[caption id="attachment_69607" align="aligncenter" width="538"]
Siwaji Raja[/caption]
Pasca dikabulkannya permohonan Praperadilan Siwaji Raja tersangka yang berperan sebagai pendana dan otak pelaku pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna (45) warga Jalan Bambu IV, Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Rabu (18/1/2017) lalu, Muslim Muis, SH, MH, angkat bicara.
Kepada wartawan, Ketua Umum Pusat Study Hukum Dan Pembaharuan Peradilan (Puspha), ini menjelaskan pihak kepolisian melakukan reformasi.
"Dalam kasus ini memang sangat memalukan. Kita minta kedepan pihak kepolisian melakukan reformasi. Setiap Praperadilan yang mereka hadapi, diminta menggunakan para advokat untuk membela diri mereka," ungkapnya.
Pasca dikabulkannya permohonan Praperadilan Siwaji Raja tersangka yang berperan sebagai pendana dan otak pelaku pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna (45) warga Jalan Bambu IV, Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Rabu (18/1/2017) lalu, Muslim Muis, SH, MH, angkat bicara.
Kepada wartawan, Ketua Umum Pusat Study Hukum Dan Pembaharuan Peradilan (Puspha), ini menjelaskan pihak kepolisian melakukan reformasi.
"Dalam kasus ini memang sangat memalukan. Kita minta kedepan pihak kepolisian melakukan reformasi. Setiap Praperadilan yang mereka hadapi, diminta menggunakan para advokat untuk membela diri mereka," ungkapnya.
Ia mengaku bahwa pihak kepolisian keliru dalam melakukan penangkapan terhadap Siwaji Raja.
"Dalam proses penanganan tindak pidana, ini adalah suatu kebodohan Polri menangkapnya tanpa adanya bukti kuat," sesalnya.
Lanjutnya, Kapolri diminta untuk mencopot Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan.
"Makanya dalam hal ini, kita minta Kapolri untuk mengevaluasi jabatan Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan, kalau perlu minggu ini dicopot," tegasnya.
Dimenangkannya Siwaji Raja oleh Pengadilan Negeri (PN) medan, Muslim meminta agar petugas kepolisian bertindak profesional.
"Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka kan harus memenuhi beberapa unsur, diantaranya harus mempunyai dua alat bukti yang cukup. Seperti ini kan polisi tak mampu menunjukkan bukti kuat yang dapat menjerat Siwaji Raja. Maka untuk itu, polisi harus profesional dan membebaskan Siwaji Raja dari jerat hukum," harapnya.
"Kepada hakim juga diminta untuk independen, tidak hanya berlaku pada Siwaji Raja saja saat melakukan Praperadilan. Kepada masyarakat biasa juga, harus bersikap independen tidak memihak sehingga hukum itu dapat ditegakkan," pungkasnya.(Robert)
"Dalam proses penanganan tindak pidana, ini adalah suatu kebodohan Polri menangkapnya tanpa adanya bukti kuat," sesalnya.
Lanjutnya, Kapolri diminta untuk mencopot Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan.
"Makanya dalam hal ini, kita minta Kapolri untuk mengevaluasi jabatan Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan, kalau perlu minggu ini dicopot," tegasnya.
Dimenangkannya Siwaji Raja oleh Pengadilan Negeri (PN) medan, Muslim meminta agar petugas kepolisian bertindak profesional.
"Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka kan harus memenuhi beberapa unsur, diantaranya harus mempunyai dua alat bukti yang cukup. Seperti ini kan polisi tak mampu menunjukkan bukti kuat yang dapat menjerat Siwaji Raja. Maka untuk itu, polisi harus profesional dan membebaskan Siwaji Raja dari jerat hukum," harapnya.
"Kepada hakim juga diminta untuk independen, tidak hanya berlaku pada Siwaji Raja saja saat melakukan Praperadilan. Kepada masyarakat biasa juga, harus bersikap independen tidak memihak sehingga hukum itu dapat ditegakkan," pungkasnya.(Robert)