buah sawit.
Anggota kepolisian dari Polsek Sei Kepayang yang turun ke tempat kejadian perkara (TKP) terkesan tidak mau menangkap para penjarah dan perampok buah sawit, malah membawa barang bukti buah sawit yang dijarah ke Polsek.
Sebelumnya, kasus seperti ini sudah pernah dilaporkan ke Polsek Sei Kepayang tanggal 18 Juli 2016 dengan Nomor: STPL/108.a/VII/2016/SU/RES ASH/SEK KEPAYANG dan tanggal 18 Februari 2017 dengan nomor: STPL/16A/II/2017/SU/RES ASH/SEK SEI KEPAYANG.
"Salah seorang anggota Polsek Sei Kepayang bernama R yang ada di TKP mengatakan harus ada ijin Kapolsek dahulu, baru bisa dilakukan penangkapan. Loh, mereka kan sudah menerima laporan dan mereka saksikan sendiri serta berhadapan dengan para pelaku kriminal yang sedang beraksi di TKP. Kenapa bilang harus ada ijin Kapolsek?" ujar Ketua Umum Paguyuban Anti Diskriminasi Indonesia, Hajjah Syahrani Harahap kepada wartawan, Rabu (15/3/2017).
Gerombolan sekitar 25 orang kembali datang menjarah dan merampok buah sawit secara terang-terangan di kebun sawit milik Hutagaol di Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Senin (13/3/2017) kemarin.
Menurut informasi di lapangan, para karyawan penjaga kebun diancam pakai senjata tajam pendodos buah sawit.
Anggota kepolisian dari Polsek Sei Kepayang yang turun ke tempat kejadian perkara (TKP) terkesan tidak mau menangkap para penjarah dan perampok buah sawit, malah membawa barang bukti buah sawit yang dijarah ke Polsek.
Sebelumnya, kasus seperti ini sudah pernah dilaporkan ke Polsek Sei Kepayang tanggal 18 Juli 2016 dengan Nomor: STPL/108.a/VII/2016/SU/RES ASH/SEK KEPAYANG dan tanggal 18 Februari 2017 dengan nomor: STPL/16A/II/2017/SU/RES ASH/SEK SEI KEPAYANG.
"Salah seorang anggota Polsek Sei Kepayang bernama R yang ada di TKP mengatakan harus ada ijin Kapolsek dahulu, baru bisa dilakukan penangkapan. Loh, mereka kan sudah menerima laporan dan mereka saksikan sendiri serta berhadapan dengan para pelaku kriminal yang sedang beraksi di TKP. Kenapa bilang harus ada ijin Kapolsek?" ujar Ketua Umum Paguyuban Anti Diskriminasi Indonesia, Hajjah Syahrani Harahap kepada wartawan, Rabu (15/3/2017).
Dijelaskannya, Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan ini sudah setahun lebih diteror preman penjarah dan perampok buah sawit.
"Hukum resmi Negara tidak berlaku di sini. Aparat keamanan tidak sanggup dan tidak mau menindak pelaku penjarahan dan perampokan buah sawit yang terang-terangan melakukan tindak kriminal di depan mata mereka. Rakyat petani kecil di sini sudah muak. Apakah harus diadakan demo dulu ke Polsek, baru Kapolsek mau merespon rakyat kecil ini," jelasnya.
Menurut salah seorang petani, Nainggolan, teror ini diduga atas suruhan oknum Pengurus Koperasi Tani Mandiri, karena petani menolak ajakan gabung ke Koperasi yang mengaku memegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) tahun 2010 dan akan mengganti Legal Standing status kepemilikan tanah Perkebunan Rakyat dengan Ijin Hutan Tanaman Rakyat.
"Sudah setahun lebih Bang, kami diintimidasi, dijarah dan dirampok sawit kami oleh preman suruhan. Kejadian ini mulai sejak kami menolak ajakan Koperasi Tani Mandiri untuk bergabung. Masa tanah yang kami usahakan sudah mendapat SKT Camat dan ada yang mendapat SHM, akan diubah hanya menjadi Ijin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) saja, Bang," kata Nainggolan.
Dia menjelaskan, tanah tersebut sudah warga usahakan sejak dibagi oleh Bupati yang disaksikan oleh unsur Muspida dan Muspika tahun 1997.
"Dulunya sebelum dibagikan kepada kami, lahan ini adalah lahan tidur. Mana mau lah kami bergabung dengan Koperasi, bang," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim, AKP Bayu saat dikonfirmasi, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus yang pernah dilaporkan para petani tersebut.
"Nanti akan saya sampaikan kepada Kanit Sei Kepayang. Agar tahu apa hambatannya," jelas AKP Bayu.(sandy)
"Hukum resmi Negara tidak berlaku di sini. Aparat keamanan tidak sanggup dan tidak mau menindak pelaku penjarahan dan perampokan buah sawit yang terang-terangan melakukan tindak kriminal di depan mata mereka. Rakyat petani kecil di sini sudah muak. Apakah harus diadakan demo dulu ke Polsek, baru Kapolsek mau merespon rakyat kecil ini," jelasnya.
Menurut salah seorang petani, Nainggolan, teror ini diduga atas suruhan oknum Pengurus Koperasi Tani Mandiri, karena petani menolak ajakan gabung ke Koperasi yang mengaku memegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) tahun 2010 dan akan mengganti Legal Standing status kepemilikan tanah Perkebunan Rakyat dengan Ijin Hutan Tanaman Rakyat.
"Sudah setahun lebih Bang, kami diintimidasi, dijarah dan dirampok sawit kami oleh preman suruhan. Kejadian ini mulai sejak kami menolak ajakan Koperasi Tani Mandiri untuk bergabung. Masa tanah yang kami usahakan sudah mendapat SKT Camat dan ada yang mendapat SHM, akan diubah hanya menjadi Ijin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) saja, Bang," kata Nainggolan.
Dia menjelaskan, tanah tersebut sudah warga usahakan sejak dibagi oleh Bupati yang disaksikan oleh unsur Muspida dan Muspika tahun 1997.
"Dulunya sebelum dibagikan kepada kami, lahan ini adalah lahan tidur. Mana mau lah kami bergabung dengan Koperasi, bang," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim, AKP Bayu saat dikonfirmasi, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus yang pernah dilaporkan para petani tersebut.
"Nanti akan saya sampaikan kepada Kanit Sei Kepayang. Agar tahu apa hambatannya," jelas AKP Bayu.(sandy)