[caption id="attachment_75839" align="aligncenter" width="644"]
Aiptu Suwondo bersama kelima pelaku pencuri ternak unggas milik warga.[/caption]
AS Gayo (28), TM (13), MA (14), CK (17) dan AR (15) kelimanya warga Dusun Serinci Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau harus berterimakasih kepada Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau Aiptu Suwondo.
Pasalnya, berkat dimediasi Aiptu Suwondo kelima pria ini batal masuk penjara. Padahalnya aksi kelimanya sudah sangat meresahkan masyarakat karena kelimanya tertangkap warga sedang mencuri ternak unggas milik warga sekitar.
AS Gayo (28), TM (13), MA (14), CK (17) dan AR (15) kelimanya warga Dusun Serinci Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau harus berterimakasih kepada Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau Aiptu Suwondo.
Pasalnya, berkat dimediasi Aiptu Suwondo kelima pria ini batal masuk penjara. Padahalnya aksi kelimanya sudah sangat meresahkan masyarakat karena kelimanya tertangkap warga sedang mencuri ternak unggas milik warga sekitar.
Informasi diperoleh pada Sabtu (8/4) jika warga Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau sering kehilangan unggas seperti itik, ayam, angsa kelinci bahkan pompa air.
Saat dilakukan mediasi oleh Aiptu Suwondo bersama Babinsa dan aparat desa, dihadapan warga yang menjadi korban pencurian keliamnya pun mengaku perbuatannya. Kelimanya pun meminta maaf kepada warga yang unggasnya mereka curi.
Setelah mendengarkan pengakuan dan permintaan maaf serta didjelaskan oleh Aiptu Suwondo dan Babinsa serta aparat desa, akhirnya warga yang menjadi korban pencurian pun bersedia memaafkan tindakan kelima pelaku. Tidak hanya itu, kelima pelaku juga diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan mereka.
"Pelaku berjumlah lima orang empat diantaranya masih di bawah umur dan satu orang sudah dewasa, setelah dikumpulkan pelaku mengakui perbuatanya dan memintaa maaf kepada para korbanya,” kata Suwondo.
Menurut Aiptu Suwondo karena empat diantara kelima pelaku masih dibawah umur sehingga dilakukan pembinaan. "Mengingat para pelaku masih di bawah umur dan sebagai bentuk bembinaan di buat surat pernyataan para pelaku agar tidak mengulangi perbuatan pencurian unggas yang sudah sangat meresahkan masyarakat itu,” jelas Suwondo. (walsa)
Saat dilakukan mediasi oleh Aiptu Suwondo bersama Babinsa dan aparat desa, dihadapan warga yang menjadi korban pencurian keliamnya pun mengaku perbuatannya. Kelimanya pun meminta maaf kepada warga yang unggasnya mereka curi.
Setelah mendengarkan pengakuan dan permintaan maaf serta didjelaskan oleh Aiptu Suwondo dan Babinsa serta aparat desa, akhirnya warga yang menjadi korban pencurian pun bersedia memaafkan tindakan kelima pelaku. Tidak hanya itu, kelima pelaku juga diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan mereka.
"Pelaku berjumlah lima orang empat diantaranya masih di bawah umur dan satu orang sudah dewasa, setelah dikumpulkan pelaku mengakui perbuatanya dan memintaa maaf kepada para korbanya,” kata Suwondo.
Menurut Aiptu Suwondo karena empat diantara kelima pelaku masih dibawah umur sehingga dilakukan pembinaan. "Mengingat para pelaku masih di bawah umur dan sebagai bentuk bembinaan di buat surat pernyataan para pelaku agar tidak mengulangi perbuatan pencurian unggas yang sudah sangat meresahkan masyarakat itu,” jelas Suwondo. (walsa)