[caption id="attachment_77080" align="aligncenter" width="500"]
Buku Binjai Idaman[/caption]
Mangkraknya kasus dugaan korupsi di tubuh DPRD Binjai dan penerbitan Buku Binjai Idaman yang laporannya telah diterima oleh pihak Polres Binjai dan Polda Sumatera Utara ternyata membuat LSM Binjai Corruption Watch (BCW) Binjai terus bekerja ekstra, Rabu (26/4/17).
Pasalnya, kasus ini terindikasi merugikan negara cukup besar, yakni kisaran Rp 11 miliar di DPRD Binjai dan sekitar Rp 3 miliar untuk penerbitan buku Binjai Idaman.
Direktur Eksekutif BCW Kota Binjai, Gito Affandy mengatakan, tidak adanya tanggapan dari pihak Polres Binjai dan Poldasu membuat BCW harus kembali melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.
"Kita mengindikasikan adanya kerugian negara tersebut dan kita sudah laporkan ke Mabes Polri prihal kasus ini. Kita tunggu dulu respon Mabes Polri, soalnya kita sudah layangkan surat terkait dua kasus ini dan sejumlah kasus lainnya yang mangkrak di Polres Binjai serta Poldasu,” ujar Gito.
Seperti diketahui, dugaan korupsi anggota DPRD Binjai merupakan temuan BPK RI pada 2007 lalu dan diwajibkan untuk mengganti sebesar Rp 6.8 miliar.
Sedangkan dari data BCW, terdapat temuan tidak kurang dari Rp 11 miliar, namun hingga saat ini belum ada titik terang terkait penyelesaian pengembalian kerugian negara tersebut.
Kemudian perkara produksi buku SD "Binjai Idaman” tanpa ijin terbit yang diduga menyeret oknum Walikota Binjai HM. Idaham karena pembiaran menggunakan logo Pemko Binjai.
"Dengan logo tersebut, oknum yang menerbikan buku dengan mudah menjualnya ke setiap sekolah dasar. Kasus ini pun mangkrak lebih 4 tahun, pada hal kita sudah sering surati pihak Polres Binjai dan Poldasu agar kasus ini segera di usut," pungkasnya.
Sedangkan 7 kasus lainnya, lanjut Gito yakni, tindak pidana pangkat palsu oknum guru untuk didudukkan sebagai Kepala Sekolah tahun 2012, Pembuatan setifikat tanah diduga bodong yang dilapor 2014 silm, laporan Polisi No.Pol.LP/74/IV/2014/ SPKT”C”tgl.23 April 2014 Polsek Selesai dengan terlapor mantan Kepala Desa mancang dan oknum Kadus, bumi hangus pembakaran rumah warga oleh masyarakat tanpa proses Hukum terjadi 2012.
Disusul kasus pengrusakan Aset Pemerintah Sky Cross oleh pedagang dengan terlapor Walikota Binjai HM.Idaham dugaan penyalahgunaan wewenang tidak melakukan penertiban dan pembiaran walau sudah dilapori sebelumnya serta indikasi dugaan pungli dalam pengrusakan itu. “Melalui surat No:065/BCWpO-KB/P-Sky Cross/XI/2014 Tanggal: 28 Nopember 2014, kami sudah melaporkannya kepada Kapoldasu namun sampai sekarang tidak disikapi,” ungkap Gito.
Mangkraknya kasus dugaan korupsi di tubuh DPRD Binjai dan penerbitan Buku Binjai Idaman yang laporannya telah diterima oleh pihak Polres Binjai dan Polda Sumatera Utara ternyata membuat LSM Binjai Corruption Watch (BCW) Binjai terus bekerja ekstra, Rabu (26/4/17).
Pasalnya, kasus ini terindikasi merugikan negara cukup besar, yakni kisaran Rp 11 miliar di DPRD Binjai dan sekitar Rp 3 miliar untuk penerbitan buku Binjai Idaman.
Direktur Eksekutif BCW Kota Binjai, Gito Affandy mengatakan, tidak adanya tanggapan dari pihak Polres Binjai dan Poldasu membuat BCW harus kembali melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.
"Kita mengindikasikan adanya kerugian negara tersebut dan kita sudah laporkan ke Mabes Polri prihal kasus ini. Kita tunggu dulu respon Mabes Polri, soalnya kita sudah layangkan surat terkait dua kasus ini dan sejumlah kasus lainnya yang mangkrak di Polres Binjai serta Poldasu,” ujar Gito.
Seperti diketahui, dugaan korupsi anggota DPRD Binjai merupakan temuan BPK RI pada 2007 lalu dan diwajibkan untuk mengganti sebesar Rp 6.8 miliar.
