Disdukcapil Deliserdang Keluarkan 22.551 Surat Keterangan Pengganti e-KTP
[caption id="attachment_73138" align="aligncenter" width="830"]
e-KTP[/caption]
Sejak awal Oktober 2016 lalu blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) eletroninik (E-KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Deliserdang kosong. Sebagai penggantinya Disdukcapil Deliserdang mengeluarkan Surat Keterangan sebagai Pengganti E-KTP.
Kepala Disdukcapil Deliserdang Mahruzar pada Kamis (9/3) menerangkan sejak awal bulan Oktober 2016 blangko E-KTP. "Sejak awal bulan Oktober 2016 lalu blangko E- KTP kosong karena tidak turun dari Jakarta. Ini terjadi secara nasional," tegas Mahruzar.
Menurut Mahruzar, blangko E-KTP diperkirakan baru ada pada pertengahan atau akhir bulan April 2017. "Blanko E-KTP baru ada pada pertengahan atau akhir bulan April 2017. Saya tidak tau apakah kekosongan blanko E -KTP ini berkaitan dengan kasus korupsi E-KTP karena pengadaan semua dari pusat,"terang Mahruzar.
Sebagai pengganti E-KTP, lanjut Mahruzar, pihaknya mengeluarkan Surat Keterangan sebagai Pengganti E-KTP. Menurut Mahruzar dikeluarkannya Surat Keterangan sebagai Pengganti E - KTP sesuai dengan Surat Kementrian Dalam Negri Republik Indonesia Nomor : 471.13/10231/DUKCAPIL terkait format Surat Keterangan sebagai pengganti E-KTP menindaklanjuti Surat Edaran Mentri Dalam Negri Nomor : 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 perihal Percepatan Penerbitan E-KTP dan Akta Kelahiran khususnya yang berkaitan dengan penerbitan E-KTP.
[caption id="attachment_73138" align="aligncenter" width="830"]
Sejak awal Oktober 2016 lalu blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) eletroninik (E-KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Deliserdang kosong. Sebagai penggantinya Disdukcapil Deliserdang mengeluarkan Surat Keterangan sebagai Pengganti E-KTP.
Kepala Disdukcapil Deliserdang Mahruzar pada Kamis (9/3) menerangkan sejak awal bulan Oktober 2016 blangko E-KTP. "Sejak awal bulan Oktober 2016 lalu blangko E- KTP kosong karena tidak turun dari Jakarta. Ini terjadi secara nasional," tegas Mahruzar.
Menurut Mahruzar, blangko E-KTP diperkirakan baru ada pada pertengahan atau akhir bulan April 2017. "Blanko E-KTP baru ada pada pertengahan atau akhir bulan April 2017. Saya tidak tau apakah kekosongan blanko E -KTP ini berkaitan dengan kasus korupsi E-KTP karena pengadaan semua dari pusat,"terang Mahruzar.
Sebagai pengganti E-KTP, lanjut Mahruzar, pihaknya mengeluarkan Surat Keterangan sebagai Pengganti E-KTP. Menurut Mahruzar dikeluarkannya Surat Keterangan sebagai Pengganti E - KTP sesuai dengan Surat Kementrian Dalam Negri Republik Indonesia Nomor : 471.13/10231/DUKCAPIL terkait format Surat Keterangan sebagai pengganti E-KTP menindaklanjuti Surat Edaran Mentri Dalam Negri Nomor : 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 perihal Percepatan Penerbitan E-KTP dan Akta Kelahiran khususnya yang berkaitan dengan penerbitan E-KTP.
"Dalam satu hari sedikitnya kita bisa melayani 1.000 pemohon E-KTP. Surat Keterangan sebagai Pengganti E-KTP berlaku enam bulan, kalau kendalanya tidak ada hanya blankonya yang kosong," ujarnya.
Masih menurut Mahruzar penduduk Deliserdang yang sudah merekam E- KTP sudah mencapai 1,1 juta atau 82 persen dari 1.350.000 warga Deliserdang wajib KTP. Dirinya pun berharap agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan kekosongan blangko.
Meski begitu, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kosongnya blangko E-KTP, karena ada solusinya Surat Keterangan sebagai pengganti E-KTP. Warga harus bersabar menunggu blangko dari Jakarta.
