Diduga Ilegal, Petugas Sita 2 Unit Beko dari Lahan

Sebarkan:
[caption id="attachment_75508" align="aligncenter" width="800"]
Diduga Ilegal, Petugas Sita 2 Unit Beko[/caption]

Diduga melakukan praktek pertambangan liar dikawasan lahan milik PTPN II, dua unit alat berat (Beko) yang diduga milik Ketua IPK Kota Binjai, Samsul Tarigan diamankan tim dari PTPN II, Arhanudse 11/ BS dan dipantau oleh personil Polres Binjai, di area PTPN II, Tunggurono, Rabu (5/4/17).
Letkol Arh Wahyu Akahadi saat dikomfirmasi membenarkan pengamanan dua beko milik ketua IPK Binjai tersebut.

Pengamanan ini dilakukan disebabkan, beko tersebut beroperasi dikawasan milik PTPN II dan dianggap melakukan tindak ilegal.

Masih katanya, terjunnya personil Arhanudse 11/BS untuk melakukan pengamanan apa bila terjadi bentrokan antara kedua belapihak.

"Kita terjun atas perintah Kodan untuk mengawal pengamanan dua beko tersebut, dengan alasan, kawasan penyitaan beko tersebut lebih berdekatan dengan pihak Arhanudse 11/ BS," jelaasnya.

Sementara itu, Kapolres Binjai, AKBP M. Rendra Salipu mengatakan, pihaknya juga terjun ke lokasi tersebut untuk memantau langsung pengamanan dua beko yang dilakukan pihak Arhanudse 11/ BS bersama pihak PTPN II.

"Kita dari Polres Binjai ada 6 personil, dan kita hadir hanya memonitor keadaan saja," ujar Kapolres.(jv)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar