[caption id="attachment_77348" align="aligncenter" width="700"]
ilustrasi ngamar di hotel[/caption]
Petugas dari Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan milik anggota polisi yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Minggu (30/4/2017).
Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni Edward Efendi Hasibuan alias Edo (36) warga Jalan Mawar, Kecamatan Medan Polonia, Siti Nurhalizah Sitorus alias Puput (20), warga Jalan Yos Sudarso, Gang Mafo, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.
Petugas dari Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan milik anggota polisi yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Minggu (30/4/2017).
Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni Edward Efendi Hasibuan alias Edo (36) warga Jalan Mawar, Kecamatan Medan Polonia, Siti Nurhalizah Sitorus alias Puput (20), warga Jalan Yos Sudarso, Gang Mafo, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.
Kemudian, Budi (37) warga Jalan Yos Sudarso, KM 12, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli dan Heri Afandi Nainggolan (33) warga Desa Kalapak, Kecamatan Tiga Balata, Kota Pematangsiantar.
“Keempat tersangka diamankan atas LP/911/K/IV/2017/SPKT Restabes Medan, tanggal 27 April 2017, tersangka melanggar pasal 363 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah.
Dijelaskannya, awal aksi pencurian berawal pada Senin (24/4/2017) sekira pukul 04.00 WIB, saat itu Bripka Jenli Hendra Damanik dihubungi oleh seorang perempuan bernama Putri yang baru kenal tiga hari melalui jaringan sosial Facebook untuk bertemu di Jalan Brayan.
Kemudian, korban pun menuruti permintaan Putri dan menemuinya dengan mengendarai mobil Toyota Kijang Innova warna Silver BK 1949-GM dengan plat palsu BM 1000.
Ternyata sesampainya di Jalan Layang Brayan, Putri tidak berada di tempat. Lalu Jenli kembali dihubunginya mengaku sudah berada di Jalan Halat.
Mendengar pengakuan Putri, korban pun memutar kendaraannya dan menemuinya di Jalan Halat. Akhirnya keduanya pun bertemu dan Putri diajak korban masuk ke dalam mobil dan pergi ke Hotel Lonari, di Jalan Jamin Ginting.(sandy)
“Keempat tersangka diamankan atas LP/911/K/IV/2017/SPKT Restabes Medan, tanggal 27 April 2017, tersangka melanggar pasal 363 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah.
Dijelaskannya, awal aksi pencurian berawal pada Senin (24/4/2017) sekira pukul 04.00 WIB, saat itu Bripka Jenli Hendra Damanik dihubungi oleh seorang perempuan bernama Putri yang baru kenal tiga hari melalui jaringan sosial Facebook untuk bertemu di Jalan Brayan.
Kemudian, korban pun menuruti permintaan Putri dan menemuinya dengan mengendarai mobil Toyota Kijang Innova warna Silver BK 1949-GM dengan plat palsu BM 1000.
Ternyata sesampainya di Jalan Layang Brayan, Putri tidak berada di tempat. Lalu Jenli kembali dihubunginya mengaku sudah berada di Jalan Halat.
Mendengar pengakuan Putri, korban pun memutar kendaraannya dan menemuinya di Jalan Halat. Akhirnya keduanya pun bertemu dan Putri diajak korban masuk ke dalam mobil dan pergi ke Hotel Lonari, di Jalan Jamin Ginting.(sandy)