Diamankan Tim Saber Pungli, Kades Tanjung Morawa A Resmi Ditahan

Sebarkan:

Pasca diamankan Tim Saber Pungli Polsek Tanjung Morawa dan Polres Deliserdang di Nada Karaoke, Simpang Abadi, Dusun II, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa A pada Senin (3/4) karena meminta biaya pengurusan 3 berkas surat tidak silang sengketa tanah sebesar Rp 5 juta kepada warganya, Kepala Desa (Kades) Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa H Senen (46) resmi jadi tersangka dan ditahan.

Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa didampingi Kapolsek Tanjung Morawa AKP Viktor Siagian dan Kanit Tipikor Iptu Suhartono saat paparan di Aula Tribrata Polres Deliserdang pada Selasa (4/4) menegaskan bapak beranak 4 warga Jalan Sei Belumai Hilir, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Deliserdang.

H Senen diduga telah melanggar Pasal 12 huruf (a), (b) dan (e) UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak sebesar Rp 1 Miliar.
"Awalnya H Senen meminta Rp 17 juta, namun Rina warga yang mengurus surat tidak silang sengketa tanah hanya mampu membayar Rp5 juta. Tanah merupakan milik pribadi dan ada Surat Hak Milik bukan tanah garapan,” tegas Fathir.

Lanjut Fathir, Tim Saber Pungli juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 lembar uang kertas pecahan Rp 50ribu dengan total Rp 5juta. 1 berkas surat keterangan tidak silang sengketa nomor: 593.85/728,2017 tanggal 3 April 2017, 1 berkas surat keterangan tidak silang sengketa nomor: 593.85/729,2017 dan 1 berkas surat keterangan tidak silang sengketa nomor: 593,85/730,2017 yang semuanya ditanda tangani kepala desa Tanjung Morawa A H Senen. "Saat ini tersangka H Senen ditahan di sel tahahan Sat Reskrim Polres Deliserdang guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Fathir.

Sementara itu kepada H Senen kepada wartawan mengaku jika dirinya sedang apes dan mengaku pasrah. "Aku minta uang itu untuk pengurusan surat tidak silang sengketa tanah itu. Tapi apes saat aku sedang menghitung tiba-tiba polisi manangkap aku. Pasrah lah aku,” kata H Senen.

Untuk diketahui, sebelum mengamankan H Senen, Tim Saber Pungli mendapatkan informasi jika H.Senen meminta Rp 5 juta untuk biaya pengurusan 3 berkas surat tidak silang sengketa tanah atas nama Napsir Barus, Kaperas boru Sitepu dan keluarga almarhum Gereta Sembiring.

Berdasarkan informasi tersebut petugas Tim Saber Pungli pun melakukan penyelidikan, petugas pun akhirnya berhasil mengamankan H Senen serta barang bukti uang Rp 5 juta yang diterima dari Saurina Ramadhani boru Sinulingga alias Rina.

Padahal sebelumnya H Senen sempat meminta biaya pengurusan surat tidak silang sengketa tanah itu sebesar Rp 17 juta. Namun karena tidak bisa memenuhi permintaan itu, terjadi tawar menawar hingga akhirnya disepakati Rp 5 juta. (walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar