[caption id="attachment_75176" align="aligncenter" width="407"]
YAu, cewek pelajar SMA ini ternyata berprofesi sebagai kurir sabu Binjai[/caption]
Dalam menjalankan bisnis narkoba, ternyata banyak modus yang dilakukan oleh bandar besar maupun bandar kecil. Dari mulai membungkus sabu ke dalam kemasan bungkus teh, hingga menjadikan siswi SMA sebagai kurir.
Di Binjai, Sat Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap tiga orang yang terlibat narkoba, seorang di antaranya merupakan salah satu siswi SMA di Kota Binjai yang bertugas sebagai kurir.
Ketiga tersangka ini adalah, YAu (17) warga Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Fery Anwar alias Fery (21) warga jalan Cendana, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara. Keduanya berperan sebagai kurir dan Bambang Sahputra alias Bambang, (46), warga jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara yang merupakan bandar narkoba jenis sabu.
Dalam menjalankan bisnis narkoba, ternyata banyak modus yang dilakukan oleh bandar besar maupun bandar kecil. Dari mulai membungkus sabu ke dalam kemasan bungkus teh, hingga menjadikan siswi SMA sebagai kurir.
Di Binjai, Sat Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap tiga orang yang terlibat narkoba, seorang di antaranya merupakan salah satu siswi SMA di Kota Binjai yang bertugas sebagai kurir.
Ketiga tersangka ini adalah, YAu (17) warga Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Fery Anwar alias Fery (21) warga jalan Cendana, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara. Keduanya berperan sebagai kurir dan Bambang Sahputra alias Bambang, (46), warga jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara yang merupakan bandar narkoba jenis sabu.
Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu melalui Kasat narkoba AKP Bambang H Tarigan SH mengatakan, penangkapan ketiga tersangka ini terjadi pada Jumat (31/3/17). Saat itu, tim Sat Narkoba Polres Binjai mendapatkan informasi kalau di jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara kerap terjadi transaksi narkoba.
Petugas yang mendapatkan informasi langsung terjun ke lokasi melakukan penyelidikan dan menyaru sebagai pembeli.
"Saat dalam penyamaran, petugas melakukan transaksi kepada pelaku Fery Anwar alias Fery kemudian pelaku Fery memberikan uang teransaksi tersebut kepada YAu, selanjutnya pelaku YAu membelikan barang tersebut kepada Bambang Sahputra, sang bandar,” ujar Bambang, Sabtu (1/4/17).
Kemudian, lanjutnya, sang bandar memberikan sabu seberat 0,26 gram kepada YAu, selanjutnya YAu memberikan sabu tersebut kepada Fery Anwar, namun Fery mengarahkan YAu langsung memberikan sabu tersebut kepada petugas.
"Dari hasil Fery dan YAu, kemudian tim melakukan pengembangan dan menangkap bandarnya, Bambang dan menyita 1 paket sabu seberat 0,38 gram, 2 buah plastik klip kosong, 1 buah skop dan 1 bungkus paramex kosong warna biru tempat manyimpan sabu dari tangan pelaku bambang sahputra, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dirumah pelaku namun tidak menemukan barang bukti lainnya,” ungkapnya.
"Mereka akan dijerat pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba.(hendra)
Petugas yang mendapatkan informasi langsung terjun ke lokasi melakukan penyelidikan dan menyaru sebagai pembeli.
"Saat dalam penyamaran, petugas melakukan transaksi kepada pelaku Fery Anwar alias Fery kemudian pelaku Fery memberikan uang teransaksi tersebut kepada YAu, selanjutnya pelaku YAu membelikan barang tersebut kepada Bambang Sahputra, sang bandar,” ujar Bambang, Sabtu (1/4/17).
Kemudian, lanjutnya, sang bandar memberikan sabu seberat 0,26 gram kepada YAu, selanjutnya YAu memberikan sabu tersebut kepada Fery Anwar, namun Fery mengarahkan YAu langsung memberikan sabu tersebut kepada petugas.
"Dari hasil Fery dan YAu, kemudian tim melakukan pengembangan dan menangkap bandarnya, Bambang dan menyita 1 paket sabu seberat 0,38 gram, 2 buah plastik klip kosong, 1 buah skop dan 1 bungkus paramex kosong warna biru tempat manyimpan sabu dari tangan pelaku bambang sahputra, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dirumah pelaku namun tidak menemukan barang bukti lainnya,” ungkapnya.
"Mereka akan dijerat pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba.(hendra)