Mansuria Dachi (48) salah seorang terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Gardu Induk PLN seluas 7,2 Ha di Desa Petangguhan, Kecamatan Galang sudah dieksekusi Kejaksaan Negeri (kejari) Deli Serdang pasca putusan Kasasi MA RI yang memvonis Dachi dengan pidana penjara selama dua tahun. Kini pun Mansuria Dachi harus menanggung sendiri kasus yang merugikan negara sebesar Rp 230 juta itu karena terjadi mark up seluas 7200 M2.
Namun siapa pun tak menduga jika kasus yang menyeret mantan Camat Galang Hadisyam Hamzah yang divonis 2 tahun dan mantan Kades Petangguhan Syamsir yang divonis setahun penjara dan almarhum H Sali Rajimin pemilik lahan yang sempat divonis 1,5 tahun itu justru membuka tabir baru persoalan kelebihan atau mark up lahan itu.
Mansuria Dachi saat ditemui wartawan di Lapas Lubuk Pakam pada Kamis (9/3) sangat menyesalkan Kajari Deli Serdang yang kurang respon terhadap bukti baru yang disodorkannya sebelum dieksekusi pada Selasa (7/3) lalu. Bukti baru itu kata Mansuria Dachi, karena sejak kasus korupsi pengadaan lahan itu sudah tingkat Kasasi ternyata pada tahun 2015 lalu, ada orang lain yang mengklaim jika kelebihan lahan seluas 7200 M2 itu adalah miliknya.
Namun anehnya, lahan yang sudah dibayarkan sebelumnya itu justru dibayar kembali oleh pihak PLN yang melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dengan tergugat GAS dan HH. Keanehan itu semakin diperparah karena hasil mediasi di PN Lubuk Pakam justru pihak PLN sebagai penggugat membayar lahan seluas 7200 M2 kepada GAS sebesar Rp 450 juta seluas 18 rante dengan rincian Rp 25 juta per satu rante (400 M2).
"Saya akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi MA RI yang memvonis saya selama dua tahun penjara. Bukti baru berupa pembayaran ganti rugi lahan di obyek yang sama akan saya jadikan bukti baru untuk PK. Rencananya saya menunjuk Rohdalahi Subhi SH sebagai kuasa hukumnya,” sebut Mansuria Dachi.
Rohdalahi Subhi SH ketika dikonfirmasi wartawan meminta Kajari Deli Serdang A Maryono SH untuk mengungkap dugaan pembayaran lahan gardu induk PLN itu hingga dua kali pada objek yang sama.
"Pembayaran ganti rugi pada objek yang sama juga terindikasi korupsi karena menggunakan uang negara,” sebutnya.
Sementara itu Kajari Deli Serdang A Maryono SH kepada wartawan menyebutkan masih mempelajari bukti baru yang diajukan oleh Mansuria Dachi.
”Masih kita pelajari,” tegasnya singkat. (DS)