Sedangkan dari data BCW, terdapat temuan tidak kurang dari Rp 11 miliar, namun hingga saat ini belum ada titik terang terkait penyelesaian pengembalian kerugian negara tersebut.
Kemudian perkara produksi buku SD "Binjai Idaman” tanpa ijin terbit yang diduga menyeret oknum Walikota Binjai HM. Idaham karena pembiaran menggunakan logo Pemko Binjai.
"Dengan logo tersebut, oknum yang menerbikan buku dengan mudah menjualnya ke setiap sekolah dasar. Kasus ini pun mangkrak lebih 4 tahun, pada hal kita sudah sering surati pihak Polres Binjai dan Poldasu agar kasus ini segera di usut," pungkasnya.
Sedangkan 7 kasus lainnya, lanjut Gito yakni, tindak pidana pangkat palsu oknum guru untuk didudukkan sebagai Kepala Sekolah tahun 2012, Pembuatan setifikat tanah diduga bodong yang dilapor 2014 silm, laporan Polisi No.Pol.LP/74/IV/2014/ SPKT”C”tgl.23 April 2014 Polsek Selesai dengan terlapor mantan Kepala Desa mancang dan oknum Kadus, bumi hangus pembakaran rumah warga oleh masyarakat tanpa proses Hukum terjadi 2012.
Disusul kasus pengrusakan Aset Pemerintah Sky Cross oleh pedagang dengan terlapor Walikota Binjai HM.Idaham dugaan penyalahgunaan wewenang tidak melakukan penertiban dan pembiaran walau sudah dilapori sebelumnya serta indikasi dugaan pungli dalam pengrusakan itu. “Melalui surat No:065/BCWpO-KB/P-Sky Cross/XI/2014 Tanggal: 28 Nopember 2014, kami sudah melaporkannya kepada Kapoldasu namun sampai sekarang tidak disikapi,” ungkap Gito.
Kemudian, lanjut Gito, perkara pidana pencurian disiang hari dengan Laporan Polisi No:LP/89/X/ 2014/ Binjai Utara tanggal 10 Oktober 2014 atas nama korban pelapor Martha br Naibaho alias Jenny, lokasi kejadian di wilayah hukum Polsek Binjai Utara, walau penyidik telah menyita salah satu barang bukti sepeda motor hasil curian dan memeriksa beberapa saksi terkait, penyidik diduga memutus mata rantai dengan munculnya saksi terakhir yang diduga aktor fiktip.
"Perkara tersebut sudah memasuki tahab gelar perkara di Poldasu tanggal 15 Januari 2016 pkl.14.00 WIB tanpa menghadirkan korban sekalipun korban Martha br Naibaho alias Jeni diberi undangan dengan surat No.B/II/I/2016 tanggal 14 Januari 2016. Masalah ketidak hadiran korban, terindikasi disiasati oleh penyidik Polsek Binjai Utara sehingga korban merasa dikibuli dengan cara yang tidak relivan," tegasnya.
Termasuk kasus percobaan pencurian malam hari menjelang subuh di wilayah hukum Polsek Selesai, BCW Binjai melalui surat No.0147/BCW/KB/MP/X/2016 tanggal 11 Oktober 2016 meminta klarifikasi kepada Kapolsek Selesai tentang barang bukti (BB) sepeda motor jenis Scupy No.Polisi BK.5282 RAO yang disita petugas Polsek Selesai tanggal 14 Sep 2016 dari masyarakat korban percobaan pencurian yang ditinggal pencurinya.
Anehnya, sebut Gito, setelah BB ditahan Polsek Selesai, beberapa hari kemudian ada orang mengaku pemilik BB didampingi oknum Polisi menghadap penyidik mengaku sepeda motornya digadaikan anaknya kepada orang lain, dengan mudah penyidik menyerahkan BB kepada orang tadi dengan dalih tidak ada pengaduan masyarakat. Setelah diprotes, BB ditarik kembali dari pemilik untuk dijadikan BB di Polsek Selesa yang selanjutnya penyidik mengundang saksi korban untuk membuat laporan.
"Isu berkembang, pemilik BB atau setidaknya yang diakui sebagai anak yang menggdaikan, diduga keras merupakan salah satu pelaku. Sehingga pemilik membiarkan BB ditahan di Polsek hampir setahun daripada analnya berurusan dengan hukum. Artinya, biarlah BB itu menjadi besi tua di Polsek asalkan anaknya tidak ditahan,” ujar Gito.
