Tuntutan Tidak Dipenuhi, Buruh PT Sarindo Jaya Sejahtera Tetap Mogok Kerja

Sebarkan:


Hingga Senin (27/3) sekira seratusan buruh PT.Sarindo Jaya Sejahtera yang bergerak diproduksi minuman ringan di Jalan Pelita Raya No 06/G Kim Star Tanjung Morawa masih bertahan melakukan aksi mogok di depan gerbang perusahaan. Aksi mogok ini merupakan aksi mogok yang kesebelas.

Ketua DPD SBSI 1992 Sumatera Utara Genuire Gea, SH kepada wartawan menerangkan, tuntutan para buruh PT Sarindo Jaya Sejahtera ini masih sama. "Ini hari ke sebelas kami mogok kerja, tuntutannya masih sama," tegas Genuire Gea.

Menurut Genuire Gea, hingga hari ke sebelas pihak perusahaan belum ada menerima buruh. Meski pun begitu pihaknya akan tetap bertahan hingga dua minggu ke depan. "Hingga kini pihak perusahaan belum ada menerima buruh, kami akan tetap bertahan mogok kerja hingga dua minggu," kata Genuire Gea.

Masih menurur Genuire Gea, pihak perusahaan tidak dapat memenuhi tuntutan buruh maka pihaknya akan demo ke Kantor Gubernur Sumatera Utara, DPRD Sumatera Utara dan Disnaker Sumatera Utara.

"Sebenarnya jika pihak perusahaan mau menerima dan memenuhi tuntutan buruh mungkin aksi mogok ini akan berhenti. Jika pihak perusahaan tidak mau menerima dan memenuhi tuntutan buruh, maka kami akan demo ke kantor Gubsu, DPRD Sumut dan Disnaker Sumut. Kami mau ajukan pemberitahuan demo ke Poldasu," ujarnya.
Dirinya pun menjelaskan, pihak seharusnya para buruh ini gajian pada Sabtu (25/3). "Seharusnya para buruh ini gajian Sabtu lalu tapi mereka belum gajian. Perusahaan ada memiliki pengacara tapi tidak bisa melakukan negoisasi. Jika Disnaker Sumut tidak bisa menyelesaikan permasalahan buruh ini maka kami akan melapor ke Poldasu," jelas Genuire Gea.

Sebelumnya Genuire Gea menerangkan, puluhan buruh ini menuntut agar pihak perusahaan memberikan kebebasan kepda buruh untuk menjalankan ibadah. "Perusahaan memaksa buruh beragama Kristen tetap kerja pada hari Minggu, padahal seharusnya buruh beragama Kristen pada hari Minggu beribadah (gereja)," tegas Genuire Gea.

Meski pun pihak perusahaan memaksa buruh beragama Kristen untuk tetap bekerja di hari Minggu, namun menurut Genuire Gea pihak perusahaan tidak menghitung lembur. "Perusahaan tetap membayar upah buruh beragama Kristen yang dipaksa kerja hari Minggu dengan upah biasa dan tidak dihitung lembur. Seharusnya lembur, upah dibayar 2 kali gaji per hari," kata Genuire Gea.

Lanjut Genuire Gea, pihak perusahaan memperkerjakan buruh mulai Senin sampai Minggu mulai pukul 06.30 Wib sampai pukul 21.00 Wib paling cepat pukul 19.00 Wib. Selain pihak perusahaan hanya membayar upah buruh harian Rp 1,8 juta sementara untuk buruh borongan hanya Rp 1,3 juta.

Padahal menurut Genuire Gea jika pimpinan pusat perusahaan sudah setuju membayar upah buruh sebesar Rp 2.460.000 ribu. "Perusahaan kebal hukum, hak cuti buruh juga tidak diberikan. Ada diskriminasi buruh, sebagian buruh dapat BPJS namun sebagian tidak.Kalau ada produk rusak upah buruh tidak dibayar. Kalau mesin rusak, buruh disuruh pulang dan upah tidak dibayar," terangnya.(walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar