[caption id="attachment_75184" align="aligncenter" width="1280"]
Diledakkan[/caption]
Sebanyak 7 kapal hasil tindakan kejahatan ilegal fishing dimusnahkan Polda Sumut di perairan di kordinat 30° 47' 500" U - 098° 42' 250" T tepatnya di depan dermaga penumpang lama Ujung Baru, Belawan, Sabtu (1/4) pukul 09.00 WIB.
Sebanyak 7 kapal hasil tindakan kejahatan ilegal fishing dimusnahkan Polda Sumut di perairan di kordinat 30° 47' 500" U - 098° 42' 250" T tepatnya di depan dermaga penumpang lama Ujung Baru, Belawan, Sabtu (1/4) pukul 09.00 WIB.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menenggelamkan kapal yang dijadikan barang bukti hasil kejahatan disaksikan langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Kasdam I/BB, Danlantamal, Pangkosek Hanudnas II Medan, FKPD Sumut, Kabinda Sumut, FKPD Kota Medan, Ka Basarnas Provinsi Sumut, Waka Polda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto, Para Pejabat Utama Polda Sumut, Kapolrestabes Medan dan Kapolres Belawan.
Sejumlah kapal yang dimusnahkan terdiri dari 6 kapal asing diantaranya, KM. SLFA 2675 berasal dari Malaysia, KM. SLFA 4778 berasal dari Malaysia, berasal dari Malaysia KM. PKFA 3378 berasal dari Malaysia.
Lalu, KM. PKFB. 1152 berasal dari Malaysia, KM. PKFA berasal dari Malaysia, KM. KHF 7167 berasal dari Malaysia serta KM Extra Joss III berasal dari Indonesia.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel dalam kesempatannya mengatakan, pemusnahan kapal dengan cara penenggelaman untuk memusnahkan barang bukti dari kegiatan ilegal fishing di perairan Indonesia yang tidak memiliki surat izin penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
"Tindakan ini bertujuan memberikan efek jera kepada nelayan asing sehingga tidak melakukan tindak pidana serupa atau tindak pidana lainnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia," kata Rycko usai pelaksanaan pemusnahan berlangsung. (mu-1)
Sejumlah kapal yang dimusnahkan terdiri dari 6 kapal asing diantaranya, KM. SLFA 2675 berasal dari Malaysia, KM. SLFA 4778 berasal dari Malaysia, berasal dari Malaysia KM. PKFA 3378 berasal dari Malaysia.
Lalu, KM. PKFB. 1152 berasal dari Malaysia, KM. PKFA berasal dari Malaysia, KM. KHF 7167 berasal dari Malaysia serta KM Extra Joss III berasal dari Indonesia.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel dalam kesempatannya mengatakan, pemusnahan kapal dengan cara penenggelaman untuk memusnahkan barang bukti dari kegiatan ilegal fishing di perairan Indonesia yang tidak memiliki surat izin penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
"Tindakan ini bertujuan memberikan efek jera kepada nelayan asing sehingga tidak melakukan tindak pidana serupa atau tindak pidana lainnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia," kata Rycko usai pelaksanaan pemusnahan berlangsung. (mu-1)