Meski pun blangko E-KTP kosong namun hal ini tidak mempengaruhi pelayanan di Disdukcapil Deliserdang. "Disdukcapil Deliserdang tetap melayani masyarakat yang membutuhkan data kependudukan, pelayanan tetap maksimal. Bagi masyarakat yang sudah memiliki Surat Keterangan tidak perlu mendaftar lagi saat blangko E-KTP sudah ada," jelas Mahruzar.
Dirincikan Mahruzar untuk bulan Oktober 2016 pihaknya mengeluarkan Surat Keterangan sebagai pengganti E-KTP sebanyak 3661 surat, bulan November 2016 sebanyak 3568 surat, bulan Desember 2016 sebanyak 3617 surat, bulan Januari 2017 sebanyak 4667 surat, bulan Februari 2017 sebanyak 5082 surat sementara untuk bulan Maret 2017 sudah mencapai 1956.
"Sejak bulan Oktober 2016 sampai bulan Maret 2017 kita mengeluarkan Surat Keterangan sebagai Pengganti E-KTP sebanyak 22.551 surat," ujar Mahruzar.
Mahruzar pun menegaskan bagi masyarakat yang masa berlakul E-KTPnya sampai 2017 tetap berlaku seumur hidup tanpa diperpanjang. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Deliserdang Nomor : 470/5097 Tahun 2016 tentang E-KTP berlaku seumur hidup menindaklanjuti Surat Edaran Mentri Dalam Negri Nomor : 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 tentang E-KTP.
"Bagi masyarakat yang telah E- KTP yang masa berlakunya sampai 2017 tetap berlaku seumur hidup tanpa diperpanjang terkecuali ada perubahan dalam elemen data seperti pindah alamat, stasus pekerjaan, stasus perkawian ataupun data pribadi lainnya," tegas Mahruzar.(walsa)
Masih menurut Mahruzar penduduk Deliserdang yang sudah merekam E- KTP sudah mencapai 1,1 juta atau 82 persen dari 1.350.000 warga Deliserdang wajib KTP. Dirinya pun berharap agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan kekosongan blangko.
Meski begitu, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kosongnya blangko E-KTP, karena ada solusinya Surat Keterangan sebagai pengganti E-KTP. Warga harus bersabar menunggu blangko dari Jakarta.
Meski pun blangko E-KTP kosong namun hal ini tidak mempengaruhi pelayanan di Disdukcapil Deliserdang. "Disdukcapil Deliserdang tetap melayani masyarakat yang membutuhkan data kependudukan, pelayanan tetap maksimal. Bagi masyarakat yang sudah memiliki Surat Keterangan tidak perlu mendaftar lagi saat blangko E-KTP sudah ada," jelas Mahruzar.
Dirincikan Mahruzar untuk bulan Oktober 2016 pihaknya mengeluarkan Surat Keterangan sebagai pengganti E-KTP sebanyak 3661 surat, bulan November 2016 sebanyak 3568 surat, bulan Desember 2016 sebanyak 3617 surat, bulan Januari 2017 sebanyak 4667 surat, bulan Februari 2017 sebanyak 5082 surat sementara untuk bulan Maret 2017 sudah mencapai 1956.
"Sejak bulan Oktober 2016 sampai bulan Maret 2017 kita mengeluarkan Surat Keterangan sebagai Pengganti E-KTP sebanyak 22.551 surat," ujar Mahruzar.
Mahruzar pun menegaskan bagi masyarakat yang masa berlakul E-KTPnya sampai 2017 tetap berlaku seumur hidup tanpa diperpanjang. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Deliserdang Nomor : 470/5097 Tahun 2016 tentang E-KTP berlaku seumur hidup menindaklanjuti Surat Edaran Mentri Dalam Negri Nomor : 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 tentang E-KTP.
"Bagi masyarakat yang telah E- KTP yang masa berlakunya sampai 2017 tetap berlaku seumur hidup tanpa diperpanjang terkecuali ada perubahan dalam elemen data seperti pindah alamat, stasus pekerjaan, stasus perkawian ataupun data pribadi lainnya," tegas Mahruzar.(walsa)