Beginilah Akibatnya Kalau Tega Aniaya Istri

Sebarkan:

Waris (39) warga Dusun 16, Desa Kelambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak meringkuk di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini ditangkap menganiaya istrinya oleh petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (28/4).

Penganiayaan yang dilakukan Waris terhadap istrinya, Herlina (35), terjadi pada (10/4) lalu. Awalnya, Waris yang curiga dengan istrinya telah berselingkuh mencari info tersebut.

Ketika istrinya sedang bertemu dengan pria yang dicurigai, Waris merekam perbincangan istrinya dengan pria itu melalui rekaman Hp.
Setibanya di rumah, Waris mendatangi istrinya yang sedang istirahat di kamar menanyakan rekaman itu kepada istrinya, namun, istrinya membantah telah melakukan perselingkuhan.

Tak terima dengan bantahan itu, kuli bangunan ini pun emosi langsung memukuli istrinya hingga mengalami lebam di bagian wajah da tangan. Tak terima dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga itu, Herlina melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Belawan.

Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap Waris di Jalan Karya depan RSU Sufin Aziz, tanpa banyak perlawanan, kuli bangunan itu langsung dibawa dan dijebloskan ke sel Polres Pelabuhan Belawan.

Kanit Resum Polres Pelabuhan Belawan, Ipda AR Riza mengatakan, pelaku ditangkap karena terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga. "Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 huruf A undang - undang RI No 23 tahun 2004 tentangan kekerasan dalam rumah tangga," kata Riza. (mu-1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar