Sosialisasi di Kampus USU, Sutrisno: Itu Berarti Mendukung Revisi UU KPK

Sebarkan:
[caption id="attachment_73522" align="aligncenter" width="720"] Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan ST[/caption]

Skandal mega korupsi e-KTP baru saja memasuki babak baru, para terdakwa untuk pertama kali dihadapkan pada meja hijau. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPK, Agus Raharjo, akan ada nama-nama besar yang namanya tertulis dalam dakwaan.

Ternyata tidak perlu menunggu terlalu lama, senayan langsung bereaksi. Sebagaimana pada berbagai kasus sebelumnya, mereka yang namanya tercantum dalam dakwaan pasti akan membantah, mengaku tidak menerima hadiah maupun janji.

Seperti paduan suara, mereka semua menyatakan tidak, bahkan ada yang bak ksatria, melaporkan terdakwa ke mabes Polri. Padahal, semua dakwaan yang disusun tentu telah memenuhi unsur, yaitu paling tidak dua alat bukti.

Diketahui, beberapa waktu lalu, KPK telah menandatangani MoU dengan 82 Universitas sebagai mitra dalam pemberantasan korupsi. Demikian juga, ketika revisi UU KPK kembali bergulir, tercatat 160 orang Guru Besar dari berbagai universitas bersepakat menolak rencana revisi tersebut.

Sesuai dengan jadwal, hari Jumat (17/3/2017) mendatang, BK DPR akan melakukan sosialisasi revisi UU KPK di Kampus USU Medan.

"Dalam semangat pemberantasan korupsi yang menguat, kenapa justru Universitas Sumatera Utara (USU) yang minim prestasi memilih jadi tempat bagi Badan Keahlian DPR melakukan sosialisasi revisi UU KPK," ujar Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan ST, Selasa (14/3/2017).

Terkait rencana tersebut, Sutrisno meminta USU agar segera membatalkan rencana sosialisasi tersebut. Sebab, diyakini rencana revisi tersebut bertujuan untuk melemahkan KPK.

"Memberi tempat bagi sosialisasi revisi UU KPK akan menempatkan USU sebagai kampus yang dianggap mendukung revisi," ujarnya.
Rencana sosialisasi ini, kata Sutrisno, diyakini sebagai ketidakmampuan USU dalam merancang kegiatan yang kreatif, sehingga ketika ada tawaran melakukan sosialisasi revisi UU KPK, USU seperti mendapat berkah, sehingga tanpa berpikir strategis, USU langsung menerima tawaran BK DPR.

"Apa memang USU telah menentukan pilihan berdiri di pihak yang mendukung revisi UU KPK," ketusnya.

Politisi Partai PDI-Perjuangan ini menegaskan, berbagai kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kampus USU yang sampai saat ini masih ditangani oleh penegak hukum diyakini berkaitan dengan kesediaan USU menerima sosialisasi revisi UU KPK ini.

"Berbagai kasus korupsi yang telah dan akan ditangani oleh penegak hukum di lingkungan USU diyakini turut menjadi energi yang menguatkan pilihan USU menerima rencana sosialisasi ini. BK DPR membangun simbiosis mutualisme dengan USU dalam hal penanganan kasus korupsi," tegasnya.

"Tindakan ini membuktikan bahwa para petinggi USU selalu terlibat dalam dinamika politik partisan. Ketika rakyat memilih menolak revisi UU KPK, USU yang saat ini sangat jauh ketinggalan dari adiknya, UNIMED, justru bangga ketika dipilih sebagai tempat melakukan sosialisasi pelemahan KPK. Menyediakan tempat sosialisasi revisi UU KPK semakin menegaskan posisi USU yang semakin jauh dari rakyat," tambahnya.

Alumni Fakultas Tehnik USU ini juga meminta Pimpinan USU untuk lebih kreatif dalam merancang kegiatan dan selektif dalam menerima kegiatan dari pihak luar. Pilihan yang tidak didasari atas pertimbangan rasional dan respon terhadap suara stakeholders diyakini akan membuat USU semakin kehilangan kepercayaan publik.

"Momentum ini hendaknya dijadikan untuk konsolidasi seluruh stakeholders USU untuk menjadikan USU sebagai kampus anti korupsi pertama di Indonesia," katanya.

Oleh karena itu, sambung Sutrisno, lebih tepatnya USU mengundang KPK untuk sosialisasi pencegahan dan pemberantasan korupsi pada Jumat (17/3/2017) daripada menyediakan panggung bagi BK DPR untuk sosialisasi rencana revisi UU KPK.

"Komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo hendaknya menjadi kerja bersama seluruh pemerintah dan juga perguruan tinggi. Sebagai tempat persiapan calon pemimpin bangsa, USU seharusnya lebih fokus terhadap upaya meningkatkan kapasitas anak bangsa," ungkapnya.

"Memberi masukan, pikiran, gagasan kepada DPR agar mampu meningkatkan kinerja legislasi jauh lebih bermanfaat dibandingkan dengan mendukung revisi UU KPK," pungkasnya.(sandy)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar