[caption id="attachment_75733" align="aligncenter" width="600"]
Marak Pungli, Ketua Komisi B DPRD Binjai Kunjungi Pasar Tradisional[/caption]
Diduga banyak terjadi pungutan liar terhadap pedagang pasar tradisional di KM 18, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur ternyata ditanggapi serius oleh pihak DPRD Kota Binjai.
Ketua komisi B DPRD kota Binjai, Jonita Agina Bangun yang juga menangani bidang pasar langsung meninjau pasar tradisional tersebut, Jumat (7/4/17).
Dari hasil tersebut, DPRD mendapatkan kalau para pedagang yang ada di pasar tradisional tersebut telah dipungut biaya alias pungli.
Diduga banyak terjadi pungutan liar terhadap pedagang pasar tradisional di KM 18, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur ternyata ditanggapi serius oleh pihak DPRD Kota Binjai.
Ketua komisi B DPRD kota Binjai, Jonita Agina Bangun yang juga menangani bidang pasar langsung meninjau pasar tradisional tersebut, Jumat (7/4/17).
Dari hasil tersebut, DPRD mendapatkan kalau para pedagang yang ada di pasar tradisional tersebut telah dipungut biaya alias pungli.
"Dari mana dasarnya pedagang yang berjualan di badan jalan di kutip Rp 25.000 perhari, sementara program pemerintah yang namanya pungli harus di basmi. Ini tidak bisa di biarkan, kasihan masyarakat yang di peras," ucap Jonita.
Lebih lanjut di katakan Jonita, seharusnya Pemerintah Kota (Pemko) Binjai mengambil alih pasar tersebut yang sudah beromset ratusan juta tersebut.
"Kalau pasar tersebut di kelola Pemko Binjai, pasti pasar tersebut memiliki paayung hukum dan juga bisa menambah PAD Kota Binjai. Hal ini tentu tidak ada lagi yang diresahkan, bahkan para pedagang dan konsumen pasti nyaman," harap Jonita.
Jonita juga menambahkan, bila hal itu dibiarkan terus terjadi, maka bisa saja menyebabkan gesekan dan kegaduhan antara pedagang dan pelaku pungli.
"Bisa saja hal tersebut terjadi untuk mengambil omset ratusan juta itu secara ilegal, sehingga Kota Binjai nantinya tidak kondusif," kata Jonita Agina Bangun.
"Sudah selayaknya pasar itu di kelola Pemko Binjai sehingga tidak memberatkan kepada pedagang dan konsumen. Masa lapak jualan di badan jalan dipungut 25 ribu dan pengelola kios di lahan sendiri dikenakan penyewa kios sebesar 2-3 juta pertahun, itu tidak termasuk uang kebersihan dan uang lainnya, bahkan parkir kendaraan tidak masuk PAD Pemko Binjai," ujarnya.(hendra)
Lebih lanjut di katakan Jonita, seharusnya Pemerintah Kota (Pemko) Binjai mengambil alih pasar tersebut yang sudah beromset ratusan juta tersebut.
"Kalau pasar tersebut di kelola Pemko Binjai, pasti pasar tersebut memiliki paayung hukum dan juga bisa menambah PAD Kota Binjai. Hal ini tentu tidak ada lagi yang diresahkan, bahkan para pedagang dan konsumen pasti nyaman," harap Jonita.
Jonita juga menambahkan, bila hal itu dibiarkan terus terjadi, maka bisa saja menyebabkan gesekan dan kegaduhan antara pedagang dan pelaku pungli.
"Bisa saja hal tersebut terjadi untuk mengambil omset ratusan juta itu secara ilegal, sehingga Kota Binjai nantinya tidak kondusif," kata Jonita Agina Bangun.
"Sudah selayaknya pasar itu di kelola Pemko Binjai sehingga tidak memberatkan kepada pedagang dan konsumen. Masa lapak jualan di badan jalan dipungut 25 ribu dan pengelola kios di lahan sendiri dikenakan penyewa kios sebesar 2-3 juta pertahun, itu tidak termasuk uang kebersihan dan uang lainnya, bahkan parkir kendaraan tidak masuk PAD Pemko Binjai," ujarnya.(hendra)