[caption id="attachment_75556" align="aligncenter" width="646"]
Laporan Tak Direspon, Petani Sei Kepayang Asahan Curhat ke Mabes Polri[/caption]
Kasus perampokan dan penjarahan buah sawit milik warga petani Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara akhirnya dibawa ke Jakarta.
Pasalnya, warga petani yang sudah sangat resah, melaporkan kasus tersebut ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Hal itu dikarenakan laporan masyarakat ke kantor polisi terdekat tidak ditanggapi. Diketahui, setiap hendak panen, buah sawit mereka langsung dijarah oleh puluhan oknum preman suruhan.
Sebelumnya diketahui, petani telah 2 kali melaporkan kasus ini ke Polsek Sei Kepayang pada tanggal 18 Juli 2016 dengan Nomor: STPL/108a/VII/2016/SU/RES ASH/SEK SEI KEPAYANG dan tanggal 18 Februari 2017 dengan Nomor: STPL/16A/II/2017/SU/RES ASH/SEK SEI KEPAYANG.
Perwakilan warga petani, Budiman Nainggolan didampingi Kuasa Hukum, Suherman Nasution, SH dan Ketua Umum Paguyuban Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) Hj. Syahrani Harahap menyambangi Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/4/2017) siang sekira pukul 13.00.
Budiman Nainggolan menceritakan, kronologi singkat awal mula teror ini atas suruhan oknum Pengurus Koperasi Tani Mandiri, karena petani menolak ajakan bergabung ke Koperasi yang mengaku memegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutam Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) tahun 2010 dan akan mengganti Legal Standing status kepemilikan tanah perkebunan rakyat dengan Izin Hutan Tanaman Rakyat..
Kasus perampokan dan penjarahan buah sawit milik warga petani Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara akhirnya dibawa ke Jakarta.
Pasalnya, warga petani yang sudah sangat resah, melaporkan kasus tersebut ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Hal itu dikarenakan laporan masyarakat ke kantor polisi terdekat tidak ditanggapi. Diketahui, setiap hendak panen, buah sawit mereka langsung dijarah oleh puluhan oknum preman suruhan.
Sebelumnya diketahui, petani telah 2 kali melaporkan kasus ini ke Polsek Sei Kepayang pada tanggal 18 Juli 2016 dengan Nomor: STPL/108a/VII/2016/SU/RES ASH/SEK SEI KEPAYANG dan tanggal 18 Februari 2017 dengan Nomor: STPL/16A/II/2017/SU/RES ASH/SEK SEI KEPAYANG.
Perwakilan warga petani, Budiman Nainggolan didampingi Kuasa Hukum, Suherman Nasution, SH dan Ketua Umum Paguyuban Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) Hj. Syahrani Harahap menyambangi Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/4/2017) siang sekira pukul 13.00.
Budiman Nainggolan menceritakan, kronologi singkat awal mula teror ini atas suruhan oknum Pengurus Koperasi Tani Mandiri, karena petani menolak ajakan bergabung ke Koperasi yang mengaku memegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutam Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) tahun 2010 dan akan mengganti Legal Standing status kepemilikan tanah perkebunan rakyat dengan Izin Hutan Tanaman Rakyat..
"Cara mereka (preman) meneror adalah dengan cara menjarah dan merampok pada saat kami sedang panen buah sawit. Mereka secara tidak langsung memaksa agar dapat menguasai kebun kami," ujar Budiman didepan petugas pelayanan Propam Mabes Polri.
Dia mengatakan, petani keberatan untuk bergabung dengan Koperasi Tani Mandiri karena dianggap mengurangi mata pencaharian mereka.
"Apabila kami gabung ke Koperasi, kami wajib membayar Rp4.750.000/Hektar dan surat tanah kepemilikan milik petani diambil Koperasi. Dan hasil penjualan sawit harus dikasih ke Koperasi sebesar Rp70/Kg. Mau makan apa kami? Kami keberatan," tegasnya.
Akibat penolakan petani, sambung Budiman, pihak Koperasi menyuruh preman untuk merampok dan menjarah buah sawit milik mereka.
"Saat preman sedang menjarah dan merampok, oknum polisi hanya diam dan melihat. Seolah-olah mereka sudah mendukung tindakan kriminal tersebut," sebutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum petani Suherman Nasution SH berharap, laporan petani ke Polsek Sei Kepayang tersebut ditindaklanjutin dan pelaku segera ditangkap.
"Kami juga meminta jaminan perlindungan hukum kepada Polri, supaya masyarakat bisa tenang menjual buah sawitnya. Jangan ada preman-preman yang mengganggu lagi," ujar Suherman.
Pengaduan dari perwakilan warga petani diterima Sentral Pelayanan Propam Polri pada tanggal 5 April 2017, dengan nomor: SPSP2/1215/III/2017/BAGYANDUAN.
Usai dari Divisi Propam Polri, rombongan melanjutkan laporan dan keluhan ke Divisi Humas Mabes Polri. Disana, mereka diterima oleh Kabid Pelayanan dan Pengaduan Humas Polri Dra. Allegrina Surviva, Msi.
Allegrina menyampaikan, dirinya akan segera memproses dan melanjutkan laporan ini ke Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
"Saya akan segera teruskan laporan ini ke Kadiv dan Kapolri," pungkasnya.(sandy)
Dia mengatakan, petani keberatan untuk bergabung dengan Koperasi Tani Mandiri karena dianggap mengurangi mata pencaharian mereka.
"Apabila kami gabung ke Koperasi, kami wajib membayar Rp4.750.000/Hektar dan surat tanah kepemilikan milik petani diambil Koperasi. Dan hasil penjualan sawit harus dikasih ke Koperasi sebesar Rp70/Kg. Mau makan apa kami? Kami keberatan," tegasnya.
Akibat penolakan petani, sambung Budiman, pihak Koperasi menyuruh preman untuk merampok dan menjarah buah sawit milik mereka.
"Saat preman sedang menjarah dan merampok, oknum polisi hanya diam dan melihat. Seolah-olah mereka sudah mendukung tindakan kriminal tersebut," sebutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum petani Suherman Nasution SH berharap, laporan petani ke Polsek Sei Kepayang tersebut ditindaklanjutin dan pelaku segera ditangkap.
"Kami juga meminta jaminan perlindungan hukum kepada Polri, supaya masyarakat bisa tenang menjual buah sawitnya. Jangan ada preman-preman yang mengganggu lagi," ujar Suherman.
Pengaduan dari perwakilan warga petani diterima Sentral Pelayanan Propam Polri pada tanggal 5 April 2017, dengan nomor: SPSP2/1215/III/2017/BAGYANDUAN.
Usai dari Divisi Propam Polri, rombongan melanjutkan laporan dan keluhan ke Divisi Humas Mabes Polri. Disana, mereka diterima oleh Kabid Pelayanan dan Pengaduan Humas Polri Dra. Allegrina Surviva, Msi.
Allegrina menyampaikan, dirinya akan segera memproses dan melanjutkan laporan ini ke Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
"Saya akan segera teruskan laporan ini ke Kadiv dan Kapolri," pungkasnya.(sandy)