2,3 Kg Sabu & 40 Butir Ekstasi Dimusnahkan Polres Deliserdang

Sebarkan:
[caption id="attachment_76116" align="aligncenter" width="3264"]
2,3 Kg Sabu & 40 Butir Ekstasi Dimusnahkan Polres Deliserdang[/caption]

Sat Narkoba Polres Deliserdang memusnahkan 2356,87 gram sabu dan 40 butir pil ekstasi pada Rabu (12/4). Pemusnahan dilakukan di Aula Tribrata Polres Deliserdang.

Pemusnahan ini dilakukan setelah dilakukan pengujian oleh petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Medan disaksikan Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa, Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Zulkarnain, perwakikan Kejaksaan Negri (Kejari) Deliserdang dan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang diamankan dari tersangka Muntasir seberat 305 gram sabu, tersangka Ismail Usman dkk seberat 1996 gram sabu dan tersangka Doni Prima alias Keledai dkk seberat 139,8 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi.

Dari total 2440,8 gram sabu yang berhasil diamankan dari para tersangka, seberat 83,93 gram untuk pengujian tes barang bukti Labfor Cabang Medan. Sementara untuk barang bukti pil ekstasi, sebanyak 10 butir pil ekstasi untuk pengujian tes barang bukti Labfor Cabang Medan.

Untuk barang bukti pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan blender. Setelah dihancurkan dengan blender, selanjutnya direbus bersama barang bukti sabu.

Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa didampingi Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Zulkarnain menegaskan jika pemusnahaan ini diatur dalam Pasal 91 ayat (1) dan (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pemusnahan dilakukan untuk memutuskan jaringan peredaran gelap narkoba sehingga mempersempit ruang gerak bandar dan pelaku narkoba. Pemusnahan barang bukti ini untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti dan menghilangkan asumsi negatif serta menyelamatkan generasi bangsa," tegas Robert Da Costa. (walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar