[caption id="attachment_75200" align="aligncenter" width="600"]
Tak Pakai Helm & Spion di Sini, Tak Ada Ampun[/caption]
Personil Sat Lantas Polres Deliserdang dipimpin Kanit Regident Sat Lantas Polres Deliserdang Ipda E.Simbolon melakukan penindakan kepada pengendara sepeda motor yang secara kasat mata melanggar lalu lintas seperti tidak menggunakan helm dan spion.
Personil Sat Lantas Polres Deliserdang dipimpin Kanit Regident Sat Lantas Polres Deliserdang Ipda E.Simbolon melakukan penindakan kepada pengendara sepeda motor yang secara kasat mata melanggar lalu lintas seperti tidak menggunakan helm dan spion.
Kanit Regident Sat Lantas Polres Deliserdang Ipda E.Simbolon pada Sabtu (1/4) menerangkan bagi pengendara yang kasat mata melanggar lalu lintas seperti tidak menggunakan helm dan spion dilakukan penindakan dengan cara memberikan surat tilang.
"Kita melakukan penindakan kepada pengendara sepeda motor yang terlihat secara kasat mata, seperti tidak memakai helm, kaca spion dan lain lain, mereka ada yang di berikan surat tilang atau hanya sekedar di nasehati saja, tergantung pelanggarannya,” terang E.Simbolon.
Dirinya pun berharap agar pengguna jalan khususnya pengendara sepeda motor dan mobil agar sebelum berpergian membawa surat - surat kendaraan seperti SIM, STNK dan lain - lain. Sementara pengendara sepeda motor harus menggunakan helm standar SNI.
"Demi keamanan dan kenyamanan pengguna jalan khusunya pengendara sepeda motor atau mobil agar sebelum berpergiaan membawa surat surat kendaraan seperti SIM, STNK dan lain lain serta untuk pengguna sepeda motor harus memakai helm standar SNI," harap E.Simbolon.(walsa)
"Kita melakukan penindakan kepada pengendara sepeda motor yang terlihat secara kasat mata, seperti tidak memakai helm, kaca spion dan lain lain, mereka ada yang di berikan surat tilang atau hanya sekedar di nasehati saja, tergantung pelanggarannya,” terang E.Simbolon.
Dirinya pun berharap agar pengguna jalan khususnya pengendara sepeda motor dan mobil agar sebelum berpergian membawa surat - surat kendaraan seperti SIM, STNK dan lain - lain. Sementara pengendara sepeda motor harus menggunakan helm standar SNI.
"Demi keamanan dan kenyamanan pengguna jalan khusunya pengendara sepeda motor atau mobil agar sebelum berpergiaan membawa surat surat kendaraan seperti SIM, STNK dan lain lain serta untuk pengguna sepeda motor harus memakai helm standar SNI," harap E.Simbolon.(walsa)