Gugatan Pra Peradilan dr Arnalom Sitorus Ditolak

Sebarkan:
[caption id="attachment_75766" align="aligncenter" width="620"] Dirut RSUD Gunung Tua, dr Arnalom Sitorus, tersangka pungli CPNS[/caption]
Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidimpuan tolak pengajuan gugatan Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan oleh mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Paluta dr Arnalom Sitorus melalui kuasa hukumnya DR Ibnu Affan SH MH dalam sidang putusan Prapid yang digelar di PN Padang Sidimpuan, Kamis (13/4).

‎Dalam amar putusannya hakim Asnul Tambunan SH MH didampingi Panitera Sahrial SH menyatakan, penetapan status tersangka dan penahanan tersangka yang dilakukan oleh termohon Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) c/q Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Selatan (Tapsel) telah sesuai dengan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Memutuskan menolak segala permohonan tuntutan dan gugatan Prapid yang diajukan oleh pemohon dr. AS melalui kuasa hukumnya DR Ibnu Affan, SH, MH dan Agusta Lubis, SH dan menyatakan proses penyidikan dan penetapan status tersangka oleh termohon Polda Sumut c/q Polres Tapsel telah sesuai dengan KUHAP," ucap Asnul Tambunan SH MH dihadapan kuasa pemohon DR Ibnu Affan SH MH dan kuasa termohon AKBP Dadi Purba SH MH dan Kompol R. Napitupulu SH dari Bidang Hukum Polda Sumut serta Aiptu H Syamsul Bahri Siregar SH dan Bripka Ivan Nababan SH dari Polres Tapsel.
Usai sidang, hakim Asnul Tambunan, SH MH mengatakan, meskipun kedua pihak telah mengajukan saksi-saksi ahli baik saksi ahli pidana maupun perdata namun ia mengesampingkan keterangan saksi tersebut. Alasannya karena seluruh keterangan saksi sudah masuk ke materi pokok perkara.

"Kalau permohonan Prapid itu, yang dibahas soal tata cara persidangan Prapid. Sementara para saksi mengulas materi perkara. Jadi kalau soal materi perkara yang dibahas, sebaiknya dalam persidangan perkara itu saja nanti diulas," ucap Asnul sembari mengatakan dalam kasus ini 2 alat bukti yang diajukan oleh pihak penyidik sudah cukup.

Kuasa hukum dari Polres Tapsel Aiptu H Syamsul Bahri Siregar SH dan Bripka Ivan Nababan SH merasa puas dengan putusan Prapid tersebut dan menyatakan, tindakan penyidik Polres Tapsel dalam menetapkan status tersangka terhadap pemohon sudah dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Syamsul Bahri, penetapan status tersangka terhadap pemohon dengan mengenakan pasal 368 KUHP pidana tentang pemerasan dalam jabatan dan Pasal 12 e UU Tipikor, sudah sesuai dengan unsur-unsur pidananya.

"Pada intinya pemohon telah melakukan pengutipan biaya pemeriksaan tes kesehatan dan tes narkoba yang berlangsung di RSUD Gunung Tua dalam rangka proses pengangkatan CPNS sebagai PNS untuk dokter PTT dan bidan di Kabupaten Paluta tahun 2017 dari Rp368.700 menjadi Rp450.000 per CPNS. Hal tersebut jadi jelas unsur pemerasannya sudah terbukti," ucap Syamsul Bahri.

Perlu diketahui, terkuak kasus pungli tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya pengutipan dalam proses pengangkatan 314 CPNS sebagai PNS untuk dokter PTT dan bidan di Kabupaten Paluta tahun 2017 saat pelaksanaan pemeriksaan tes kesehatan dan tes narkotika yang berlangsung di RSUD Gunung Tua selama 3 hari terhitung mulai tanggal 3 Maret 2017 hingga 5 Maret 2017. (plt-1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar