[caption id="attachment_75886" align="aligncenter" width="360"]
Dr Ibnu Affan SH Mhum[/caption]
Terkait penetapan direktur RSUD Gunung Tua, Kabupaten Paluta dr Arnalom Sitorus menjadi tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh tim saber pungli Polres Tapsel, dinilai menimbulkan sejumlah kejanggalan oleh pihak kuasa hukum.
Kuasa hukum dr Arnalom Sitorus yakni Dr Ibnu Affan SH MHum menyatakan bahwa penetapan dr Arnalom Sitorus sebagai tersangka pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat (1) KUHP menimbulkan sejumlah pertanyaan karena menimbulkan kejanggalan.
“Saya rasa banyak kejanggalan ditemukan dalam penetapannya,” katanya kepada wartawan.
Menurutnya, pemungutan biaya pemeriksaan kesehatan terhadap CPNS sejumlah Rp450.000 per orang yang dilakukan pihak RSUD Paluta adalah merupakan hasil keputusan rapat tim dokter yang memeriksa, dimana ketika rapat berlangsung dr Arnalom selaku direktur atau pimpinan sedang bertugas di Jakarta.
Katanya, komunikasi antara dr Arnalom dengan salah seorang peserta rapat atas nama Rahmiati Harahap selaku pembantu bendahara penerima hanya berlangsung melalui pesawat handphone. Saat itu dr Arnalom menyatakan agar disesuaikan saja dengan Perbup dan dikoordinasikan dengan tim. Namun Rahmiati menyatakan kepada penyidik hal itu merupakan perintah dr Arnalom.
“Beliau komunikasi dengan pembantu bendahara penerimaan melalui HP karena beliau sedang tugas di Jakarta. Saat itu ia hanya menyuruh agar disesuaikan dengan Perbup dan dikoordinasikan dengan tim dokter. Bukan memerintahkan langsung seperti keterangan mereka kepada penyidik,” ujarnya.
Terkait penetapan direktur RSUD Gunung Tua, Kabupaten Paluta dr Arnalom Sitorus menjadi tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh tim saber pungli Polres Tapsel, dinilai menimbulkan sejumlah kejanggalan oleh pihak kuasa hukum.
Kuasa hukum dr Arnalom Sitorus yakni Dr Ibnu Affan SH MHum menyatakan bahwa penetapan dr Arnalom Sitorus sebagai tersangka pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat (1) KUHP menimbulkan sejumlah pertanyaan karena menimbulkan kejanggalan.
“Saya rasa banyak kejanggalan ditemukan dalam penetapannya,” katanya kepada wartawan.
Menurutnya, pemungutan biaya pemeriksaan kesehatan terhadap CPNS sejumlah Rp450.000 per orang yang dilakukan pihak RSUD Paluta adalah merupakan hasil keputusan rapat tim dokter yang memeriksa, dimana ketika rapat berlangsung dr Arnalom selaku direktur atau pimpinan sedang bertugas di Jakarta.
Katanya, komunikasi antara dr Arnalom dengan salah seorang peserta rapat atas nama Rahmiati Harahap selaku pembantu bendahara penerima hanya berlangsung melalui pesawat handphone. Saat itu dr Arnalom menyatakan agar disesuaikan saja dengan Perbup dan dikoordinasikan dengan tim. Namun Rahmiati menyatakan kepada penyidik hal itu merupakan perintah dr Arnalom.
“Beliau komunikasi dengan pembantu bendahara penerimaan melalui HP karena beliau sedang tugas di Jakarta. Saat itu ia hanya menyuruh agar disesuaikan dengan Perbup dan dikoordinasikan dengan tim dokter. Bukan memerintahkan langsung seperti keterangan mereka kepada penyidik,” ujarnya.
Masih menurut Affan, keterangan dari Rahmiati tersebut tidaklah dapat dijadikan sebagai alat bukti karena hanya berdiri sendiri tanpa didukung bukti-bukti lain. Sedangkan saksi-saksi lainnya hanya mendengar keterangan dari Rahmiati saja, sementara yang menerima pembayaran adalah Rahmiati dengan menerbitkan kwitansi resmi sehingga pembayarannya berlangsung secara transparan tanpa ada tekanan atau ancaman dari siapapun.
Anehnya Rahmiati sendiri sebagai pihak yang menerima langsung pembayaran tidak dijadikan sebagai tersangka. Sebab menurutnya, dalam kasus pemerasan harus dapat dibuktikan adanya unsur kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korbannya.
Pada kenyataannya antara dr Arnalom dengan orang yang mengurus surat keterangan tidak pernah berhadapan langsung sehingga menimbulkan pertanyaan kapan, dimana dan bagaimana beliau melakukan pemerasan karena suatu pembayaran yang dihasilkan melalui rapat bukanlah pemerasan akan tetapi merupakan kebijakan.
“Kapan dan bagaimana bentuk pemerasannya, ketemu dengan orang (bidan) yang mengurus saja tidak pernah. Dan juga orang yang menerima pembayaran langsung kenapa tidak dijadikan tersangka,” sambungnya.
Berdasarkan penilaian sejumlah kejanggalan tersebut, pihak dr Arnalom Sitorus mengajukan surat gugatan pra pidana terhadap pihak kepolisian RI c/q Polda Sumut c/q Polres Tapsel yang didaftarkan pada tanggal 22 Maret 2017 dan telah memenuhi panggilan dari pihak PN Klas I-A khusus Medan sesuai dengan panggilan No. 01/Pid.Pra/2017/PN-PSP per tanggal 27 Maret 2017.
Terpisah Kapolres Tapsel AKBP Ronny Samtana dikofirmasi mengatakan bahwa Pra pradilan itu adalah hak tersangka yang sudah diatur dalam KUHAP. Tentunya sebagai penyidik akan menanggapi di proses peradilan sesuai kewenangan yang telah di atur juga dalam KUHAP.
“Pra peradilan itu hak tersangka. Kepolisian juga punya kewenangan yang diatur dalam KUHAP,” pungkasnya. (plt-1)
Anehnya Rahmiati sendiri sebagai pihak yang menerima langsung pembayaran tidak dijadikan sebagai tersangka. Sebab menurutnya, dalam kasus pemerasan harus dapat dibuktikan adanya unsur kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korbannya.
Pada kenyataannya antara dr Arnalom dengan orang yang mengurus surat keterangan tidak pernah berhadapan langsung sehingga menimbulkan pertanyaan kapan, dimana dan bagaimana beliau melakukan pemerasan karena suatu pembayaran yang dihasilkan melalui rapat bukanlah pemerasan akan tetapi merupakan kebijakan.
“Kapan dan bagaimana bentuk pemerasannya, ketemu dengan orang (bidan) yang mengurus saja tidak pernah. Dan juga orang yang menerima pembayaran langsung kenapa tidak dijadikan tersangka,” sambungnya.
Berdasarkan penilaian sejumlah kejanggalan tersebut, pihak dr Arnalom Sitorus mengajukan surat gugatan pra pidana terhadap pihak kepolisian RI c/q Polda Sumut c/q Polres Tapsel yang didaftarkan pada tanggal 22 Maret 2017 dan telah memenuhi panggilan dari pihak PN Klas I-A khusus Medan sesuai dengan panggilan No. 01/Pid.Pra/2017/PN-PSP per tanggal 27 Maret 2017.
Terpisah Kapolres Tapsel AKBP Ronny Samtana dikofirmasi mengatakan bahwa Pra pradilan itu adalah hak tersangka yang sudah diatur dalam KUHAP. Tentunya sebagai penyidik akan menanggapi di proses peradilan sesuai kewenangan yang telah di atur juga dalam KUHAP.
“Pra peradilan itu hak tersangka. Kepolisian juga punya kewenangan yang diatur dalam KUHAP,” pungkasnya. (plt-1)