Alasannya, Sejumlah Kepala Daerah Belum Terapkan e-Planning
[caption id="attachment_75693" align="aligncenter" width="715"]
kpk dan pemprovsu gelar rakor pencegahan korupsi
(foto: net)[/caption]
Komitmen sejumlah Kepala Daerah dalam rangka pencegahan korupsi di Sumatera Utara, dinilai masih rendah. Padahal sebelumnya, 15 Pemerintah Daerah (Pemda) termasuk Pemprov Sumut telah menandatangani komitmen bersama terkait rencana aksi pemberantasan korupsi pada tahun lalu.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan pada Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi Provinsi Sumut di Aula Martabe Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Kamis (6/4/2017).
"Setelah setahun sejak diluncurkan, KPK menilai komitmen para kepala daerah masih kurang dalam upaya pencegahan korupsi. KPK berharap dengan koordinasi ini, upaya pencegahan akan meningkat dengan pembangunan sistem tata kelola pemerintahan yang baik," tegasnya.
[caption id="attachment_75693" align="aligncenter" width="715"]
(foto: net)[/caption]
Komitmen sejumlah Kepala Daerah dalam rangka pencegahan korupsi di Sumatera Utara, dinilai masih rendah. Padahal sebelumnya, 15 Pemerintah Daerah (Pemda) termasuk Pemprov Sumut telah menandatangani komitmen bersama terkait rencana aksi pemberantasan korupsi pada tahun lalu.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan pada Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi Provinsi Sumut di Aula Martabe Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Kamis (6/4/2017).
"Setelah setahun sejak diluncurkan, KPK menilai komitmen para kepala daerah masih kurang dalam upaya pencegahan korupsi. KPK berharap dengan koordinasi ini, upaya pencegahan akan meningkat dengan pembangunan sistem tata kelola pemerintahan yang baik," tegasnya.
Dikatakannya, dari sejumlah pemerintah daerah kabupaten yang telah meneken kesepatan bersama terkait rencana aksi tersebut, beberapa daerah tercatat masih belum menerapkan aplikasi e-planning.
"Padahal, penerapan ini termasuk dalam bagian komitmen bersama yang telah disepakati tersebut," ujarnya.
Namun, Basaria tidak menyebutkan secara jelas pemerintah daerah yang belum menerapkan aplikasi e-Planning itu. Kata dia, sebagian daerah lain yang telah menerapkannya adalah Pemprov Sumut, Pemko Medan, Pemko Binjai, Pemkab Tapanuli Selatan, Pemkab Asahan, Pemkab Humbanghasundutan dan Pemko Tanjungbalai.
Sedangkan, daerah yang sudah menerapkan sistem perizinan berbasis online adalah Pemprov Sumut, Pemko Medan, Pemko Binjai, Pemkab Tapanuli Selatan, Pemkab Deliserdang dan Pemko Pematangsiantar.
Sementara, terkait Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP), tercatat baru dua daerah yang sudah menerapkannya, yakni Pematangsiantar dan Pemkab Tapanuli Selatan.
Meski demikian, Basaria mengapresiasi seluruh daerah sudah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dan sudah memiliki Peraturan Kepala Daerah Wajib Lapor.
Namun, lanjut Basaria, kepatuhan 100 persen wajib lapor belum tercapai karena adanya perubahan Perkom LHKPN.
"Adanya perubahan tersebut, menyebabkan perubahan mekanisme dan tata cara pelaporan. Maka, daerah harus menunggu Aplikasi e-LHKPN," pungkasnya.
Pada rapat ini, Basaria juga mengapresiasi Pemprov Sumut. Katanya, Pemprov Sumut merupakan provinsi binaan KPK terbaik dari enam provinsi lainnya yang dibina KPK sejak 2016 lalu.(sandy)
"Padahal, penerapan ini termasuk dalam bagian komitmen bersama yang telah disepakati tersebut," ujarnya.
Namun, Basaria tidak menyebutkan secara jelas pemerintah daerah yang belum menerapkan aplikasi e-Planning itu. Kata dia, sebagian daerah lain yang telah menerapkannya adalah Pemprov Sumut, Pemko Medan, Pemko Binjai, Pemkab Tapanuli Selatan, Pemkab Asahan, Pemkab Humbanghasundutan dan Pemko Tanjungbalai.
Sedangkan, daerah yang sudah menerapkan sistem perizinan berbasis online adalah Pemprov Sumut, Pemko Medan, Pemko Binjai, Pemkab Tapanuli Selatan, Pemkab Deliserdang dan Pemko Pematangsiantar.
Sementara, terkait Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP), tercatat baru dua daerah yang sudah menerapkannya, yakni Pematangsiantar dan Pemkab Tapanuli Selatan.
Meski demikian, Basaria mengapresiasi seluruh daerah sudah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dan sudah memiliki Peraturan Kepala Daerah Wajib Lapor.
Namun, lanjut Basaria, kepatuhan 100 persen wajib lapor belum tercapai karena adanya perubahan Perkom LHKPN.
"Adanya perubahan tersebut, menyebabkan perubahan mekanisme dan tata cara pelaporan. Maka, daerah harus menunggu Aplikasi e-LHKPN," pungkasnya.
Pada rapat ini, Basaria juga mengapresiasi Pemprov Sumut. Katanya, Pemprov Sumut merupakan provinsi binaan KPK terbaik dari enam provinsi lainnya yang dibina KPK sejak 2016 lalu.(sandy)