Masih diwilayah Hukum Polsek Selesai, kasus korban penembakan diduga dengan senjata pistiol jenis Softgun dalam peristiwa pencurin, korban dan isteri korban mengaku mendapat tekanan setiap akan membuat laporan Polisi di Polsek Selesai. Menyikapi hal itu, BCW yang menerima keluhan korban, melalui suratnya No.0157/BCW-KB/Lap-Dumas/XII/2016 tanggal 05 Desember 2016 melaporkan ke Kapolres Binjai dan Penyidik Polsek akhirnya mengundang Kasiani isteri korban ke Polsek untuk membuat LP.
Kasus masih jalan ditempat, benda yang diduga peluru masih bersarang di paha kaki korban dan saat dibawa penyidik ke RS Bidadari, korban menolak dioperasi karena tidak ada saksi keluarga. “Foto rogten tidak ada di polsek Selesai dan menurut Kanit Reskrim, foto dibawa mantan Kanit yang sudah dimutasi ke Polsek Binjai Selatan,” beber Gito.
Kasiani berulangkali menemui Juper Polsek Selesai yang menangani perkara itu, mengaku cukup kecewa dengan setiap penjelasan penyidik. “Tersangka korupsi dan Polisi yang bermasalah sajapun masih boleh mencari keadilan hukum, apakah kami rakyat kecil ini dibedakan?” ujar Gito.(hendra)
"Perkara tersebut sudah memasuki tahab gelar perkara di Poldasu tanggal 15 Januari 2016 pkl.14.00 WIB tanpa menghadirkan korban sekalipun korban Martha br Naibaho alias Jeni diberi undangan dengan surat No.B/II/I/2016 tanggal 14 Januari 2016. Masalah ketidak hadiran korban, terindikasi disiasati oleh penyidik Polsek Binjai Utara sehingga korban merasa dikibuli dengan cara yang tidak relivan," tegasnya.
Termasuk kasus percobaan pencurian malam hari menjelang subuh di wilayah hukum Polsek Selesai, BCW Binjai melalui surat No.0147/BCW/KB/MP/X/2016 tanggal 11 Oktober 2016 meminta klarifikasi kepada Kapolsek Selesai tentang barang bukti (BB) sepeda motor jenis Scupy No.Polisi BK.5282 RAO yang disita petugas Polsek Selesai tanggal 14 Sep 2016 dari masyarakat korban percobaan pencurian yang ditinggal pencurinya.
Anehnya, sebut Gito, setelah BB ditahan Polsek Selesai, beberapa hari kemudian ada orang mengaku pemilik BB didampingi oknum Polisi menghadap penyidik mengaku sepeda motornya digadaikan anaknya kepada orang lain, dengan mudah penyidik menyerahkan BB kepada orang tadi dengan dalih tidak ada pengaduan masyarakat. Setelah diprotes, BB ditarik kembali dari pemilik untuk dijadikan BB di Polsek Selesa yang selanjutnya penyidik mengundang saksi korban untuk membuat laporan.
"Isu berkembang, pemilik BB atau setidaknya yang diakui sebagai anak yang menggdaikan, diduga keras merupakan salah satu pelaku. Sehingga pemilik membiarkan BB ditahan di Polsek hampir setahun daripada analnya berurusan dengan hukum. Artinya, biarlah BB itu menjadi besi tua di Polsek asalkan anaknya tidak ditahan,” ujar Gito.
Masih diwilayah Hukum Polsek Selesai, kasus korban penembakan diduga dengan senjata pistiol jenis Softgun dalam peristiwa pencurin, korban dan isteri korban mengaku mendapat tekanan setiap akan membuat laporan Polisi di Polsek Selesai. Menyikapi hal itu, BCW yang menerima keluhan korban, melalui suratnya No.0157/BCW-KB/Lap-Dumas/XII/2016 tanggal 05 Desember 2016 melaporkan ke Kapolres Binjai dan Penyidik Polsek akhirnya mengundang Kasiani isteri korban ke Polsek untuk membuat LP.
Kasus masih jalan ditempat, benda yang diduga peluru masih bersarang di paha kaki korban dan saat dibawa penyidik ke RS Bidadari, korban menolak dioperasi karena tidak ada saksi keluarga. “Foto rogten tidak ada di polsek Selesai dan menurut Kanit Reskrim, foto dibawa mantan Kanit yang sudah dimutasi ke Polsek Binjai Selatan,” beber Gito.
Kasiani berulangkali menemui Juper Polsek Selesai yang menangani perkara itu, mengaku cukup kecewa dengan setiap penjelasan penyidik. “Tersangka korupsi dan Polisi yang bermasalah sajapun masih boleh mencari keadilan hukum, apakah kami rakyat kecil ini dibedakan?” ujar Gito.(hendra)