[caption id="attachment_75263" align="aligncenter" width="1280"]
Lagi Transaksi, Lima Pengedar Sabu Ditangkap [/caption]
Sebanyak 5 pengedar sabu ditangkap di salah satu rumah di Pasar I Rel, Gang Jabat, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Minggu (2/4).
Para tersangka yang diamankan adalah, Suryadi alias Keleng (46) warga Pasar I Rel, Gang Jabat, Kecamatan Medan Marelan, M Iskandar (32) warga Pasar II Barat, Kecamatan Medan Marelan, Drianto (32) warga Pasar II Barat, Kecamatan Medan Marelan.
Kemudian,Abdullah Pranata (41) warga Terjun, Kecamatan Medan Marelan dan Ahmad alias Adi (38) warga Pasar II Barat, Kecamatan Medan Marelan. Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 50 gram, timbangan, peralatan sabu dan Hp.
Penangkapan para pengedar sabu berawal dari informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat sering terjadinya transaksi sabu di rumah Suryadi. Dengan informasi itu melakukan penyelidikan.
Polisi melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud berhasil mengamankan Suryadi, Drianto dan M Iskandar. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan dari ketiga yang ditangkap, polisi kembali menangkap Abdullah Pranata dan Ahmad di rumah mereka.
Dengan ditemukan sejumlah barang bukti, para tersangka langsung diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Dedy Kurniawan mengatakan, para tersangka yang diamankan telah diperiksa dan pihaknya akan melakukan pengembangan. "Pengakuan dari mereka, barang itu diperoleh dari Nasir, kita masih kembangkan dilapangan," kata Dedy. (mu-1)
Sebanyak 5 pengedar sabu ditangkap di salah satu rumah di Pasar I Rel, Gang Jabat, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Minggu (2/4).
Para tersangka yang diamankan adalah, Suryadi alias Keleng (46) warga Pasar I Rel, Gang Jabat, Kecamatan Medan Marelan, M Iskandar (32) warga Pasar II Barat, Kecamatan Medan Marelan, Drianto (32) warga Pasar II Barat, Kecamatan Medan Marelan.
Kemudian,Abdullah Pranata (41) warga Terjun, Kecamatan Medan Marelan dan Ahmad alias Adi (38) warga Pasar II Barat, Kecamatan Medan Marelan. Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 50 gram, timbangan, peralatan sabu dan Hp.
Penangkapan para pengedar sabu berawal dari informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat sering terjadinya transaksi sabu di rumah Suryadi. Dengan informasi itu melakukan penyelidikan.
Polisi melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud berhasil mengamankan Suryadi, Drianto dan M Iskandar. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan dari ketiga yang ditangkap, polisi kembali menangkap Abdullah Pranata dan Ahmad di rumah mereka.
Dengan ditemukan sejumlah barang bukti, para tersangka langsung diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Dedy Kurniawan mengatakan, para tersangka yang diamankan telah diperiksa dan pihaknya akan melakukan pengembangan. "Pengakuan dari mereka, barang itu diperoleh dari Nasir, kita masih kembangkan dilapangan," kata Dedy. (mu-1)
