[caption id="attachment_62742" align="aligncenter" width="700"]
Ilustrasi narkoba[/caption]
Pasca Feri Harianto (31) warga Jalan Bersiap Desa Tengah Kecamatan Pancur Batu dan Trisakti Purba (37) warga Desa Rambung Kecamatan Sibolangit, Sat Narkoba Polres Deli Serdang tetap melakukan penyelidikan terhadap Edi Sukanta. Mantan polisi yang dipecat karena kasus narkoba itu masuk daftar pencarian orang (DPO) Sat Narkoba Polres Deli Serdang.
Pasca Feri Harianto (31) warga Jalan Bersiap Desa Tengah Kecamatan Pancur Batu dan Trisakti Purba (37) warga Desa Rambung Kecamatan Sibolangit, Sat Narkoba Polres Deli Serdang tetap melakukan penyelidikan terhadap Edi Sukanta. Mantan polisi yang dipecat karena kasus narkoba itu masuk daftar pencarian orang (DPO) Sat Narkoba Polres Deli Serdang.
Kasat Narkoba Polres Deli Serdang AKP Zulkarnain kepada wartawan jika Edi Sukanta masuk DPO karena sabu yang didapat dari Feri Harianto dan Trisakti Purba berasal dari Edi Sukanta. "Kita tetap melakukan penyelidikan terhadap Edi Sukanta," tegasnya.
Sementara itu, Feri Harianto mengaku empat hari mengedarkan sabu dan setiap harinya ayah dua anak itu berhasil menjual satu gram sabu. Menurut residivis kasus ganja yang pernah dipenjara selama tahun 2008 lalu itu, dirinya nekat jual sabu untuk membantu kebutuhan hidup.
Lanjutnya, dirinya ditangkap di Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam karena mau antar pesanan sabu kepada seorang pria. Meski tidak mengenal si pemesan tapi Feri percaya saja karena si pria itu sudah pernah sekali belanja dari Feri. Namun belum sempat sabu dijemput pemesan, Sat Narkoba berhasil menciduk Feri yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu.
"Aku beli sabu dari Trisakti Purba seharga Rp 800 ribu per gram lalu aku jual lagi seharga Rp 850 ribu per gram. Keuntungan dari jual sabu untuk biaya sehari hari," ujarnya.(walsa)
Sementara itu, Feri Harianto mengaku empat hari mengedarkan sabu dan setiap harinya ayah dua anak itu berhasil menjual satu gram sabu. Menurut residivis kasus ganja yang pernah dipenjara selama tahun 2008 lalu itu, dirinya nekat jual sabu untuk membantu kebutuhan hidup.
Lanjutnya, dirinya ditangkap di Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam karena mau antar pesanan sabu kepada seorang pria. Meski tidak mengenal si pemesan tapi Feri percaya saja karena si pria itu sudah pernah sekali belanja dari Feri. Namun belum sempat sabu dijemput pemesan, Sat Narkoba berhasil menciduk Feri yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu.
"Aku beli sabu dari Trisakti Purba seharga Rp 800 ribu per gram lalu aku jual lagi seharga Rp 850 ribu per gram. Keuntungan dari jual sabu untuk biaya sehari hari," ujarnya.(walsa)