[caption id="attachment_75224" align="aligncenter" width="225"]
Hindari Kesalahan, Reskrim Polres Deliserdang Aktifkan Gelar Perkara[/caption]
Untuk menghindari kesalahan dalam setiap proses penyidikan, Sat Reskrim Polres Deliserdang mengaktifkan gelar perkara. Turut dalam kegiatan tersebut, Kasiwas Ipda K Sinurat dan Kasi Propam Polres Deliserdang Iptu Kuat Tarigan pada Sabtu (1/4) di Aula Sat Reskrim Polres Deliserdang.
Untuk menghindari kesalahan dalam setiap proses penyidikan, Sat Reskrim Polres Deliserdang mengaktifkan gelar perkara. Turut dalam kegiatan tersebut, Kasiwas Ipda K Sinurat dan Kasi Propam Polres Deliserdang Iptu Kuat Tarigan pada Sabtu (1/4) di Aula Sat Reskrim Polres Deliserdang.
Pelaksanakan gelar perkara diikuti Kanit dan Penyidik serta Penyidik Pembantu bertujuan untuk menyampaikan hambatan - hambatan perkara yang ditangani dalam melakukan penyidikan.
Selain itu gelar perkara ini sebagai monitor dan mengetahui sudah sejauh mana penanganan perkara yang ditangani oleh penyidik serta untuk menentukan arah penanganan perkara berikutnya baik berupa penentuan tersangka, pemanggilan saksi maupun terhadap penyitaan barang bukti.
Kegiatan ini pun rutin dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Deliserdang agar didalam melakukan proses penyidikan berjalan dengan baik, dan untuk menghindari komplin dari masyarakat sehubungan dengan pengaduan yang diterima di Sat Reskrim Polres Deliserdang. "Untuk menghindari kesalahan penyidikan maka dilakukan gelar perkara," kata Kasat reskrim Polres Deliserdang AKP T Fathir Mustafa. (walsa)
Selain itu gelar perkara ini sebagai monitor dan mengetahui sudah sejauh mana penanganan perkara yang ditangani oleh penyidik serta untuk menentukan arah penanganan perkara berikutnya baik berupa penentuan tersangka, pemanggilan saksi maupun terhadap penyitaan barang bukti.
Kegiatan ini pun rutin dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Deliserdang agar didalam melakukan proses penyidikan berjalan dengan baik, dan untuk menghindari komplin dari masyarakat sehubungan dengan pengaduan yang diterima di Sat Reskrim Polres Deliserdang. "Untuk menghindari kesalahan penyidikan maka dilakukan gelar perkara," kata Kasat reskrim Polres Deliserdang AKP T Fathir Mustafa. (walsa)