[caption id="attachment_73640" align="aligncenter" width="700"]
Siwaji Raja Kembali Ditangkap, Ini Langkah Kuasa Hukum[/caption]
Tim kuasa hukum dari tersangka Siwaji Raja menyesalkan tindakan Polrestabes Medan yang kembali menangkap kliennya yang merupakan pengusaha tambang itu.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan telah memenangkan Prapid Siwaji Raja terhadap Polrestabes Medan dan meminta agar polisi melepaskan Raja dari sel tahanan.
Namun, ketika Raja hendak dilepaskan, ternyata polisi kembali menangkap Raja, dengan alasan telah menemukan bukti-bukti baru atas keterlibatan Raja dalam kasus pembunuhan pengusaha air softgun Indra Gunawan alias Kuna, beberapa waktu lalu.
"Kalau memang ada ditemukan bukti baru, mana buktinya. Tunjukkan lah apa bukti yang bisa dijadikan alasan untuk menangkap dan menahan Raja," ujar M Iqbal Sinaga, selaku Kuasa Hukum Siwaji Raja, Rabu (15/3/2017).
Menurutnya, apabila bukti yang diklaim polisi adalah bukti terdahulu untuk menangkap dan menahan kembali Raja, tentu Polrestabes Medan dianggap telah melanggar putusan pengadilan.
"Sebab, semua tudingan polisi terbantahkan dalam sidang gugatan praperadilan," katanya.
Ditegaskan Iqbal, Polrestabes Medan juga belum menjalankan 2 hal dari putusan PN Medan terkait gugatan praperadilan.
Tim kuasa hukum dari tersangka Siwaji Raja menyesalkan tindakan Polrestabes Medan yang kembali menangkap kliennya yang merupakan pengusaha tambang itu.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan telah memenangkan Prapid Siwaji Raja terhadap Polrestabes Medan dan meminta agar polisi melepaskan Raja dari sel tahanan.
Namun, ketika Raja hendak dilepaskan, ternyata polisi kembali menangkap Raja, dengan alasan telah menemukan bukti-bukti baru atas keterlibatan Raja dalam kasus pembunuhan pengusaha air softgun Indra Gunawan alias Kuna, beberapa waktu lalu.
"Kalau memang ada ditemukan bukti baru, mana buktinya. Tunjukkan lah apa bukti yang bisa dijadikan alasan untuk menangkap dan menahan Raja," ujar M Iqbal Sinaga, selaku Kuasa Hukum Siwaji Raja, Rabu (15/3/2017).
Menurutnya, apabila bukti yang diklaim polisi adalah bukti terdahulu untuk menangkap dan menahan kembali Raja, tentu Polrestabes Medan dianggap telah melanggar putusan pengadilan.
"Sebab, semua tudingan polisi terbantahkan dalam sidang gugatan praperadilan," katanya.
Ditegaskan Iqbal, Polrestabes Medan juga belum menjalankan 2 hal dari putusan PN Medan terkait gugatan praperadilan.
"Adapun amar putusan yang belum dijalankan polisi yakni belum merehabilitasi nama baik saudara Raja. Harusnya, polisi menjalankan putusan itu," tegasnya.
Kemudian, Iqbal mengatakan, sesuai putusan hakim, polisi harus membersihkan nama Siwaji Raja dengan membuat pernyataan di media cetak nasional dan media elektronik nasional.
"Lalu, menyangkut denda. Itu juga belum dilaksanakan. Sesuai putusan hakim, polisi harus membayar denda sebesar Rp1 juta kepada klien kami," ungkapnya.
Disinggung mengenai langkah awal yang akan ditempuh, Iqbal mengaku, pihaknya akan bergerak ke Jakarta guna melaporkan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan ke Propam Mabes Polri.
"Tentu langkah kami akan melaporkan kasus ini ke sana (Peopam Mabes Polri). Apa yang dilakukan penyidik jelas melanggar HAM," katanya.
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan, sejak ditangkap dan ditahan kembali pada Selasa (14/3/2017) kemarin, Raja terus dicecar pertanyaan. Tak tanggung-tanggung, lanjut Iqbal, pemeriksaan terhadap Raja dilakukan mulai pukul 18.00 WIB, hingga pukul 05.00 WIB.
"Yang sampai pada kami hanya surat penahanan saja. Kami tidak diberi tahu pasal apa yang disangkakan. Kemudian, bukti apa yang dijadikan landasan untuk menahan kembali saudara Raja," katanya.
Hal senada juga disampaikan Ketua LBH IPK Kota Medan, Marcos Kaban. Dia yang merupakan bagian dari tim kuasa hukum menilai tindakan polisi terlalu diskriminatif.
"Polisi tidak menjalankan putusan pengadilan. Harusnya, polisi mematuhi hukum. Jangan menegakkan hukum dengan melanggar hukum," ketusnya.
Dia mengatakan, tidak semestinya polisi kembali menangkap dan menahan Raja.
"Kalau pasal yang diterapkan adalah pasal 340 dan 338, pasal itu kan sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan. Lalu, kenapa diterapkan lagi," pungkasnya.(sandy)
Kemudian, Iqbal mengatakan, sesuai putusan hakim, polisi harus membersihkan nama Siwaji Raja dengan membuat pernyataan di media cetak nasional dan media elektronik nasional.
"Lalu, menyangkut denda. Itu juga belum dilaksanakan. Sesuai putusan hakim, polisi harus membayar denda sebesar Rp1 juta kepada klien kami," ungkapnya.
Disinggung mengenai langkah awal yang akan ditempuh, Iqbal mengaku, pihaknya akan bergerak ke Jakarta guna melaporkan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan ke Propam Mabes Polri.
"Tentu langkah kami akan melaporkan kasus ini ke sana (Peopam Mabes Polri). Apa yang dilakukan penyidik jelas melanggar HAM," katanya.
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan, sejak ditangkap dan ditahan kembali pada Selasa (14/3/2017) kemarin, Raja terus dicecar pertanyaan. Tak tanggung-tanggung, lanjut Iqbal, pemeriksaan terhadap Raja dilakukan mulai pukul 18.00 WIB, hingga pukul 05.00 WIB.
"Yang sampai pada kami hanya surat penahanan saja. Kami tidak diberi tahu pasal apa yang disangkakan. Kemudian, bukti apa yang dijadikan landasan untuk menahan kembali saudara Raja," katanya.
Hal senada juga disampaikan Ketua LBH IPK Kota Medan, Marcos Kaban. Dia yang merupakan bagian dari tim kuasa hukum menilai tindakan polisi terlalu diskriminatif.
"Polisi tidak menjalankan putusan pengadilan. Harusnya, polisi mematuhi hukum. Jangan menegakkan hukum dengan melanggar hukum," ketusnya.
Dia mengatakan, tidak semestinya polisi kembali menangkap dan menahan Raja.
"Kalau pasal yang diterapkan adalah pasal 340 dan 338, pasal itu kan sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan. Lalu, kenapa diterapkan lagi," pungkasnya.(sandy)