Dilaporkan Menipu, Mantan Anggota DPRD Langkat Ditangkap

Sebarkan:
[caption id="attachment_76204" align="aligncenter" width="450"] Syafrizal[/caption]

Syafrizal (40) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Brandan Timur Kec. Babalan Kab. Langkat, mantan Anggota DPRD Kab. Langkat diamankan Opsnal Pidum Sat Reskrim Polres Langkat terkait penipuan yang dilakukannya terhadap SU (45) warga Dusun Ampera Desa Pantai Cermin Kab. Langkat Selasa (11/4).

Keterangan diperoleh menyebutkan, pada Kamis 5 Mei 2016 lalu, tersangka Syafrizal bersama temannya Sakat SE menawarkan pekerjaan kepada SU yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kab. Langkat.
Di dalam kesepakatan agar pekerjaan jatuh ke tangan SU, pelaku meminta uang dengan jumlah Rp40 juta. Kemudian setelah membubuhi tanda tangan diatas kwitansi atas nama pelaku dan temannya Sakat, Su menyerahkan sejumlah uang yang diminta.

Namun sampai batas waktu yang dijanjikan, pekerjaan tidak juga kunjung tiba. Merasa telah ditipu akhirnya SU membuat laporan ke Sat Reskrim Pokres Langkat agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selanjutnya, menindaklanjuti laporan itu, Opsnal Pidum Sat Reskrim Langkat dipimpin Kanit Iptu Zul Iskandar Ginting mengamankan Syafizal tersangka pelaku penipuan berikut barang bukti selembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp40 juta dan selembar surat pernyataan.

Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Dharma didampingi Kanit Pidum Iptu Zul Iskandar Ginting kepada wartawan Rabu (12/4) membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Syafrizal terkait kasus penipuan.

"aat ini tersangka telah kita amankan di tahanan Polres Langkat, sedangkan temannya Sakat SE masih dalam pengejaran," ujarnya.(ta-1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar