[caption id="attachment_75766" align="aligncenter" width="620"]
Dirut RSUD Gunung Tua, dr Arnalom Sitorus, tersangka pungli CPNS[/caption]
Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) dengan resmi telah menerima berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 hasil limpahan Penyidik dari Polres Tapanuli Selatan beberapa waktu lalu.
Berkas perkara yang diterima itu yakni kasus dugaan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di lingkungan RSUD Gunung Tua, Kabupaten Paluta.
Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) dengan resmi telah menerima berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 hasil limpahan Penyidik dari Polres Tapanuli Selatan beberapa waktu lalu.
Berkas perkara yang diterima itu yakni kasus dugaan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di lingkungan RSUD Gunung Tua, Kabupaten Paluta.
Kajari Paluta melalui Kasi Intel N Harahap SH dikonfirmasi membenarkan pelimpahan berkas kasus yang menjerat dr Arnalom Sitorus selaku Direktur RSUD Gunung Tua dengan kasus dugaan pungli terhadap 314 tenaga kesehatan yang akan diangkat menjadi CPNS.
“Kita sudah menerima berkasnya, namun saat ini masih kita teliti,” ucapnya, Jumat (7/4).
Terpisah Kapolres Tapsel Ronny Samtana melalui pesan singkat Whats App (WA) juga menyatakan bahwa pihaknya sudah melimpahkan berkas dugaan kasus pungli yang terjadi di lingkungan RSUD Gunung Tua ke Kejari Paluta beberapa waktu lalu.
“Sudah kita limpahkan berkasnya ke Kejari Paluta. Kita tunggu saja hasilnya dari pihak kejaksaan,” pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, Polres Tapsel, Sabtu (11/3) lalu sudah melakukan penetapan tersangka terhadap kasus dugaan pungli yang terjadi di RSUD Gunung Tua, Kabupaten Paluta. Dalam kasus itu, penyidik dari Polres Tapsel pun menetapkan dr Arnalom Sitorus menjadi tersangka. (plt-1)
“Kita sudah menerima berkasnya, namun saat ini masih kita teliti,” ucapnya, Jumat (7/4).
Terpisah Kapolres Tapsel Ronny Samtana melalui pesan singkat Whats App (WA) juga menyatakan bahwa pihaknya sudah melimpahkan berkas dugaan kasus pungli yang terjadi di lingkungan RSUD Gunung Tua ke Kejari Paluta beberapa waktu lalu.
“Sudah kita limpahkan berkasnya ke Kejari Paluta. Kita tunggu saja hasilnya dari pihak kejaksaan,” pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, Polres Tapsel, Sabtu (11/3) lalu sudah melakukan penetapan tersangka terhadap kasus dugaan pungli yang terjadi di RSUD Gunung Tua, Kabupaten Paluta. Dalam kasus itu, penyidik dari Polres Tapsel pun menetapkan dr Arnalom Sitorus menjadi tersangka. (plt-1)