Imigrasi Tanjung Balai Deportasi 13 WNA Bangladesh

Sebarkan:


Imigrasi Tanjung Balai mendeportasi 13 Warga Negara Asing (WNA) Bangladesh, melalui Bandara Kualanamu karena menyalahi peraturan. Informasi diperoleh pada Kamis (20/4) , ke 13 WNA Bangladesh ini diterbangkan ke negara asal Dhaka dengan pesawat Air Asia setelah transit Kuala Lumpur, Malaysia.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Tanjung Balai Bahrudin kepada wartawan mengatakan bahwa tindakan deportasi itu dilakukan karena melanggar peraturan ke Imigraisan. Dimana ketika masuk ke Tanjung Balai bulan Maret 2017 secara resmi. Namu ketika hendak keluar tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Balai. “Aatas dasar itu mereka melanggar UU Nomor No.6 Tahun 2011 Pasal 8-9 tentang ke imigrasian," terangnya.
Menurutnya, WNA yang diamankan ada 43 orang. Dimana deportasi yang berjumlah 13 orang adalah tahap III yang merupakan tahap akhir. “Pada tahap I sudah dilakukan dideportasi sebanyak 17 orang, tahap II sebanyak 13 orang. Tindakan deportasi ini, semunya kita kordinasikan dengan intansi terkait. Termasuk aparat kepolisian,Imigrasi Kualanamu dan pihak penerbangan," sebutnya.

Ditanya kenapa WNA masuk resmi sementara keluar tidak resmi, menurut Bahrudin, dirinya sendiri kurang paham. Namun menurut informasi yang diperolehnya jika para WNA Bangladesh ini menghindari pemeriksaan imigrasi karena hendak dipekerjakan di Malaysia. “Mungkin dokument mereka tidak lengkap sebagai tenaga kerja, maka menghindari pemeriksaan lebih memilih jalur ilegal," kata Bahrudin.

Dirinya pun menjelaskan, para WNA Bangladesh diamankan oleh pihak Polsek Sei Kepayang saat mau keluar secara ilegal dari Tanjung Balai menuju Malasyia. Selanjutnya pada 31 Maret 2017 diserahkan ke pihak Imigrasi Tanjung Balai. “Ada laporan warga jika para WNA ini keluar, kalau tidak mereka sudah berhasil tanpa pemeriksaan Imigrasi kita," jelasnya.(walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar