Rachmad Agustian ST (32) yang diamankan di Security Chek Point (SCP) Sentralisasi di lantai III, Bandara Kualanamu pada Selasa (18/4) sekira pukul 13.30 Wib lalu ternyata menawarkan diri menjadi kurir sabu kepada Lukman yang merupakan teman lamanya di Jakarta.
Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Zulkarnain pada Rabu (19/4) berdasarkan keterangan Rachmad, yang memesan sabu seberat 2,85 Kg yang akan diseludupkannya ke Jakarta adalah Lukman, teman lamanya di Jakarta.
Dimana awalnya Rachmad yang sudah sebulan di Medan menceritakan kepada Lukman jika dirinya akan kembali ke Jakarta namun tidak memiliki uang. Karena itu, Rachmad pun bersedia menjadi kurir sabu. "Rachmad sendiri yang menawarkan diri kepada Lukman teman lamanya di Jakarta menjadi kurir sabu," kata Zulkarnain.
Lanjut Zulkarnain, setelah komunikasi tersebut pada Sabtu (15/4) Rachmad dihubungi oleh Maraban alias Arban alias Raban yang merupakan suruhan Lukman. Setelah komunikasi tersebut, selanjutnya pada Minggu (16/4) Lukman menghubungi Rachmad karena sabu yang akan diseludupkan ke Jakarta sudah ada.
Rachmad pun menanyakan upah yang akan didapatkannya jika berhasil mengirimkan sabu tersebut. Lukman pun menjanjikan jika Rachman akan mendapatkan Rp 50 juta jika berhasil mengirimkan sabu tersebut ke Jakarta. Rachmad yang tergiur dengan upah yang dijanjikan pun akhirnya bersedia.
Setelah sepakat masalah upah, pada Senin (17/4) malam, Raban kembali menghubungi Rachmad jika sabu sudah ada setelah sebelumnya mentransfer uang Rp 500 ribu ke rekening Racmad untuk biaya penginapan. Raban pun mengatakan karena sabu sudah ada agar Rachmad membeli tiket. Berdasarkan permintaan Raban, Rachmad pun membeli tiket pesawat dengan uangnya sendiri.
Raban pun mengatakan, sabu yang akan diseludupkan ke Jakarta akan diserahkan saat perjalanan menuju Bandara Kualanamu. Keseokannya pada Selasa (18/4), Rachmad pun berangkat ke Bandara Kualanamu dengan menumpang taksi.
Sesampainya di Jalan Sultan Serdang (Jalan Arteri), Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, sabu pun diserahkan seorang pria tinggi tegap yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna putih.
"Rachmad tidak pernah bertemu dengan Raban mau pun Lukman, semuanya komunikasi dengan hp," terang Zulkarnain.
Zulkarnain pun menegaskan jika pihaknya sudah melacak keberadaan Raban dan Lukman. Namun saat pihaknya menghubungu hp milik Raban dan Lukman sudah tidak aktif.
"Raban posisi terakhir terdeteksi di Sunggal, semantara Lukman di Jakarta. Keempat hp milik Rachmad yang diamankan akan diuji ke Poldas Sumatera Utara hari ini," tegas Zulkarnain.
Zulkarnain pun menjelaskan saat menjalani pemeriksaan X Ray pertama di drop zone lantai III Bandara Kualanamu Rachmad berhasil lolos. Bahkan saat pemeriksaan X Ray di SCP Sentralisasi di lantai III ,Bandara Kualanamu meski pun saat ditanta petugas apa isi tasnya, Rachmad mengaku isi tasnya adalah makanan dan mempersilahkan petugas untuk memeriksanya.
"Rachmaf masih jaringan Medan. Rachmad dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) ,112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup," jelas Zulkarnain.(walsa)
Raban pun mengatakan, sabu yang akan diseludupkan ke Jakarta akan diserahkan saat perjalanan menuju Bandara Kualanamu. Keseokannya pada Selasa (18/4), Rachmad pun berangkat ke Bandara Kualanamu dengan menumpang taksi.
Sesampainya di Jalan Sultan Serdang (Jalan Arteri), Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, sabu pun diserahkan seorang pria tinggi tegap yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna putih.
"Rachmad tidak pernah bertemu dengan Raban mau pun Lukman, semuanya komunikasi dengan hp," terang Zulkarnain.
Zulkarnain pun menegaskan jika pihaknya sudah melacak keberadaan Raban dan Lukman. Namun saat pihaknya menghubungu hp milik Raban dan Lukman sudah tidak aktif.
"Raban posisi terakhir terdeteksi di Sunggal, semantara Lukman di Jakarta. Keempat hp milik Rachmad yang diamankan akan diuji ke Poldas Sumatera Utara hari ini," tegas Zulkarnain.
Zulkarnain pun menjelaskan saat menjalani pemeriksaan X Ray pertama di drop zone lantai III Bandara Kualanamu Rachmad berhasil lolos. Bahkan saat pemeriksaan X Ray di SCP Sentralisasi di lantai III ,Bandara Kualanamu meski pun saat ditanta petugas apa isi tasnya, Rachmad mengaku isi tasnya adalah makanan dan mempersilahkan petugas untuk memeriksanya.
"Rachmaf masih jaringan Medan. Rachmad dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) ,112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup," jelas Zulkarnain.(walsa)