Jaksa Selidiki Dugaan Penyalahgunaan ADD Percut

Sebarkan:
Kejaksaan Negri (Kejari) Deliserdang melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan Tahun Anggaran 2016 kurang lebih Rp 1,8 milyar.

Informasi diperoleh, penyelidikan tersebut sudah berlangsing sejak beberapa minggu terakhir. Dilakukannya penyelidikan ini karena adanya laporan masyarakat kepada Kejari Deliserdang yang salah satunya proyek irigasi yang ada di Desa Pecut menggunakan dana Desa tetapi terkendala pengerjaanya.

Atas dasar tersebut masyarakat melaporkannya pada penegak hukum sehingga Kejari Deliserdang melakukan penyelidikan terkait hal itu.

Informasi lain diperoleh, Kejari Deliserdang sudah memeriksa beberapa orang saksi terkait penyalahgunaan ADD tersebut. Salah satu yang diperiksa termasuk PPATK pengerjaan proyek ADD Percut berinisial LMA dan seorang bendahara inisial LA, pada Senin kemarin.

Dugaan penyelewengan ADD ini terus dilakukan penyelidikan. Bahkan sejauh ini, tim dari Kejaksaan Deliserdang terus turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti terkait penggunaan ADD Desa Percut.

Kejari Deliserdang Asep Maryono yang dikonfirmasi wartawan pada Selasa (18/4) mengatakan, pihaknya masih Pulbaket. Namun dirinya tidak bersedia menjelaskan secara rinci. "Masih pulbaket, mohon maaf belum dapat diekspose,” tegas Asep Maryono.

Begitu juga pihak Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) Desa Percut, Dedek kepada wartawan tidak bersedia berkomentar banyak. "Silahkan saja konfirmasinya langsung pada Kepala Desa. Saya tidak bisa memberikan keterangan,” tegasnya singkat. (walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini