[caption id="attachment_73669" align="aligncenter" width="1040"]
Penertiban PKL Batangkuis[/caption]
Tim Terpadu terdiri dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), personil Polsek Batang Kuis dan Koramil Batang Kuis menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) diseputaran Pajak Batang Kuis pada Kamis (16/3) siang.
Penertiban tersebut dilakukan karena PKL menyalahi peraturan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang. Dimana sebagian pedagang berjualan di atas paret, bahkan sampai ke bahu jalan sehingga mengakibatkan arus kenderaan yang melintas di Jalan Veteran dan Jalan Niaga sering mengalami kemacetan.
Tim Terpadu terdiri dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), personil Polsek Batang Kuis dan Koramil Batang Kuis menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) diseputaran Pajak Batang Kuis pada Kamis (16/3) siang.
Penertiban tersebut dilakukan karena PKL menyalahi peraturan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang. Dimana sebagian pedagang berjualan di atas paret, bahkan sampai ke bahu jalan sehingga mengakibatkan arus kenderaan yang melintas di Jalan Veteran dan Jalan Niaga sering mengalami kemacetan.
Penertiban yang berlangsung hampir satu jam ini tidak ada perlawanan. Bahkan sebagian para PKL terlebih dahulu menututup sendiri jualannya sebelum ditindak para petugas yang sudah datang.
Sementara bagi pedagang yang tidak mau ditertibkan, dilakukan penindakan tegas dengan mengangkut barang dagangan serta tempat jualanya ke mobil yang sudah disiapkan.
Kasi Ops Satpol PP Pemkab Deliserdang Khairul Fahmi Ayub yang dikonfirmasi dilapangan menerangkan penertiban tersebut sesuai dengan peraturan Pemkab Deliserdang.
"Tidak diperkenankan berjualan di bahu jalan dan di atas paret. Sebelum dilakukan penertiban sudah disurati terlebih dahulu sebayak dua kali dari pihak kecamatan. Tetapi sebagian tetap tidak mengindahkannya. Terpaksa ditindak tegas sesuai dengan hukum," tegas Khairul.
Dirinya pun berharap kedepan para PKL tidak berjualan dilokasi yang sudah ditertibkan. "Jika tetap berjualan akan merugikan para PKL itu sendiri, karena area tersebut dalam pengawasan petugas, bisa sewaktu-waktu ada tindakan tegas bagi PKL yang membandal," kata Khairul.(walsa)
Sementara bagi pedagang yang tidak mau ditertibkan, dilakukan penindakan tegas dengan mengangkut barang dagangan serta tempat jualanya ke mobil yang sudah disiapkan.
Kasi Ops Satpol PP Pemkab Deliserdang Khairul Fahmi Ayub yang dikonfirmasi dilapangan menerangkan penertiban tersebut sesuai dengan peraturan Pemkab Deliserdang.
"Tidak diperkenankan berjualan di bahu jalan dan di atas paret. Sebelum dilakukan penertiban sudah disurati terlebih dahulu sebayak dua kali dari pihak kecamatan. Tetapi sebagian tetap tidak mengindahkannya. Terpaksa ditindak tegas sesuai dengan hukum," tegas Khairul.
Dirinya pun berharap kedepan para PKL tidak berjualan dilokasi yang sudah ditertibkan. "Jika tetap berjualan akan merugikan para PKL itu sendiri, karena area tersebut dalam pengawasan petugas, bisa sewaktu-waktu ada tindakan tegas bagi PKL yang membandal," kata Khairul.(walsa)